Sektor Swasta Dinilai Mampu Tingkatkan Penerimaan Pajak Nasional

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai peran sektor swasta menjadi kunci dalam meningkatkan penerimaan pajak pada 2026. Menurutnya, kegiatan ekonomi  yang didominasi oleh sektor tersebut berpotensi meningkatkan tax ratio hingga 0,5%. 

Ia menjelaskan, hal itu terjadi karena aktivitas ekonomi yang digerakkan oleh swasta cenderung menghasilkan margin keuntungan yang lebih besar dibandingkan proyek-proyek pemerintah, yang sering kali disertai dengan berbagai insentif dan potongan harga. 

“Tax ratio pada waktu private-driven sama government-driven growth itu beda. Kalau private, itu lebih tinggi setengah persen dibandingkan dengan government,” ujar Purbaya, dikutip dari Kontan.co.id, Senin (20/10/2025). 

Dengan kondisi tersebut, Purbaya pun memperkirakan potensi tambahan penerimaan pajak mencapai Rp110 triliun pada 2026, hanya dengan mendorong kembali aktivitas ekonomi swasta. 

“Jadi, dari situ saja saya bisa dapat Rp110 triliun lebih tahun depan hampir otomatis tanpa melakukan apa pun, dengan cara menghidupkan sektor swasta,” tambahnya. 

Baca Juga: Purbaya Targetkan Tax Ratio 12% pada 2026, Bakal Kasih Reward jika Tercapai!

Swasta Perlu Dilibatkan dalam Program Pembangunan 

Pandangan serupa disampaikan oleh Senior Ekonom Indef Aviliani. Ia menegaskan, pemerintah perlu memberi ruang lebih besar bagi sektor swasta dalam menjalankan program pembangunan nasional.  

Mengingat selama ini, arah kebijakan dinilai lebih banyak berfokus pada program langsung ke masyarakat. Ini membuat potensi swasta sebagai mitra pembangunan belum tergarap maksimal. 

“Selama ini, kita hanya konsen pada MBG (Makan Bergizi Gratis), koperasi (KDMP), dan sebagainya. Tapi bagaimana sektor swasta menjadi partner program-program pemerintah, saya rasa ini juga penting,” ujar Aviliani, dikutip dari Antara, Senin (20/10/2025). 

Ia menjelaskan, kontribusi sektor swasta terhadap penerimaan pajak tidak kalah besar dibandingkan dengan BUMN atau wajib pajak perorangan. Baik perusahaan besar, menengah, maupun kecil, semuanya memiliki potensi dalam memperkuat kas negara. 

Meski begitu, Aviliani menilai masih ada pekerjaan rumah, terutama dalam pendampingan pajak bagi pelaku UMKM

“UMKM perlu didampingi supaya pembayaran pajaknya sesuai dengan pengetahuan mereka. Sosialisasi mungkin sudah sering dilakukan, tapi pendekatan yang lebih sederhana tetap dibutuhkan,” katanya. 

Diversifikasi Pajak dan Fokus pada Sektor Produktif 

Aviliani juga menyoroti pentingnya mengurangi ketergantungan pada penerimaan dari sektor komoditas. Fluktuasi harga global membuat pendapatan negara dari sektor tersebut rentan.  

Karena itu, ia menilai insentif fiskal sebaiknya diarahkan pada sektor produktif yang bisa memperluas lapangan kerja sekaligus memperbesar basis pajak. Sektor-sektor seperti pertanian, manufaktur, dan pertambangan dinilai memiliki potensi besar untuk menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

“Insentif jangan diberikan ke semua sektor, tapi ke sektor yang menciptakan lapangan kerja dan memberi efek cepat ke ekonomi,” tegasnya. 

Dengan memperkuat sektor swasta, perekonomian dapat tumbuh lebih dinamis. Efek gandanya tidak hanya pada perluasan lapangan kerja, tetapi juga peningkatan kepatuhan pajak dan penambahan penerimaan negara secara berkelanjutan. 

Baca Juga: Strategi Optimalisasi Penerimaan Pajak dan Tax Ratio 2026

Lingkungan Bisnis Kondusif Jadi Syarat Utama 

Selain kebijakan fiskal, lingkungan bisnis juga memegang peranan besar dalam mendukung kontribusi sektor swasta terhadap pajak. Director of the Global Indicators Group Bank Dunia, Norman Loayza, menyebutkan bahwa sektor swasta telah menjadi “raksasa ekonomi” yang berperan penting dalam penciptaan lapangan kerja, investasi, dan penerimaan negara. 

“Sektor swasta mempekerjakan sekitar 90% orang, memproduksi dan berinvestasi sekitar tiga perempat dari total, serta berkontribusi besar terhadap pendapatan pemerintah, yaitu 80 persen,” jelas Norman, dikutip dari Antara, Senin (20/10/2025). 

Namun, agar peran ini semakin optimal, Norman menilai Indonesia perlu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif. Laporan Business Ready (B-Ready) dari Bank Dunia menegaskan bahwa negara dengan iklim usaha tidak ramah cenderung mengalami stagnasi ekonomi, sementara negara dengan kebijakan pro-bisnis justru berkembang pesat. 

Laporan tersebut menilai kesiapan bisnis suatu negara dari tiga aspek utama: 

  • Kerangka regulasi, yaitu peraturan yang mengatur siklus hidup bisnis. 
  • Layanan publik, termasuk infrastruktur dan dukungan terhadap kepatuhan regulasi. 
  • Efisiensi operasional, yang menilai kemudahan menjalankan usaha di tengah kebijakan yang ada. 

Bank Dunia juga merekomendasikan beberapa langkah untuk memperkuat peran swasta, antara lain: 

  • Digitalisasi layanan perizinan untuk mengurangi hambatan birokrasi, 
  • Peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM
  • Penyederhanaan regulasi perpajakan agar lebih ramah terhadap investasi, dan 
  • Penguatan sistem penyelesaian sengketa bisnis demi kepastian hukum bagi investor. 

Reformasi Pro-Bisnis untuk Basis Pajak yang Lebih Kuat 

Norman mencontohkan negara seperti Estonia dan Singapura yang berhasil menciptakan iklim bisnis pro-bisnis melalui reformasi yang efektif. Estonia unggul lewat digitalisasi layanan publik, sementara Singapura dikenal karena efisiensi pemerintahannya yang mendukung dunia usaha. 

Menurutnya, reformasi serupa dapat diterapkan di Indonesia untuk menjaga dinamika sektor swasta agar tetap inovatif dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional. 

Dengan langkah-langkah tersebut, peran sektor swasta dapat terus diperkuat bukan hanya sebagai motor pertumbuhan ekonomi, tetapi juga sebagai penopang utama penerimaan pajak negara

Pertumbuhan ekonomi yang digerakkan oleh swasta akan membuka lapangan kerja baru, memperluas basis wajib pajak, serta menciptakan sirkulasi ekonomi yang lebih sehat dan berkelanjutan bagi Indonesia. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News