Purbaya Targetkan Tax Ratio 12% pada 2026, Bakal Kasih Reward jika Tercapai!

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan rasio pajak atau tax ratio Indonesia naik hingga 12% pada tahun 2026. Target itu jauh lebih tinggi dibanding posisi saat ini, yang selama satu dekade terakhir masih berada di kisaran 9%–10%. 

“Sekarang, tax ratio sekitar 10%. Kalau bisa mencapai 12% dalam waktu setahun, kita akan berikan insentif. Supaya adil, ada hukuman, tapi juga ada penghargaan bagi mereka yang bekerja baik,” ujar Purbaya, dikutip dari Kontan.co.id, Senin (13/10/2025). 

Kenaikan tax ratio 12% dimaksudkan untuk memperkuat penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan terhadap utang. Namun, target tersebut belum tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. 

Dalam RAPBN, penerimaan pajak tahun depan ditetapkan sebesar Rp 2.357,7 triliun atau tumbuh 13,52% dari outlook tahun 2025. Berdasarkan proyeksi itu, rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) baru akan mencapai sekitar 9,17%

Di sisi lain, menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, tantangan menuju tax ratio 12% tidak mudah. Ketidakpastian ekonomi global, fluktuasi harga komoditas, dan pergeseran ekonomi ke arah digital menjadi faktor yang memengaruhi realisasi penerimaan pajak. 

“Ketika harga komoditas berfluktuasi, penerimaan pajak pun ikut berubah. Struktur ekonomi digital juga belum sepenuhnya bisa diakomodasi oleh sistem perpajakan kita,” jelas Yon. 

Baca Juga: Bukan Tahun 2026, Pajak Pedagang Online Diterapkan jika Ekonomi Tumbuh 6%

Strategi Pemerintah Penuhi Target Tax Ratio 12% 

Untuk mendorong kenaikan tax ratio 12%, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah strategi. Salah satunya adalah reformasi administrasi perpajakan melalui implementasi penuh sistem Coretax pada tahun depan. 

Pemerintah juga berupaya memperkuat pelacakan terhadap shadow economy atau aktivitas ekonomi yang belum tercatat secara resmi. Namun, Purbaya menegaskan bahwa langkah ini perlu dilakukan hati-hati karena banyak estimasi shadow economy di Indonesia yang dinilai tidak akurat. 

“Saya tidak akan langsung mengasumsikan potensi dari shadow economy bisa masuk ke ekonomi formal dalam waktu dekat,” tegasnya. 

Sementara itu, menurut Yon, pencapaian tax ratio 12% tidak hanya bergantung pada kebijakan atau teknologi, tetapi juga pada kepatuhan sukarela (voluntary compliance) masyarakat. 

“Sekitar 95% penerimaan pajak dunia berasal dari kepatuhan sukarela. Artinya, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dan kualitas layanan pemerintah menjadi faktor utama,” ujarnya. 

Yon juga menyebut, rasio pajak Indonesia bisa meningkat 2%–3% jika penerimaan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam, serta pajak daerah ikut dihitung dalam tax ratio. 

“Berdasarkan standar OECD, PNBP SDA dan pajak daerah seharusnya masuk dalam perhitungan tax ratio, karena keduanya merupakan komponen yang menambah beban masyarakat,” tambahnya. 

Baca Juga: Menko Airlangga Wanti-Wanti UMKM agar Tak “Arisan Faktur” demi PPh Final 0,5%

Skema Reward untuk Pegawai Pajak Berprestasi 

Tak berhenti di situ, Purbaya bahkan juga menyiapkan skema penghargaan (reward) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jika target tax ratio 12% berhasil dicapai. Ia menilai bahwa pemberian apresiasi yang adil dapat memotivasi aparatur pajak untuk bekerja lebih optimal dalam menghimpun penerimaan negara. 

“Nanti kalau kinerja mereka bagus dan tax ratio bisa mencapai 12%, kita akan berikan insentif. Harus ada keseimbangan antara penghargaan dan hukuman agar sistemnya fair,” ujarnya. 

Purbaya menjelaskan bahwa selama ini mekanisme penghargaan bagi aparatur pajak belum berjalan optimal. Karena itu, Kementerian Keuangan akan memperkuat prinsip reward and punishment, yang berarti pegawai berprestasi akan diberi insentif, sementara yang melanggar aturan akan dikenai sanksi tegas. 

Selain memberikan insentif, Purbaya berharap perubahan pola pembinaan ini dapat menumbuhkan semangat baru di kalangan pegawai pajak. Ia menilai bahwa motivasi dan rasa keadilan di lingkungan kerja merupakan faktor penting untuk mencapai target peningkatan tax ratio 12%. 

“Saya yakin dengan semangat baru ini, pegawai pajak akan menyesuaikan perilakunya dengan arah kebijakan yang kita tetapkan,” pungkasnya. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News