Bukan Tahun 2026, Pajak Pedagang Online Diterapkan jika Ekonomi Tumbuh 6%

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menepis kabar yang menyebut bahwa pajak penjual e-commerce diterapkan pada Februari 2026. Ia menegaskan, kebijakan ini baru akan diberlakukan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6% atau lebih

“Kata siapa? Kan saya menterinya,” ujar Purbaya dengan nada tegas saat diminta klarifikasi terkait penerapan pajak penjual e-commerce, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (10/10/2025). 

Purbaya menegaskan bahwa keputusan mengenai kebijakan pajak digital sepenuhnya berada di tangan Menteri Keuangan, bukan pejabat lain di bawahnya. Ia menekankan, pemerintah enggan n terburu-buru menerapkan kebijakan yang bisa menambah beban pelaku usaha kecil di sektor digital. 

“Kita akan jalankan kalau ekonomi sudah recover. Mungkin kita sudah mulai pulih, tapi belum sepenuhnya. Kalau ekonomi tumbuh 6% atau lebih, baru saya pertimbangkan,” jelasnya. 

Menurutnya, kebijakan fiskal seperti pajak e-commerce harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menghambat laju pemulihan ekonomi, terutama di sektor UMKM dan perdagangan digital, yang kini menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional. 

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tunda Pungutan Pajak Pedagang Online, Ini Alasannya

Fokus pada Pemulihan Ekonomi 

Sang Bendahara Negara menambahkan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan pemulihan ekonomi berjalan konsisten dan inklusif. Pemerintah ingin memastikan sektor usaha, terutama pelaku UMKM yang bergabung dalam marketplace, benar-benar siap sebelum kebijakan baru diberlakukan. 

Mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menyebut, langkah pemerintah harus seimbang antara meningkatkan penerimaan negara dan menjaga daya tahan ekonomi rakyat. 

“Kita tidak ingin terburu-buru mengambil langkah yang bisa membebani masyarakat. Kalau ekonomi sudah kuat dan stabil, baru kita jalankan,” katanya. 

Baca Juga: Segera Diterapkan, Begini Simulasi Pajak yang Mesti Dibayar Penjual Online

Ketentuan Pajak Penjual e-Commerce 

Sebagai gambaran, tarif pajak yang direncanakan untuk pedagang online adalah 0,5% dari peredaran bruto, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

Peredaran bruto merupakan seluruh nilai penjualan atau imbalan yang diterima dari kegiatan usaha sebelum dikurangi potongan apa pun. 

Aturan mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News