Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama jajaran Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Keuangan pada 10 September 2025, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan secara rinci rencana kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tahun 2026. Salah satu fokus utama adalah strategi optimalisasi penerimaan pajak demi mencapai target sebesar Rp2.358 triliun dengan tax ratio 9,33%. Strategi ini dirancang menyeluruh, mengintegrasikan berbagai aspek pengawasan, digitalisasi, hingga kepercayaan publik.
1. Integrasi Data
Penguatan basis data menjadi fondasi utama untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan pemungutan pajak. Beberapa langkah yang ditempuh antara lain:
- Benchmarking data antar sektor
- Analisis dan pengawasan berbasis risiko
- Pemeriksaan dan penagihan berbasis data
- Optimalisasi intelijen perpajakan
2. Digitalisasi
Transformasi digital tetap menjadi prioritas untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi layanan serta pengawasan. Beberapa program utama:
- Perluasan basis pemajakan berbasis data elektronik
- Penggunaan sistem Compliance Risk Management – Integrated Risk Engine (CRM-IRE)
- Optimalisasi pemanfaatan sistem Coretax
Baca Juga: Strategi Pemerintah Hadapi Target Pendapatan Negara 2026
3. Inisiatif Kebijakan Pemajakan Transaksi Digital
Dalam menghadapi pergeseran ekonomi ke ranah digital, DJP akan mengimplementasikan kebijakan yang relevan, seperti:
- Penunjukan platform PMSE/e-Commerce sebagai pemungut PPN
- Digitalisasi transaksi luar negeri melalui platform global
- Pengenaan pajak atas transaksi aset kripto
- Penunjukan lembaga jasa keuangan bullion
4. Pengawasan dan Penegakan Hukum
Penegakan hukum yang berkeadilan menjadi bagian integral dari strategi penerimaan. Beberapa poin penting:
- Pembentukan Task Force khusus untuk pengawasan dan penegakan hukum
- Fokus pada pengawasan shadow economy
- Pemeriksaan wajib pajak secara intensif
- Optimalisasi proses hukum yang transparan dan proporsional
5. Penguatan Kepercayaan Publik
DJP menyadari bahwa penerimaan pajak tidak dapat ditingkatkan tanpa dukungan dan kepercayaan dari masyarakat. Oleh karena itu, strategi penguatan kepercayaan publik mencakup:
- Membangun organisasi profesional dan humanis
- Penguatan integritas internal pegawai DJP
- Strategi komunikasi publik untuk program-program prioritas
Baca Juga: Strategi Pemerintah Atasi Shadow Economy Tahun 2026
6. Kebijakan Perpajakan
Dari sisi regulasi, DJP berkomitmen untuk menyempurnakan kebijakan fiskal melalui:
- Peninjauan ulang regulasi yang tidak relevan (policy gap)
- Penguatan mekanisme pemungutan pajak
- Evaluasi efektivitas insentif perpajakan
Komitmen Menuju Sistem Perpajakan yang Adil dan Berkelanjutan
Strategi DJP tahun 2026 dirancang untuk menjawab tantangan perpajakan modern, baik dari sisi teknologi, ekonomi digital, hingga ekspektasi transparansi publik. Dengan target ambisius sebesar Rp2.358 triliun dan tax ratio 9,33%, keberhasilan strategi ini akan sangat menentukan keberlanjutan fiskal nasional.
Diharapkan, dengan sinergi lintas sektor dan komitmen berkelanjutan, Indonesia mampu membangun sistem perpajakan yang lebih kuat, adil, dan adaptif terhadap perubahan zaman.
Referensi: Rapat Kerja Komisi XI DPR RI RDP dengan Dirjen Kementerian Keuangan









