Sejarah Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan Penerapannya di Indonesia

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau yang bisa disebut dengan Tax Treaty merupakan sebuah perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah negara lainnya yang merupakan mitra dari negara Indonesia atau yurisdiksi mitra dengan tujuan untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak oleh Wajib Pajak.

 

Awal mula adanya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) ini dimulai dengan berdasar pada Peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan dan telah diubah beberapa kali hingga perubahan terakhir pada Peraturan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Tepatnya pada Pasal 32A menyatakan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dengan tujuan menghindari pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

 

Berdasarkan dengan Pasal tersebut muncul lah kebijakan yang benar-benar menegaskan dan mengatur mengenai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) di Indonesia yang disahkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2018 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

 

Baca juga PER-14 Rilis, Jelaskan Aturan Baru SPT Masa PPN Bagi Pemungut Pajak PPN

 

Dalam perjalanannya, apabila terdapat ketentuan dalam Undang-Undang domestik yang bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Perjanjian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka yang berlaku tetap kebijakan dalam Perjanjian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tersebut. Sementara, dalam proses pembentukan P3B, mulai dari proses pendekatan, perundingan, ratifikasi (pengesahan) hingga pemberlakuannya, P3B harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional.

 

Dalam kebijakan PER-15/PJ/2018 Pasal 2, Wajib Pajak Luar Negeri yang berhak untuk menerima penghasilan dari Indonesia dengan memanfaatkan Perjanjian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah sebagai berikut:

 

  1. Wajib Pajak yang menerima penghasilan bukanlah subjek pajak dalam negeri Indonesia
  2. Wajib Pajak yang menerima penghasilan adalah subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra yang telah menyepakati P3B.
  3. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B
  4. Wajib Pajak yang menerima penghasilan merupakan beneficial owner, sesuai dengan persyaratan dalam P3B.

 

Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang telah sesuai dengan kriteria pada Pasal 2 maka diharuskan memiliki dan mengisi Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) dengan menggunakan Form DGT yang diisi lengkap dan ditandangani oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang bersangkutan serta telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra P3B sebagai syarat dalam pemotongan/pemungutan pajak nantinya sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku. Periode waktu untuk Surat Keterangan Domisili sebagai syarat pemotongan pajak bagi Wajib Pajak Luar Negeri hanya berlaku paling lama 12 bulan.

 

Baca juga Kantor Pajak Sita Tanah dan Bangunan Rp350 Juta Milik WP

 

Pemotong atau pemungut pajak yang bertugas untuk memotong penghasilan dari Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) diwajibkan untuk melaporkan pemotongan atau pemungutan pajak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

 

Apabila pada perjalanannya Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tidak terdapat pajak penghasilan yang dipotong atau dipungut di Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam P3B, maka pemotong/pemungut pajak tetap diharuskan untuk tetap melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

 

Pemotong atau pemungut pajak juga harus menyampaikan tanda terima Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SDK WPLN) sebagai pengganti Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SDK WPLN) untuk nantinya dapat dilampirkan dalam Surat Pembertitahuan Masa (SPT Masa) untuk masa terutang pajak bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang bersangkutan.

 

Pada intinya, tujuan dari pemberlakuannya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) ini adalah supaya tidak terjadi pengenaan pajak berganda yang memberatkan dunia usaha, meningkatkan investasi modal yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri, meningkatkan sumber daya manusia, sebagai cara untuk mencegah pengelakan pajak bagi Wajib Pajak Luar Negeri, dan memberikan kesetaraan dalam hal pemajakan antar kedua belah negara.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News