Sejarah Pajak: Dari Zaman Kerajaan Hingga Kini

Berdasarkan sejarah, kita harus lebih bijak dan tidak mengulangi kesalahan pendahulu kita di masa lalu. Melalui sejarah, kami memberikan persiapan kepada generasi mendatang untuk mempersiapkan mereka menghadapi zaman yang berubah dengan cepat melampaui usia manusia di dunia. Mari, kita lihat berbagai peristiwa perpajakan yang terjadi di negeri ini.

 

Masa Kerajaan

Pajak sudah dikenal sejak nusantara diperintah oleh berbagai kerajaan dan sultan yang naik turun dalam sejarahnya yang panjang. Raja-raja di Nusantara memungut pajak dan upeti dari rakyat untuk mendukung kerajaannya dalam kegiatan administrasi kerajaan, membangun dan memelihara infrastruktur, serta mengadakan acara-acara keagamaan. Berbagai pajak yang terlibat berkisar dari pajak properti dan hasil hutan hingga prostitusi dan seni pertunjukan.

Ada yang memungut pajak dengan cara yang mudah, ada pula yang menggunakan sistem pemungutan pajak yang terorganisir dan terstruktur. Kerajaan Sriwijaya (abad ke-3-12 M), Kerajaan Mataram Kuno, Kerajaan Majapahit (abad ke-13-15 M), Kerajaan Aceh, Banten dan kerajaan pesisir lainnya seperti Jepara, Gresik, Timor, Maluku dan Ternate Tidore digunakan untuk menjalani hidup mereka.

 

Masa Hindia Timur (1600–1800)

Orang Eropa yang datang ke pulau-pulau ini menyebutnya Hindia Timur. Mengibarkan panji maskapai penerbangan sipil, mereka pertama kali datang ke Hindia Timur untuk berdagang, bekerja sama dengan penguasa lokal, kemudian memonopoli perdagangan, dan akhirnya menaklukkan pelabuhan, kota, dan bahkan kerajaan. Portugal, Inggris, Spanyol dan Belanda adalah negara-negara Eropa yang aktif berdagang dengan Hindia Timur. Perusahaan penerbangan komersial Belanda VOC telah berhasil memonopoli perdagangan Hindia Timur.

Pada abad ke-17, VOC membangun dan mengelola kota Batavia, ibu kota kerajaan perdagangan di Asia dan Afrika, dengan uang pembayar pajak, dan menjadi Makmur. Berbasis di Kota Batavia, VOC dapat dikatakan sebagai pemerintahan bebas biaya karena beban keuangan telah dibagi, terbukti dengan berbagai peraturan perpajakan yang dikeluarkan untuk keperluan tersebut. Kelangsungan hidup VOC sangat bergantung pada pajak.

 

Fase Hindia Timur Masa Hindia Belanda

Pada tahun 1870, tanam paksa dinyatakan dihapuskan oleh Undang-Undang. Sistem ini dianggap oleh para pendukung ekonomi liberal, dan pengenalan semangat Humanisme Pencerahan Eropa ke Hindia Belanda menguntungkan Belanda dengan mencapai surplus, tetapi dalam bentuk standar hidup yang rendah untuk penduduk asli. menyebabkan tragedi.

Penyebabnya antara lain, pajak langsung dan tidak langsung yang terlalu tinggi, upah pekerja paksa yang tidak memadai, dan kurangnya kepedulian terhadap kesejahteraan. Antara tahun 1850 dan 1880, diambil langkah-langkah untuk memerangi penyakit ini.

Salah satu gerakannya adalah sistem hak milik individu atas tanah, tetapi sistem lama berakar pada masalah tanah, dan lebih jauh lagi, pemerintah kolonial terus menetapkan sistem kepemilikan tanah antar bangsa yang berlaku, yang mengarah pada pajak properti. Hal ini banyak yang ditolak karena masih mahal.

Di sisi lain, berbagai pajak dikenakan pada barang-barang dari luar yang dibutuhkan oleh warga negara. Orang harus “membeli uang” saat itu. Artinya, orang harus menjual jasa dan barang untuk mendapatkan uang dari pembayar pajak dan pembeli barang lain yang diperlukan.

Baca juga: WPLN Berniat Menjadi WPDN, Apa Saja Persyaratannya?

 

Fase Tanam Paksa Masa Pendudukan Jepang (1942–1945)

Pada periode sebelumnya, tanah merupakan sumber utama pajak bagi para penguasa. Pada masa penjajahan Jepang, tanah ini dimaksudkan untuk ditanami tanaman-tanaman penting bagi Jepang. Invasi Jepang ke Indonesia mengubah nuansa feodal yang dianut oleh penjajah Belanda. Jepang melanjutkan sewa yang dikenakan pada semua jenis tanah produktif oleh pemerintah kolonial Inggris dan Belanda, dan memungut pajak atas desa daripada individu.

Namun, pada masa pemerintahan Jepang, ‘land rent‘ atau ‘land rent‘ diganti namanya menjadi ‘property tax‘. Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, nama pajak properti atau pajak properti mulai berarti pajak properti. Pemerintah pendudukan Jepang juga memperkenalkan sistem pajak beras wajib. Pajak direncanakan untuk penggunaan fasilitas tertentu seperti jembatan, jalan raya dan fasilitas umum lainnya. Selain itu, setiap orang yang memiliki sepeda wajib membayar pajak sepeda.

 

Masa Republik Indonesia dalam Revolusi Kemerdekaan (1945–1950)

Setelah Republik Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, para pendiri republik memasukkan masalah perpajakan dalam undang-undang fiskal 1945. Ayat 2 Pasal 23 yang terdiri dari lima pasal menyatakan bahwa “segala pajak untuk kepentingan Negara diatur dengan undang-undang” dan bahwa pajak, “jiwa” Negara, diatur dengan Undang-undang 1945. diatur. Dua hari kemudian, tanggal 19 Agustus 1945, segera diresmikan organisasi Departemen Keuangan termasuk kantor pajak.

Struktur organisasi ini dibuat dalam keadaan darurat karena Belanda kembali tidak lama setelah deklarasi kemerdekaan Indonesia dan berusaha untuk memerintah Indonesia dengan mendirikan Administrasi Sipil Independen Belanda (NICA). Ketika Belanda melancarkan invasi militer pertama mereka pada tahun 1946, Kementerian Keuangan, termasuk Kementerian Keuangan, harus mengikuti Presiden Sukarno dan seluruh Kabinet dan berpindah ke dan sekitar Yogyakarta. 

 

Masa Pemerintahan Presiden Soekarno (1950–1966)

Menurut Pasal 23A UUD 1945, “Pajak dan pungutan yang ditujukan untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-Undang.” Namun, pemerintahan Presiden Sukarno mengalami situasi genting pasca revolusi kemerdekaan. Hukum tidak ditegakkan sebagaimana mestinya. Pemerintah terus berjuang untuk mengelola penerimaan pajak negara. Oleh karena itu, aturan pewarisan kolonial tetap berlaku.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah mengubah berbagai peraturan, mengganti Pajak Peralihan 1957 dengan nama Pajak Penghasilan 1944 (disingkat Ord) hal. 1944. Pada tahun 1963, Departemen Pajak Hasil Pertanian Direktorat Jenderal Keuangan, yang bertanggung jawab untuk memungut pajak penghasilan dan pajak properti, direorganisasi menjadi Departemen Pajak Hasil Pertanian.

Dua tahun kemudian, organisasi berubah lagi menjadi Direktorat Jenderal Belanja Pembangunan Daerah atau Ipeda. Pemerintah telah memprakarsai pembentukan Biro Pemeriksa Keuangan di tingkat kabupaten dan kota yang didirikan oleh Soyejono Brotodiharjo. Pendirian kantor-kantor tersebut merupakan upaya untuk menjajaki peluang perpajakan di masyarakat seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat.

Baca juga: Ini Dia Pentingnya Pemeriksaan Pajak

 

Masa Pemerintahan Presiden Soeharto (1967–1998)

Beberapa perubahan dan perbaikan telah dilakukan terhadap undang-undang perpajakan selama pemerintahan Presiden Suharto. Semula Pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1970 yang mengubah dan melengkapi Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Tahun 1925. Undang-undang ini berlaku selama 13 tahun hingga 31 Desember 1983, ketika reformasi pajak atau tax reform diperkenalkan. Selanjutnya, dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1976 yang mengatur tentang pengalihan pengelolaan Ipeda dari Direktorat Jenderal Keuangan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Peralihan ini mengubah mekanisme birokrasi pajak yang semula di departemen mata uang menjadi departemen pajak. Pada tahun 1983, pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan dengan memberlakukan lima undang-undang perpajakan melalui Reformasi Sistem Perpajakan Nasional (PSPN): Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasian (PPh), PPN dan PPnBM, PBB dan PPnBM. pajak materai. (BM).

Sistem perpajakan yang semula merupakan sistem perpajakan resmi diubah menjadi sistem perpajakan self assessment. Sejak tahun 1984, Indonesia telah memasuki era baru sistem pemungutan pajak, yaitu sistem self-assessment yang memberikan kewenangan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, menghitung, mengumumkan, dan melaporkan pajaknya yang belum dibayar.

 

Masa Reformasi 1998 hingga Sekarang

Pada tahun 2000, perkembangan ekonomi dan sosial mendorong pemerintah untuk mengubah kembali Undang-Undang perpajakan. Dua tahun kemudian, Pengadilan Keuangan didirikan. Undang-undang perpajakan terus berubah, termasuk pengukuran penghasilan bebas pajak (PTKP). Sistem pelaporan diri ditekankan untuk meningkatkan pendapatan.

Target penerimaan pajak negara juga terus meningkat. Pemerintah juga mewajibkan pengaturan akuntansi yang ketat berdasarkan Pasal 28 UU No 28 Tahun 2007. Wajib Pajak orang pribadi atau wiraswasta yang melakukan kegiatan usaha wajib melakukan pencatatan. Insentif pajak seperti pajak penghasilan, PPN, keringanan pajak (PPh, PPN, PBB) dan perpajakan yang lebih sistematis dan standar serta peningkatan penegakan hukum juga tersedia.

Kami telah melakukan terobosan dalam menghadirkan fitur Sunset Policy yang digunakan oleh jutaan wajib pajak (WP). Mereka diberi kesempatan untuk merestrukturisasi sistem perpajakan dan membuka kemungkinan bagi masyarakat untuk memiliki NPWP sebagai WP baru. Sunset Policy melanjutkan perdebatan tentang amnesti pajak yang menawarkan trade-off antara otoritas pajak dan pengusaha. Amnesti pajak putaran kedua diberlakukan pada pertengahan 2016, dan minat publik untuk mematuhinya tampaknya meningkat.