Dalam hal perpajakan, Indonesia merupakan salah satu negara dengan sistem self assessment. Dengan kata lain, sistem pemungutan pajak sepenuhnya memungkinkan wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang yang berlaku. Namun, sistem berjalan dengan lancar jika wajib pajak sadar akan kewajibannya saat mengajukan pajak.
Pemeriksaan pajak adalah rangkaian kegiatan pengumpulan dan pengolahan data, keterangan, dan bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan kriteria pemeriksaan untuk menetapkan kejelasan pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak atau bertujuan untuk menerapkan aturan menurut Undang-Undang perpajakan. Oleh karena itu, pemeriksaan pajak merupakan bagian akhir dari pengelolaan proses perpajakan untuk memastikan wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar, jelas, dan lengkap.
Pentingnya Pemeriksaan Pajak
Banyak kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup kegiatan perpajakan, salah satunya adalah proses pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak merupakan salah satu bentuk kegiatan otoritas pajak. Khusus bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan jumlah denominasi yang ditentukan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Banyak kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup kegiatan perpajakan, salah satunya adalah proses pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak merupakan salah satu bentuk kegiatan otoritas pajak. Khusus bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan jumlah nominal yang ditentukan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Semua wajib pajak harus memahami bagaimana proses pemeriksaan pajak bekerja. Kita tidak hanya perlu memahami pentingnya kegiatan tersebut, tetapi kita juga perlu memahami apa tekniknya dan bagaimana melakukannya. Apalagi, tes ini memiliki tujuan yang besar, terutama untuk perpajakan publik. Sayangnya, masih banyak wajib pajak yang tidak serius dalam proses pemeriksaan pajak. Padahal, ada tujuan besar di balik kegiatan ini, terutama sebagai bentuk kepatuhan wajib pajak.
Baca juga Cari Tahu Perbedaan Sistem Perpajakan Dunia Di Sini
Definisi Pemeriksaan Pajak
Hal pertama yang akan dibahas di sini adalah definisi pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan pengumpulan dan pengolahan data, informasi, dan bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan kriteria pemeriksaan untuk memverifikasi kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan atau untuk memverifikasi kepatuhan dengan yang berlaku Untuk tujuan lain, seperti menegakkan ketentuan dari hukum perpajakan.
Definisi ini didasarkan pada isi Pasal 1 UU SRC. Ketentuan pemeriksaan pajak sendiri secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 perubahan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, yang mengatur tentang penciptaan lapangan kerja. Pemeriksaan pajak dilakukan berdasarkan Pasal 31(1) UU KUP dan terdapat tata cara pemeriksaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Setelah itu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013. Termasuk tata cara pemeriksaan dan kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015.
Hal ini bukan hanya dasar dan dasar untuk pemeriksaan pajak. Selain itu, UU Cipta Kerja diubah lagi dengan Pasal 105 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021. Isinya menjelaskan pajak penghasilan, PPN atau PPN dan PPBM atau pajak penjualan atas barang mewah, dan juga menjelaskan ketentuan umum tentang tata cara perpajakan. Adapun jenis pemeriksaan itu sendiri, berdasarkan peraturan dan Undang-Undang pajak pemerintah. Terdapat dua jenis pemeriksaan pajak yaitu pemeriksaan pajak publik dan pemeriksaan pajak eksternal.
-
Pemeriksaan Kantor
Penertiban kantor sendiri merupakan penertiban yang terjadi di kantor DJP. Kegiatan ini terkait dengan audit yang bertujuan untuk memverifikasi kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Jangka waktu terpisah berlaku untuk kunjungan kantor, yaitu maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang hingga enam bulan. Jangka waktu dihitung sejak Wajib Pajak datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dinas sampai dengan diterbitkannya berita acara pemeriksaan. Kewajiban yang harus dilakukan wajib pajak dalam hal pemeriksaan pajak diatur dalam Pasal 14(2).
-
- Memenuhi panggilan untuk mengikuti kegiatan pemeriksaan pajak sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam panggilan
- Bersedia meminjamkan dan menunjukkan buku-buku atau catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan, termasuk penghasilan usaha, terkait pekerjaan lepas wajib pajak dan dokumen lainnya seperti data elektronik objek kena pajak
- Membantu pemeriksa pajak dalam memastikan kegiatan berjalan dengan lancar
- Penyerahan tanggapan tertulis terhadap hasil tes
- Pinjam dokumen audit yang disiapkan oleh akuntan publik bersertifikat
- Bersedia memberikan informasi secara lisan atau tertulis atas permintaan.
- Pemeriksaan Lapangan
Jenis pemeriksaan pajak kedua yang ada adalah pemeriksaan lapangan. Ini adalah kegiatan penyidikan yang dilakukan di tempat wajib pajak atau tempat lain yang ditunjuk oleh DJP. Dalam hal jangka waktu, pemeriksaan di tempat dapat memakan waktu hingga 4 bulan, dan dalam beberapa kasus dapat memakan waktu hingga 8 bulan sejak dikeluarkannya perintah pemeriksaan hingga akseptasi wajib pajak dan diterbitkannya berita acara pemeriksaan.
Bukti transaksi yang terkait dengan transfer pricing atau transaksi khusus lainnya selama kunjungan lapangan, yang menunjukkan adanya transaksi keuangan teknis, yang memerlukan pemeriksaan lebih dalam dalam kasus tersebut dan memakan waktu lebih lama maksimal 2 kali kunjungan lapangan dapat dilakukan. Tahun. Kewajiban yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak yang dipanggil untuk diperiksa meliputi:
-
- Melihat file seperti buku, catatan, atau dokumen lain yang digunakan sebagai dasar pembukuan dan dokumen lain yang berkaitan dengan wajib pajak atau penghasilan kena pajak, bisnis, atau pekerjaan lepas yang bersangkutan
- Menyediakan cara bagi pejabat pemerintah untuk mengakses atau mengunduh data elektronik
- Pejabat publik dilarang memasuki dan memeriksa bangunan, ruangan, harta benda pribadi, atau harta benda apa pun yang mereka curigai digunakan untuk menyimpan buku, catatan, dokumen pembukuan, uang, atau harta benda yang dapat memberikan informasi tentang pendapatan; kegiatan komersial dan barang kena pajak yang dipinjamkan kepada pemeriksa pajak
- Kirim tanggapan Anda secara tertulis
- Memberikan informasi lisan atau tertulis sesuai permintaan atau kebutuhan
- Memberikan dukungan untuk kelancaran penyaringan
- Memberikan, atas biaya Wajib Pajak, bantuan atau fasilitas untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik yang memerlukan keahlian khusus, memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang pribadi dan barang tidak bergerak
- Menyiapkan dan menyediakan tempat atau ruangan khusus bagi Pemeriksa Pajak untuk memeriksa suatu rangkaian dokumen terkait Laporan Pajak yang tidak dapat dibawa ke Departemen Jenderal Pajak.
Baca juga Ini Dia 10 Negara Dengan Pajak Tertinggi
Tujuan Pemeriksaan Pajak
Dilihat dari pengertian atau definisi pemeriksaan pajak di atas, inilah tujuan pemeriksaan pajak. Kegiatan pemeriksaan pajak dilakukan untuk memverifikasi kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan wajib pajak dan tujuan lain yang terkait dengan pemenuhan dan penegakan peraturan perpajakan.
Hal ini karena perpajakan bersifat self-assessment. Oleh karena itu, pemeriksaan pajak diperlukan untuk mengimbangi. Berikut ini adalah beberapa tujuan pemeriksaan pajak yang diselenggarakan pemerintah:
- Verifikasi pemenuhan kewajiban perpajakan
- Menerapkan dan menegakkan hukum dan peraturan pajak yang berlaku
- Memastikan bahwa kewajiban pajak diselesaikan sesuai dengan jumlah nominal yang ditentukan oleh Undang-Undang perpajakan.
Berdasarkan PMK 18 Tahun 2021 Pasal 4(1), pemeriksaan mandiri pajak dilakukan jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Wajib Pajak yang meminta restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak
- Ada data konkrit mengapa pajak yang terutang tidak dibayar atau di bawah nominal
- Wajib Pajak mengajukan SPT lebih lama dan meminta pengembalian pajak
- Wajib Pajak dikembalikan untuk kelebihan pembayaran pajak
- Wajib Pajak mengajukan SPT rugi
- Wajib Pajak yang mengalami peleburan atau likuidasi, atau menunggu pembubaran, atau Wajib Pajak yang akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya
- Wajib Pajak mengubah metode akuntansi karena penilaian kembali aktiva tetap
- Wajib Pajak tidak akan melaporkan SPT sampai lewat jangka waktu yang ditentukan dalam surat teguran yang dipilih berdasarkan analisis risiko
- Wajib Pajak melaporkan SPT yang dipilih untuk diperiksa berdasarkan analisis risiko
- PKP atau Wajib Pajak yang tidak menyampaikan BKP dan JKP.









