Segera Cek dan Selesaikan Kewajiban Pajak Ini agar Lapor Pajak Lancar

Menjelang akhir tahun 2025, Wajib Pajak perlu memastikan seluruh kewajiban administrasi perpajakan telah dipenuhi dengan benar. Pasalnya, ada sejumlah tahapan penting yang wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025 untuk menghindari risiko kesalahan perlakuan pajak hingga masalah saat pelaporan SPT Tahunan. 

Berikut daftar hal penting yang perlu diperhatikan: 

1. Aktivasi Akun Coretax dan Pengajuan Kode Otorisasi 

Seluruh Wajib Pajak perlu melakukan aktivasi akun Coretax sekaligus mengajukan Permintaan Kode Otorisasi (KO) sebagai bagian dari administrasi perpajakan berbasis sistem terbaru DJP. Khusus bagi PNS/ASN, TNI, dan Polri, aktivasi akun Coretax wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025, sesuai ketentuan SE MenpanRB Nomor 7 Tahun 2025.  

Cara Aktivasi Akun Coretax 

  • Login laman Coretax dan pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak. 
  • Masukkan NPWP dan memverifikasi data identitas (email dan nomor ponsel) yang terdaftar di DJP Online. 
  • Melakukan verifikasi identitas dan menyetujui pernyataan. 
  • Setelah aktivasi berhasil: 
    • Wajib Pajak menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak melalui email resmi DJP (dengan domain @pajak.go.id). 
    • Login kembali ke Coretax untuk mengganti kata sandi dan membuat passphrase. 
  • Setelah seluruh tahapan selesai, akun Coretax dinyatakan aktif. 

Pengajuan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) 

  • KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan oleh DJP. 
  • KO DJP wajib dimiliki karena seluruh dokumen perpajakan di Coretax harus ditandatangani secara digital. 
  • Pengajuan KO DJP dilakukan dengan: 
    • Login ke Coretax DJP
    • Masuk ke menu Portal Saya dan memilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. 
    • Mengisi data sertifikat digital dan memilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP). 
    • Menentukan ID penandatangan atau passphrase. 
  • Jika permohonan berhasil: 
    • Sistem menampilkan notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”. 
    • Wajib Pajak dapat mengunduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital. 

Baca Juga: Cara Aktivasi Akun Coretax untuk ASN, TNI, dan Polri, Wajib sebelum 31 Desember 2025!

2. Laporkan Penggunaan NPPN untuk Usahawan atau Pekerja Bebas 

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha ataupun pekerjaan bebas dan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), terdapat kewajiban untuk menyampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN.  

Cara Melaporkan Penggunaan NPPN 

  • Login ke Coretax menggunakan akun Wajib Pajak. 
  • Akses menu Layanan Wajib Pajak, lalu pilih Layanan Administrasi dan klik Buat Permohonan Layanan Administrasi. 
  • Pilih jenis layanan AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas. 
  • Lanjutkan dengan memilih AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). 
  • Klik Simpan, kemudian masuk ke panel Alur Kasus di sisi kiri layar untuk memproses permohonan. 
  • Isi formulir permohonan secara lengkap dan sesuai kondisi Wajib Pajak. 
  • Klik Create PDF untuk menghasilkan dokumen permohonan. 
  • Tandatangani dokumen secara elektronik dengan menekan tombol Sign. 
  • Setelah itu, klik Kirim untuk menyampaikan permohonan kepada DJP. 
  • Dokumen permohonan yang telah dikirim dapat dilihat dan diunduh melalui menu Portal Saya > Dokumen Saya sebagai arsip Wajib Pajak. 

3. Suami Wajib Ajukan NPPN jika Istri Pekerja Bebas dan NPWP Digabung 

Ketentuan khusus berlaku apabila: 

  • NPWP istri digabung dengan NPWP suami, dan 
  • Istri berstatus sebagai pekerja bebas. 

Dalam kondisi tersebut, pengajuan NPPN dilakukan oleh suami melalui akun Coretax milik suami. Hal ini penting agar perhitungan penghasilan istri tetap sesuai ketentuan dan teradministrasi dengan benar. 

4. Istri Karyawan dengan Satu Pemberi Kerja: Atur Status agar Tidak Kurang Bayar 

Apabila istri: 

  • Bekerja hanya pada satu pemberi kerja, dan 
  • Pajak penghasilannya telah dipotong oleh pemberi kerja, 

maka perlu dilakukan beberapa penyesuaian administratif, yaitu: 

  • Menambahkan istri ke dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) suami dengan status istri dan tanggungan
  • Istri mengajukan status Nonaktif (NE) melalui Coretax. 

Tujuannya agar pelaporan pajak cukup dilakukan melalui SPT Tahunan suami, sekaligus mencegah timbulnya status kurang bayar yang seharusnya tidak ada. 

5. Validasi NIK NPWP Sementara dan Pembetulan Bukti Potong 

Wajib Pajak juga perlu mencermati bukti pemotongan pajak yang diterima. Jika pemberi penghasilan menerbitkan bukti potong BPMP menggunakan NIK sementara (999), maka perlu dilakukan langkah lanjutan, yaitu: 

  • Melakukan validasi NIK secara massal melalui portal NPWP DJP. 
  • Melakukan pembetulan BPMP. 
  • Menyampaikan SPT PPh 21 Pembetulan

Langkah ini penting agar Bukti Potong A1 dapat diterbitkan dengan benar. Dengan demikian, akumulasi PPh 21 yang telah dipotong dapat menjadi pengurang yang tepat, sehingga setoran PPh 21 Masa Desember tidak menjadi lebih besar dari seharusnya. 

Baca Juga: NPWP Suami-Istri Tidak Digabung, Benarkah Rentan Terjadi Kurang Bayar?

Konsekuensi jika Lewat Desember 2025 

Apabila kewajiban-kewajiban tersebut tidak diselesaikan hingga akhir Desember 2025, Wajib Pajak berisiko menghadapi berbagai kendala, seperti: 

  • Tidak dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan tertentu, 
  • Terjadi kesalahan perlakuan pajak, dan 
  • Munculnya masalah saat pelaporan SPT Tahunan. 

Karena itu, pastikan seluruh kewajiban administrasi pajak telah dipenuhi tepat waktu agar proses pelaporan pajak ke depan berjalan lebih lancar dan aman. 

FAQ Seputar Kewajiban Pajak sebelum 31 Desember 2025 

1. Mengapa aktivasi akun Coretax wajib dilakukan sebelum 31 Desember 2025? 

Karena mulai tahun pajak 2025 seluruh administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan, wajib dilakukan melalui Coretax DJP. Tanpa akun Coretax aktif, Wajib Pajak berisiko mengalami kendala saat pelaporan SPT. 

2. Apa fungsi Kode Otorisasi DJP (KO DJP) di Coretax? 

KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi untuk menandatangani SPT dan dokumen perpajakan lainnya di Coretax. Tanpa KO DJP yang aktif dan tervalidasi, dokumen pajak tidak dapat disampaikan secara sah. 

3. Siapa saja yang wajib melaporkan penggunaan NPPN? 

Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan menghitung pajak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), bukan pembukuan, wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui Coretax. 

4. Apakah suami wajib melaporkan NPPN jika istri pekerja bebas dan NPWP digabung? 

Ya. Jika NPWP istri digabung dengan NPWP suami dan istri berstatus sebagai pekerja bebas, maka pemberitahuan penggunaan NPPN harus diajukan oleh suami melalui akun Coretax milik suami. 

5. Apa risiko jika kewajiban pajak ini tidak diselesaikan sampai Desember 2025? 

Wajib Pajak berisiko tidak dapat menggunakan fasilitas perpajakan, mengalami kesalahan perlakuan pajak, serta menghadapi masalah saat pelaporan SPT Tahunan, termasuk potensi kurang bayar yang seharusnya bisa dihindari. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News