Menjelang pergantian tahun, pemerintah masih memberikan sejumlah insentif pajak di sektor otomotif yang berdampak pada harga mobil menjadi lebih murah. Namun, perlu dicatat, beberapa insentif ini benar-benar berakhir pada 31 Desember 2025 dan tidak akan dilanjutkan ke tahun berikutnya.
Bagi masyarakat yang berencana membeli mobil baru, akhir 2025 menjadi momentum penting untuk memanfaatkan keringanan pajak sebelum fasilitas tersebut dihentikan.
1. Insentif Pajak Mobil Listrik Impor (CBU)
Pemerintah memastikan insentif pajak untuk mobil listrik impor utuh (completely built-up/CBU) hanya berlaku sampai 31 Desember 2025.
- Fasilitas pajak:
- Bea masuk 0%
- Keringanan PPN dan PPnBM sesuai ketentuan
- Tujuan kebijakan:
- Mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik di tahap awal
- Setelah 2025:
- Insentif tidak diperpanjang
- Fokus kebijakan dialihkan ke kendaraan listrik produksi dalam negeri
Artinya, konsumen yang ingin membeli mobil listrik impor masih bisa mendapatkan harga lebih kompetitif hanya sampai akhir tahun ini.
2. Insentif PPnBM DTP untuk Mobil Hybrid
Selain mobil listrik, pemerintah juga memberikan PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan hybrid sepanjang tahun 2025.
- Bentuk insentif:
- Sebagian PPnBM ditanggung pemerintah
- Masa berlaku:
- Januari–Desember 2025
- Batas akhir:
- 31 Desember 2025
Dengan adanya PPnBM DTP, harga mobil hybrid menjadi lebih terjangkau dibandingkan kondisi normal tanpa insentif.
Baca Juga: Dapat Insentif, Begini Perhitungan PKB dan BBNKB Mobil Listrik Terbaru
3. Insentif PPnBM DTP untuk Mobil Listrik Berbasis Baterai
Pemerintah juga memberikan fasilitas PPnBM DTP untuk kendaraan listrik berbasis baterai tertentu selama masa pajak 2025.
- Fasilitas:
- PPnBM ditanggung pemerintah hingga 100%
- Syarat utama:
- Memenuhi ketentuan teknis, termasuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN)
- Berlaku sampai:
- 31 Desember 2025
Insentif ini menjadi faktor utama yang membuat harga mobil listrik lebih kompetitif dibandingkan kendaraan konvensional.
Tabel Perbandingan Insentif Pajak
|
Jenis Insentif Pajak Otomotif |
Jenis Kendaraan |
Bentuk Insentif |
Berlaku Sampai |
Dampak ke Harga Mobil |
| Insentif pajak mobil listrik impor (CBU) | Mobil listrik impor utuh (CBU) | Bea masuk 0% serta keringanan PPN dan PPnBM sesuai ketentuan | 31 Desember 2025 | Harga lebih kompetitif sebelum pajak kembali normal |
| PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) | Mobil hybrid | Sebagian PPnBM ditanggung pemerintah | 31 Desember 2025 | Harga jual lebih murah dibanding tanpa insentif |
| PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) | Mobil listrik berbasis baterai | PPnBM ditanggung pemerintah hingga 100% | 31 Desember 2025 | Harga mobil listrik lebih terjangkau |
Jangan Lewatkan Momentum Beli Mobil Lebih Murah
Berbeda dengan insentif lain yang masih diperpanjang ke tahun-tahun berikutnya, insentif pajak otomotif di atas memiliki tenggat waktu yang jelas. Jika transaksi dilakukan setelah 31 Desember 2025, harga mobil berpotensi naik karena kembali dikenakan pajak normal.
Sebelum ganti tahun, calon pembeli sebaiknya:
- Memastikan jenis kendaraan memenuhi kriteria insentif
- Mengatur waktu pemesanan dan penyerahan kendaraan agar masih masuk periode insentif
- Memahami dampak pajak terhadap harga akhir kendaraan
Memanfaatkan insentif pajak otomotif sebelum berakhir dapat menjadi langkah cerdas untuk menghemat biaya pembelian mobil secara legal.
Baca Juga: Daftar Insentif Pajak untuk Dorong Pertumbuhan Industri di Kuartal IV/2025
FAQ Seputar Insentif Pajak Otomotif yang Berakhir pada 2025
1. Insentif pajak otomotif apa saja yang berakhir pada 31 Desember 2025?
Insentif pajak otomotif yang berakhir pada 31 Desember 2025 meliputi insentif pajak mobil listrik impor (CBU), PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk mobil hybrid, serta PPnBM DTP untuk mobil listrik berbasis baterai tertentu.
2. Apakah insentif pajak mobil listrik impor masih berlaku di 2026?
Tidak. Insentif pajak mobil listrik impor utuh (CBU) hanya berlaku sampai 31 Desember 2025 dan tidak diperpanjang. Mulai 2026, kebijakan pemerintah akan lebih difokuskan pada kendaraan listrik produksi dalam negeri.
3. Bagaimana insentif PPnBM DTP memengaruhi harga mobil hybrid?
Dengan adanya PPnBM Ditanggung Pemerintah, sebagian pajak penjualan mobil hybrid ditanggung oleh pemerintah. Hal ini membuat harga mobil hybrid menjadi lebih murah dibandingkan jika dikenakan pajak normal.
4. Mobil listrik seperti apa yang bisa mendapatkan insentif PPnBM DTP?
Insentif PPnBM DTP diberikan kepada mobil listrik berbasis baterai tertentu yang memenuhi ketentuan teknis, termasuk syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sesuai peraturan yang berlaku.
5. Apa yang terjadi jika membeli mobil setelah 31 Desember 2025?
Jika pembelian mobil dilakukan setelah 31 Desember 2025, maka insentif pajak otomotif tersebut tidak lagi berlaku. Akibatnya, harga mobil berpotensi lebih mahal karena kembali dikenakan pajak sesuai ketentuan normal.









