Memasuki kuartal IV tahun 2025, pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung perkembangan industri nasional dengan memberikan berbagai insentif pajak.
Insentif ini tidak hanya ditujukan untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif, tetapi juga untuk mempercepat transformasi industri dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menekankan bahwa kebijakan insentif pajak bukan sekadar instrumen untuk menghimpun penerimaan negara. Lebih dari itu, kebijakan ini berperan dalam memperkuat struktur industri, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kontribusi sektor industri terhadap perekonomian.
“Semakin besar dan berkembangnya industri, serta semakin banyak tenaga kerja yang terlibat, maka potensi penerimaan negara melalui pajak dan sumber pendapatan lainnya juga akan ikut meningkat,” ujarnya dalam Seminar Nasional TAXPLORE UI 2025, dikutip Jumat (3/10/2025).
Baca Juga: Warga Jakarta Kini Dapat Keringanan Pajak Berkat Pergub 27/2025
Daftar Insentif Pajak di Kuartal IV/2025
Berikut beberapa fasilitas pajak yang masih berlaku dan bisa dimanfaatkan oleh pelaku industri pada kuartal IV/2025:
1. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) dan PPnBM DTP
- Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 12 Tahun 2025.
- Berlaku untuk penyerahan kendaraan listrik hingga 31 Desember 2025.
- Memberikan keringanan biaya agar masyarakat dan industri semakin terdorong beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
2. Pembebasan Bea Masuk 0% dan PPnBM DTP
- Diatur dalam Peraturan Menteri Investasi No. 6 Tahun 2023 jo. No. 1 Tahun 2024.
- Berlaku untuk impor kendaraan listrik jenis completely built up (CBU) hingga 31 Desember 2025.
- Insentif ini ditujukan untuk mempercepat elektrifikasi kendaraan sekaligus mendukung target net zero emission sesuai Paris Agreement.
3. Tax Holiday
- Diatur dalam PMK No. 69 Tahun 2024.
- Diberikan untuk industri pionir yang berperan besar dalam pembangunan ekonomi nasional.
- Membebaskan PPh Badan hingga 31 Desember 2025.
4. Tax Allowance
- Insentif berupa pengurangan penghasilan kena pajak.
- Bertujuan mendorong perusahaan melakukan ekspansi usaha di berbagai sektor strategis.
5. Supertax Deduction untuk Litbang
- Mengurangi beban pajak bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D).
- Insentif ini mendukung peningkatan inovasi dan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Insentif BPHTB, Simak Ketentuannya!
Manfaat Strategis bagi Industri
Pemerintah meyakini sederet insentif tersebut akan membawa manfaat nyata, antara lain:
- Mendorong masuknya investasi baru ke Indonesia.
- Mengembangkan keterampilan tenaga kerja lokal agar siap bersaing di era industri modern.
- Memperkuat inovasi dan transformasi industri nasional.
Menurut Faisol, semakin berkembangnya industri nasional berarti semakin besar pula potensi penerimaan negara di masa mendatang, baik dari pajak maupun sumber pendapatan lainnya.
“Insentif pajak adalah strategi jangka panjang. Tujuannya bukan hanya mendukung fiskal negara, tetapi juga memastikan daya saing industri kita tetap terjaga,” jelasnya.









