Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan SE-16/PJ/2025 sebagai pedoman pelaksanaan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor lainnya (PBB-P5L).
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas terbitnya PMK No. 129 Tahun 2023 yang membawa sejumlah ketentuan baru mengenai pengurangan PBB-P5L. Dengan adanya pedoman terbaru ini, pemberian pengurangan PBB diharapkan dapat dilakukan lebih tepat sasaran dan konsisten.
Tujuan Penerbitan SE-16/PJ/2025
SE-16/PJ/2025 bertujuan:
- Memberikan keseragaman pelaksanaan pemberian pengurangan PBB-P5L.
- Menjadi panduan teknis bagi unit vertikal DJP dalam memproses dan menyelesaikan permohonan pengurangan.
- Menyesuaikan pedoman sebelumnya (SE-44/PJ/2017) dengan ketentuan terbaru dalam PMK 129/2023.
Baca Juga: Simak Cara Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L di Coretax DJP
Alasan Pengurangan PBB-P5L
Pengurangan PBB-P5L dapat diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak maupun secara jabatan. Terdapat dua kondisi utama yang menjadi dasar pemberian pengurangan:
1. Kondisi Tertentu Objek Pajak terkait Kemampuan Wajib Pajak
Pengurangan dapat diberikan apabila objek pajak dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban PBB-P5L. Kesulitan tersebut antara lain:
- Mengalami kerugian komersial selama dua tahun berturut-turut.
- Mengalami kesulitan likuiditas dalam periode yang sama.
SE-16/PJ/2025 juga memuat ketentuan analisis untuk menilai kondisi tersebut, termasuk rumus matematis dalam menentukan kerugian komersial dan tingkat kesulitan likuiditas wajib pajak.
2. Objek Pajak Terdampak Bencana atau Sebab Luar Biasa
Pengurangan PBB-P5L juga dapat diberikan apabila objek pajak terdampak:
- Bencana alam, seperti:
- Gempa bumi
- Letusan gunung berapi
- Angin topan
- Tanah longsor
- Kekeringan
- Kebakaran hutan/lahan karena faktor alam
- Epidemi atau wabah
- Kejadian luar biasa lainnya akibat alam
- Bencana nonalam atau sosial, seperti:
- Kerusuhan atau konflik sosial
- Kebakaran hutan/lahan akibat manusia
- Kecelakaan transportasi
- Kegagalan konstruksi atau teknologi
- Dampak industri atau pencemaran lingkungan
- Ledakan nuklir atau kejadian luar biasa lainnya
Dalam kondisi tertentu, pengurangan PBB juga dapat diberikan secara jabatan berdasarkan usulan KPP atau Kanwil DJP apabila objek pajak terdampak bencana alam.
Pedoman Teknis Penanganan Permohonan
SE-16/PJ/2025 memuat berbagai ketentuan teknis, antara lain:
- Tata cara penelitian dan penyelesaian permohonan pengurangan PBB-P5L.
- Analisis data kondisi fisik objek pajak dalam rangka penelitian permohonan.
- Tata cara penyusunan usulan pengurangan PBB-P5L secara jabatan oleh KPP atau Kanwil DJP.
- Contoh format dokumen pendukung yang dilampirkan dalam surat edaran.
Dengan adanya pedoman ini, DJP berharap proses pemberian pengurangan PBB-P5L dapat berjalan lebih transparan, terstandar, dan memberikan kepastian bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Ketentuan Keringanan PBB untuk Bangunan Rusak akibat Erupsi Gunung Semeru
FAQ Seputar Pengurangan PBB-P5L dalam SE-16/PJ/2025
1. Apa itu SE-16/PJ/2025?
SE-16/PJ/2025 adalah surat edaran Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi pedoman teknis bagi unit vertikal DJP dalam memproses dan menyelesaikan permohonan pengurangan PBB-P5L.
2. Siapa yang dapat mengajukan pengurangan PBB-P5L?
Wajib pajak yang mengalami kesulitan melunasi PBB-P5L, seperti mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas, atau yang objek pajaknya terdampak bencana alam maupun sebab luar biasa lainnya.
3. Apakah pengurangan PBB-P5L harus selalu diajukan oleh wajib pajak?
Tidak. Selain berdasarkan permohonan wajib pajak, pengurangan PBB-P5L juga dapat diberikan secara jabatan berdasarkan usulan KPP atau Kanwil DJP, terutama jika objek pajak terdampak bencana.
4. Apa saja contoh bencana yang dapat menjadi dasar pengurangan PBB-P5L?
Contohnya meliputi gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi, kebakaran hutan, konflik sosial, kecelakaan besar, atau kejadian luar biasa lainnya yang berdampak pada objek pajak.
5. Apa tujuan diterbitkannya SE-16/PJ/2025?
Surat edaran ini bertujuan menyeragamkan pelaksanaan pemberian pengurangan PBB-P5L serta memberikan panduan yang lebih jelas agar kebijakan pengurangan dapat dilakukan secara tepat sasaran.







