SE-14/PJ/2025 Tegaskan Pengaduan Pajak Kini Terekam di Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Surat Edaran No. SE-14/PJ/2025 tentang Pedoman Penerimaan Pengaduan di Lingkungan Otoritas Pajak. Regulasi ini menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan pengaduan terintegrasi dan terekam dalam sistem Coretax

Kebijakan ini melengkapi pengaturan sebelumnya, yakni Peraturan Dirjen Pajak No. PER-21/PJ/2025 yang mengatur tata cara penyampaian pengaduan. Dengan demikian, DJP terus menyempurnakan sistem penanganan aduan agar lebih terstruktur, transparan, dan berbasis digital. 

Tujuan Penerbitan SE-14/PJ/2025 

SE-14/PJ/2025 diterbitkan dengan dua tujuan utama, yaitu: 

  • Menyediakan standar penerimaan pengaduan yang lebih sistematis 
    Standar ini disusun agar proses penerimaan pengaduan dilakukan secara terstruktur, terarah, terukur, dan berkesinambungan. 
  • Mendukung implementasi sistem Coretax 
    Seluruh proses penerimaan dan pencatatan pengaduan kini dirancang agar terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan berbasis digital. 

Jenis Pengaduan yang Diatur 

Pedoman ini mengatur penerimaan beberapa jenis pengaduan yang dapat disampaikan kepada DJP, meliputi: 

  • Pengaduan pelayanan perpajakan 
  • Pengaduan tindak pidana di bidang perpajakan 
  • Pengaduan pelanggaran kode etik, kode perilaku, dan disiplin pegawai 

Dengan ruang lingkup ini, DJP ingin memastikan bahwa setiap laporan masyarakat diproses melalui mekanisme yang sama dan terstandar. 

Baca Juga: Ada Lapor Pak Purbaya dan Satgas P2SP, Wajib Pajak Harus Mengadu ke Mana?

Tahapan Penerimaan Pengaduan 

SE-14/PJ/2025 menjelaskan bahwa proses penerimaan pengaduan terdiri atas dua tahap utama: 

1. Penerimaan pengaduan 

Tahap ini bertujuan untuk menghimpun seluruh data dan kelengkapan atas dugaan: 

  • Pelayanan perpajakan yang tidak sesuai standar 
  • Tindak pidana di bidang perpajakan 
  • Pelanggaran kode etik, kode perilaku, dan disiplin pegawai 

Pada tahap ini, DJP akan mengidentifikasi substansi aduan untuk menentukan arah penanganan selanjutnya. 

2. Pengelolaan penerimaan pengaduan 

Pada tahap ini, DJP melakukan penelitian terhadap materi pengaduan, yang meliputi: 

  • Jenis aduan 
  • Potensi duplikasi kasus 
  • Kelengkapan dokumen 

Hasil penelitian ini menjadi dasar bagi DJP dalam menentukan tindak lanjut dan mekanisme penyelesaian yang tepat. 

Seluruh Pengaduan Kini Terekam di Coretax 

Salah satu poin penting dalam SE-14/PJ/2025 adalah penegasan bahwa seluruh pengaduan, termasuk bukti pendukung dari pelapor, akan direkam ke dalam sistem Coretax. 

Jika Coretax tidak dapat digunakan, DJP tetap menerima pengaduan secara manual. Namun, data tersebut wajib direkam kembali ke dalam sistem setelah sistem dapat diakses. 

Penerapan ini bertujuan untuk: 

  • Menciptakan pencatatan pengaduan yang terpusat 
  • Mempermudah penelusuran dan pengawasan 
  • Meningkatkan transparansi proses penanganan aduan 

Batas Waktu Pengaduan Pelayanan Pajak 

DJP juga mengatur batas waktu penyampaian pengaduan, khususnya untuk pengaduan pelayanan perpajakan. 

Pengaduan pelayanan perpajakan: 

  • Harus disampaikan paling lama 30 hari sejak pelayanan diberikan 

Jika pengaduan disampaikan melewati batas waktu tersebut: 

  • Tidak dikategorikan sebagai pengaduan 
  • Namun tetap akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 

Baca Juga: Mau Sampaikan Aduan Pajak ke DJP? Perhatikan Aturan Terbaru dalam PER-21/PJ/2025

FAQ Seputar SE-14/PJ/2025 dan Pengaduan Pajak di Coretax 

1. Apa itu SE-14/PJ/2025? 

SE-14/PJ/2025 adalah surat edaran DJP yang mengatur pedoman penerimaan pengaduan pajak, termasuk pengaduan pelayanan, tindak pidana perpajakan, serta pelanggaran kode etik pegawai. 

2. Apa yang berubah dalam pengaduan pajak lewat SE-14/PJ/2025? 

Perubahan utamanya adalah seluruh pengaduan kini direkam dan dikelola melalui Coretax, sehingga lebih terintegrasi dan transparan. 

3. Jenis pengaduan apa saja yang diatur dalam SE-14/PJ/2025? 

Aturan ini mencakup pengaduan pelayanan perpajakan, pengaduan tindak pidana di bidang perpajakan, serta pengaduan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai DJP. 

4. Apakah ada batas waktu menyampaikan pengaduan pajak? 

Ya. Untuk pengaduan pelayanan perpajakan, batas waktu penyampaian adalah maksimal 30 hari sejak pelayanan diberikan. 

5. Bagaimana jika Coretax tidak bisa diakses? 

Jika Coretax tidak dapat digunakan, pengaduan tetap bisa diterima secara manual dan akan direkam kembali setelah sistem berfungsi normal. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News