Pemerintah telah menyediakan lebih dari satu kanal pengaduan bagi Wajib Pajak yang menghadapi kendala di bidang perpajakan. Dua kanal yang kini dapat dimanfaatkan adalah Lapor Pak Purbaya dan Satgas P2SP.
Meski sama-sama berfungsi sebagai sarana pengaduan, keduanya memiliki perbedaan dari sisi cakupan dan jenis permasalahan yang ditangani. Agar tidak keliru memilih jalur pelaporan, berikut perbedaan antara kanal Pak Purbaya dan Satgas P2SP.
Lapor Pak Purbaya: Khusus Aduan Pajak
Kanal Lapor Pak Purbaya diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang ingin menyampaikan aduan murni terkait perpajakan dan tidak melibatkan sektor lain. Kanal ini memungkinkan Wajib Pajak menyampaikan laporan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Karakteristik aduan melalui Lapor Pak Purbaya, antara lain:
- Berkaitan langsung dengan masalah pajak
- Tidak melibatkan sektor atau kementerian lain
- Bersifat administratif atau kasus individual
“Kalau cuma pajak saja dan tidak melibatkan sektor lain, ke menteri juga tidak masalah,” ujar Purbaya, dikutip Rabu (24/12/2025).
Cara menyampaikan aduan Lapor Pak Purbaya:
- WhatsApp pengaduan: 0822-4040-6600
- Nomor tindak lanjut dari tim: 0815-9966-662
Baca Juga: “Lapor Pak Purbaya” Siap Tampung Aduan Oknum Pajak, Catat Nomornya!
Satgas P2SP: Untuk Masalah yang Lebih Kompleks
Berbeda dengan Lapor Pak Purbaya, Satgas Percepatan Penyelesaian Permasalahan Sektor Prioritas (P2SP) ditujukan untuk aduan yang lebih berat dan kompleks, khususnya yang dihadapi oleh pelaku usaha.
Sebagai informasi, Satgas P2SP sendiri dibentuk atas arahan Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025. Satgas ini terdiri dari tiga kelompok kerja, yaitu:
- Pokja percepatan realisasi dan pelaksanaan anggaran program strategis pemerintah
- Pokja debottlenecking
- Pokja percepatan penyelesaian regulasi dan penegakan hukum
Aduan ke Satgas P2SP umumnya memiliki karakter:
- Berdampak luas atau lintas sektor
- Bersifat struktural atau berlarut-larut
- Membutuhkan pemantauan jangka menengah hingga panjang
Tidak hanya itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa aduan terkait insentif perpajakan juga dapat disampaikan ke Satgas P2SP, khususnya melalui kelompok kerja (pokja) debottlenecking.
Laporan yang masuk akan:
- Ditindaklanjuti oleh Satgas
- Menjadi bahan evaluasi kebijakan
- Menjadi masukan dalam pembahasan aturan perpajakan
Aduan dapat disampaikan melalui laman https://lapor.satgasp2sp.go.id/. Melalui kanal ini, pelapor dapat memantau perkembangan penanganan laporan secara berkala.
“Kalau masalahnya agak berat, sebaiknya dilaporkan ke Satgas P2SP karena bisa dimonitor terus dari waktu ke waktu,” jelas Purbaya.
Perbedaan Kanal Lapor Pak Purbaya dan Satgas P2SP
|
Aspek Perbandingan |
Lapor Pak Purbaya |
Satgas P2SP |
| Tujuan Kanal | Menampung aduan murni terkait perpajakan | Menangani permasalahan kompleks dan berdampak luas |
| Jenis Masalah | Administrasi pajak, layanan perpajakan, atau kasus individual | Masalah struktural, berlarut-larut, atau lintas sektor |
| Keterlibatan Sektor Lain | Tidak melibatkan sektor lain | Dapat melibatkan lebih dari satu sektor/kementerian |
| Sasaran Pengguna | Wajib pajak orang pribadi maupun badan | Terutama pelaku usaha |
| Kanal Pengaduan | WhatsApp 0822-4040-6600 | Website laporsatgasp2sp.go.id |
| Tindak Lanjut | Ditangani langsung oleh tim Lapor Pak Purbaya | Dimonitor secara berkelanjutan oleh Satgas |
| Pemantauan Laporan | Melalui komunikasi lanjutan dengan tim | Dapat dipantau langsung oleh pelapor melalui sistem |
| Contoh Aduan | Kendala layanan pajak, permasalahan administrasi perpajakan | Hambatan insentif pajak, kendala usaha lintas sektor |
Baca Juga: Layanan Aduan Khusus Pengusaha Diluncurkan Mulai Desember 2025
FAQ Seputar Kanal Aduan Pajak
1. Apa itu kanal Lapor Pak Purbaya?
Lapor Pak Purbaya adalah kanal pengaduan bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan aduan yang murni terkait perpajakan dan tidak melibatkan sektor lain, langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
2. Masalah pajak seperti apa yang bisa dilaporkan ke Lapor Pak Purbaya?
Aduan yang bisa disampaikan ke Lapor Pak Purbaya antara lain kendala administrasi pajak, layanan perpajakan, atau kasus pajak individual, selama tidak melibatkan kementerian atau sektor lain.
3. Kapan Wajib Pajak sebaiknya mengadu ke Satgas P2SP?
Wajib Pajak, khususnya pelaku usaha, sebaiknya mengadu ke Satgas P2SP jika permasalahan yang dihadapi bersifat kompleks, berlarut-larut, berdampak luas, atau lintas sektor, termasuk hambatan insentif pajak.
4. Bagaimana cara menyampaikan aduan ke Lapor Pak Purbaya dan Satgas P2SP?
Aduan dapat disampaikan melalui:
- Lapor Pak Purbaya: WhatsApp ke 0822-4040-6600
- Satgas P2SP: Website https://lapor.satgasp2sp.go.id/
Untuk Satgas P2SP, pelapor juga dapat memantau perkembangan penanganan laporan secara berkala.
5. Apakah aduan insentif pajak bisa dilaporkan ke Satgas P2SP?
Ya. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa aduan terkait insentif perpajakan dapat disampaikan ke Satgas P2SP, khususnya melalui kelompok kerja (pokja) debottlenecking, dan akan menjadi bahan evaluasi kebijakan perpajakan.







