Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi meluncurkan layanan pengaduan baru bernama Lapor Pak Purbaya yang tersedia di WhatsApp. Mulai Rabu (15/10/2025), masyarakat dapat menyampaikan keluhan melalui nomor 0822-4040-6600.
Layanan ini dibuka untuk menampung aduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Nomor ini buat publik yang punya keluhan terhadap masalah pajak atau pegawai pajak atau pegawai bea cukai yang ngaco, yang menurut mereka ngaco,” ujar Purbaya, dikutip Kamis (16/10/2025).
Baca Juga: Purbaya Siapkan Nomor WhatsApp untuk Aduan Layanan Pajak dan Bea Cukai
Ada Proses Validasi Laporan
Sang Bendahara Negara menyampaikan bahwa layanan Lapor Pak Purbaya dikelola oleh tim khusus di bawah Kementerian Keuangan. Meski sudah aktif, pesan pengaduan tidak serta-merta langsung dibalas, karena harus melalui proses verifikasi dahulu.
“WhatsApp-nya sudah aktif, jadi silakan kirim aduan ke sana. Tapi jangan berharap langsung dibalas, karena sistemnya kami buat agar laporan masuk dulu, baru diseleksi untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Setiap pesan yang diterima akan disortir berdasarkan jenis aduan dan tingkat risikonya. Setelah itu, tim akan melakukan validasi untuk memastikan laporan benar adanya agar tidak ada laporan palsu atau sekadar pertanyaan yang tidak relevan.
“Tim akan memilih aduan yang paling signifikan dan memvalidasinya dulu. Kalau memang terbukti, baru kami tindaklanjuti sampai tidak ada lagi keluhan,” kata Purbaya.
Menkeu menegaskan bahwa setiap laporan valid akan ditindaklanjuti secara serius. Jika terbukti pegawai DJP atau DJBC melakukan penyelewengan, pihaknya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan. Namun, jika laporan yang masuk ternyata tidak benar, pelapor juga bisa ditindak.
“Kalau petugasnya yang salah, kita sikat petugasnya. Tapi kalau pelapornya yang salah, kita tindak pelapornya. Semua laporan akan kami proses secara adil,” tegasnya.
Baca Juga: DJP Pastikan Coretax Siap untuk Pelaporan SPT Tahunan 2025, Tak Lagi Eror?
Cara Buat Aduan ke Lapor Pak Purbaya
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran oleh pegawai pajak atau bea cukai, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Simpan Nomor WhatsApp Resmi. Simpan nomor 0822-4040-6600 di ponsel Anda dengan nama Lapor Pak Purbaya. Nomor ini adalah kanal resmi pengaduan Kementerian Keuangan.
- Siapkan Data Pendukung. Sebelum mengirim pesan, siapkan informasi penting seperti:
- Nama atau jabatan pegawai yang dilaporkan (jika diketahui)
- Unit kerja atau lokasi kejadian
- Waktu dan kronologi kejadian
- Bukti pendukung (foto, dokumen, atau tangkapan layar, bila ada)
- Kirim Pesan ke Nomor WhatsApp. Cantumkan nama dan email Anda jika ingin membuat laporan, lalu tulis pesan secara singkat dan jelas. Misalnya: “Selamat pagi, saya ingin melaporkan dugaan pungutan liar oleh salah satu pegawai DJP di kantor pajak X pada tanggal ….”
- Tunggu Proses Validasi. Setelah laporan dikirim, pesanmu akan disortir dan divalidasi oleh tim pengelola. Jangan khawatir jika tidak langsung dibalas, karena proses pengecekan memerlukan waktu.
- Laporan Diverifikasi dan Ditindaklanjuti. Jika laporan dinilai valid, tim akan menindaklanjuti secara internal dan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kanal Pengaduan Lainnya
Selain Lapor Pak Purbaya, DJP sejatinya sudah memiliki beberapa jalur pengaduan resmi yang bisa digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau laporan, antara lain:
- Pengaduan Pelayanan Perpajakan. Diajukan apabila masyarakat merasa mendapat pelayanan yang kurang memuaskan atau mengalami kendala dalam proses administrasi perpajakan.
- Pengaduan Kode Etik & Disiplin. Dilaporkan jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik atau kedisiplinan oleh pegawai pajak.
- Pengaduan Tindak Pidana Perpajakan. Digunakan untuk melaporkan adanya indikasi tindak pidana dalam aktivitas perpajakan.
Masyarakat dapat mengajukan laporan melalui beberapa kanal berikut:
- Telepon Kring Pajak: 1500200
- Faks: (021) 5251245
- Email: pengaduan@pajak.go.id
- Situs web: pengaduan.pajak.go.id
- X: @kring_pajak
- Chat Pajak: melalui laman www.pajak.go.id
- Surat atau kunjungan langsung: ke Direktorat P2Humas atau unit kerja DJP lainnya
Untuk laporan yang menyangkut kode etik dan disiplin pegawai pajak, pengaduan dapat dikirim melalui:
- Telepon: (021) 52970777
- Email: kode.etik@pajak.go.id
- Surat resmi: ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak atau Direktur Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur









