Purbaya Siapkan Nomor WhatsApp untuk Aduan Layanan Pajak dan Bea Cukai

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana membuka saluran pengaduan langsung melalui WhatsApp bagi masyarakat yang ingin melapor terkait layanan pajak dan bea cukai.  

Menurut sang Bendahara Negara, selama ini pihaknya menghadapi sejumlah kendala dalam menangani laporan masyarakat. Termasuk, laporan yang tidak akurat atau tidak dapat diverifikasi.  

Oleh karena itu, ia pun berinisiatif membuka kanal pengaduan langsung ke Menteri Keuangan agar setiap aduan bisa ditangani lebih cepat dan tepat sasaran. Nantinya, akan tersedia dua nomor WhatsApp terpisah, masing-masing untuk pengaduan terkait layanan pajak dan bea cukai 

“Saya akan buka channel langsung ke Menteri. Jadi masyarakat bisa mengadu ke situ, baik untuk bea cukai maupun pajak,” ujar Purbaya, dikutip dari Bisnis.com, Selasa (14/10/2025). 

Sebelumnya, pada 23 September 2025, Purbaya juga sempat menyampaikan rencana serupa terkait pembukaan kanal pengaduan bagi wajib pajak yang merasa diperlakukan tidak adil atau menjadi korban pemerasan oleh oknum aparat pajak. 

“Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali. Enggak ada lagi cerita pegawai pajak memeras. Nanti saya akan buka channel khusus untuk pengaduan masalah itu,” tegasnya. 

Baca Juga: DJP Sediakan Layanan Konsultasi Pajak Interaktif di Coretax?

Jalur Pengaduan Pajak yang Sudah Ada 

Sebenarnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah memiliki beberapa jalur pengaduan resmi yang bisa digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau laporan, antara lain: 

  1. Pengaduan Pelayanan Perpajakan. Diajukan apabila masyarakat merasa mendapat pelayanan yang kurang memuaskan atau mengalami kendala dalam proses administrasi perpajakan. 
  2. Pengaduan Kode Etik & Disiplin. Dilaporkan jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik atau kedisiplinan oleh pegawai pajak. 
  3. Pengaduan Tindak Pidana Perpajakan. Digunakan untuk melaporkan adanya indikasi tindak pidana dalam aktivitas perpajakan. 

Saluran Resmi DJP 

Masyarakat dapat mengajukan laporan melalui beberapa kanal berikut: 

  • Telepon Kring Pajak: 1500200 
  • Faks: (021) 5251245 
  • Email: pengaduan@pajak.go.id 
  • Situs web: pengaduan.pajak.go.id 
  • X: @kring_pajak 
  • Chat Pajak melalui laman http://www.pajak.go.id 
  • Surat atau kunjungan langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja DJP lainnya 

Untuk laporan yang menyangkut kode etik dan disiplin pegawai pajak, pengaduan dapat dikirim melalui: 

  • Telepon: (021) 52970777 
  • Email: kode.etik@pajak.go.id 
  • Surat resmi: ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak atau Direktur Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur 

Baca Juga: Jangan Terkecoh! Ini Daftar Situs Palsu yang Mengatasnamakan DJP

Cara Mengajukan Pengaduan lewat Web 

Bagi wajib pajak yang memilih mengajukan laporan secara online, berikut langkah-langkahnya melalui situs pengaduan.pajak.go.id

  1. Isi formulir pengaduan beserta data dan dokumen pendukung. 
  2. Minta kode verifikasi yang akan dikirim ke email (bisa dilewati jika sudah memiliki akun). 
  3. Masukkan kode unik yang tampil di layar untuk melanjutkan proses. 
  4. Tunggu validasi dari petugas. Hasilnya akan dikirim ke email terdaftar. 
  5. Pantau tindak lanjut dengan menghubungi Kring Pajak melalui telepon (021) 1500 200 atau email pengaduan@pajak.go.id

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News