Sambut Nataru, Pemerintah Siap Luncurkan Insentif PPN untuk Tiket Pesawat

Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), pemerintah menyiapkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 50% untuk pembelian tiket pesawat. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi akhir tahun sekaligus untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, insentif PPN DTP akan berlaku pada hari dan waktu tertentu, serupa dengan kebijakan yang sempat diberlakukan sebelumnya. Dengan begitu, masyarakat akan menikmati harga tiket lebih murah karena beban PPN ditanggung pemerintah. 

“Dalam rangka paket Nataru dan Harbolnas, disiapkan PPN ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat dan jasa transportasi di waktu tertentu,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/9/2025). 

Baca Juga: Tak Ada Pajak Tambahan di Tahun 2026, Pemerintah Bakal Fokus pada Perbaikan

Skema Insentif PPN DTP 

Insentif ini bekerja dengan cara pemerintah menanggung sebagian PPN yang mestinya dibayarkan pembeli tiket. Pada periode sebelumnya, pemerintah pernah menanggung 50% PPN. Untuk Nataru 2025, skema serupa akan diberlakukan kembali. 

Dengan skema tersebut, masyarakat tetap membayar harga tiket dasar, namun nilai PPN dikurangi sesuai porsi yang ditanggung pemerintah. Maskapai penerbangan tetap memungut tiket sesuai ketentuan, lalu klaim PPN DTP diajukan ke pemerintah melalui mekanisme administrasi pajak. 

Contoh Perhitungan 

Misalnya, harga tiket dasar penerbangan Jakarta–Surabaya adalah Rp1.000.000. PPN normal 11% (12% x 11/12) adalah Rp110.000, sehingga harga tiket total tanpa insentif menjadi Rp1.110.000. 

  • Jika pemerintah menanggung 50% PPN, maka PPN yang ditanggung pembeli menjadi 50% × Rp110.000 = Rp55.000 
  • Jadi, pembeli hanya perlu membayar Rp1.000.000 + Rp55.000 = Rp1.055.000

Baca Juga: Driver Ojol hingga Kurir Dapat Diskon 50% Iuran JKK dan JKM

Insentif untuk Moda Lain dan Harbolnas 

Tak hanya transportasi udara, pemerintah juga memberikan potongan harga serupa untuk moda transportasi darat dan laut. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan biaya perjalanan sekaligus mendorong pergerakan ekonomi di masa libur panjang. 

Selain sektor transportasi, pemerintah bersama pelaku usaha ritel juga menyiapkan program Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) yang akan digelar selama satu minggu pada Desember 2025. Masyarakat dapat menikmati berbagai diskon besar-besaran dari toko ritel, baik daring maupun luring. 

Insentif PPN tiket pesawat merupakan salah satu dari 17 Program Paket Ekonomi 2025 yang dirancang untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan memperluas lapangan kerja. Beberapa program berlaku hingga akhir 2025, sementara sisanya berlanjut pada 2026. 

Dengan adanya insentif ini, pemerintah optimistis dapat menjaga momentum pemulihan ekonomi sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang merayakan Nataru 2025. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News