Driver Ojol hingga Kurir Dapat Diskon 50% Iuran JKK dan JKM

Pemerintah resmi memberikan keringanan iuran bagi pekerja sektor informal, khususnya pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, hingga kurir paket. Insentif ini berupa potongan 50% iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM)

“Target penerimanya mencapai 731.361 orang. Mereka akan mendapatkan diskon 50% untuk iuran JKK dan JKM. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp36 miliar untuk mendukung program ini,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, Senin (15/9/2025). 

Airlangga menjelaskan bahwa potongan iuran ini menyasar kelompok pekerja bukan penerima upah (BPU). Selain ojol dan kurir, kategori ini juga mencakup sopir angkutan hingga pekerja logistik, bahkan tak menutup kemungkinan pekerja informal lainnya. 

Baca Juga: Kolaborasi DJP dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kepatuhan Pajak

Diskon iuran JKK dan JKM ini berlaku selama enam bulan. Namun, pemerintah berencana memperpanjang dan memperluas cakupan hingga 2026. Jika rencana tersebut terealisasi, total penerima manfaat diperkirakan mencapai 9,96 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp753 miliar. 

Apa Itu JKK dan JKM? 

JKK merupakan salah satu program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang melindungi pekerja dari risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dinas. Ini mencakup biaya pengobatan dan pemulihan, santunan cacat, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja. 

Adapun dasar hukumnya diatur dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, PP No. 44 Tahun 2015, yang terakhir diubah dengan PP No. 49 Tahun 2023, serta Permenaker No. 5 Tahun 2021

Sedangkan, JKM yang juga merupakan program sosial dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada keluarga atau ahli waris pekerja yang meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun penyakit biasa. 

Ini mencakup santunan kematian, bantuan biaya pemakaman, serta santunan berkala sesuai ketentuan. Adapun dasar hukumnya diatur dalam UU No. 40 Tahun 2004, PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JKK dan JKM, serta perubahan iuran berdasarkan PP No. 49 Tahun 2023

Baca Juga: 7 Program Strategis Nasional (PSN) Baru dari Presiden Prabowo

Manfaat JKK dan JKM 

Melalui skema ini, pekerja BPU tetap memperoleh perlindungan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat yang diberikan, antara lain: 

  • Santunan kematian hingga 48 kali upah. 
  • Santunan cacat akibat kecelakaan kerja hingga 56 kali upah. 
  • Beasiswa pendidikan bagi dua anak, senilai Rp174 juta. 
  • Santunan JKM bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dengan nilai manfaat mencapai Rp42 juta. 

Airlangga berharap program ini dapat meringankan beban pekerja informal sekaligus memperluas cakupan perlindungan sosial. 

Skema Diskon 50% 

Diskon iuran JKK dan JKM diberikan melalui mekanisme berikut: 

  • Besaran diskon: potongan 50% dari iuran normal JKK dan JKM yang seharusnya dibayarkan peserta. 
  • Durasi: berlaku selama 6 bulan sejak program dijalankan. 
  • Pendanaan: menggunakan pagu anggaran pemerintah sebesar Rp36 miliar yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. 
  • Sasaran awal: 731.361 pekerja BPU dari sektor transportasi dan kurir. 
  • Tahap berikutnya: pada 2026, program diusulkan meluas mencakup pekerja BPU lain seperti petani, nelayan, pedagang, buruh bangunan, dan asisten rumah tangga. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News