Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan perubahan atas status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta. Hal ini dikarenakan, adanya Ibu Kota Nusantara, sehingga Jakarta tidak akan menjadi Ibu Kota Negara Indonesia lagi.
Hal ini telah diresmikan oleh DPR sebagai Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai RUU usulan inisiatif DPR. Setelah perubahan status ini, maka DPR mengubah pula struktur kewilayahannya termasuk administrasi perkotaan, seperti menetapkan ibu kota provinsinya.
Ibu kota provinsi Jakara ini sebelumnya tidak ada dalam UU No.29/2007 mengenai DKI Jakarta. Pada Pasal 2 draf RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah disebutkan bahwa Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Hal ini menjadi implikasi atas statusnya sebagai provinsi dan bukan daerah khusus ibu kota negara.
RUU ini rencananya akan menetapkan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional, Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi. Oleh karena itu, Jakarta akan dialihfungsikan sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
RUU ini mendefinisikan kawasan aglomerasi sebagai kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan kota induk yang berbeda dari sisi administrasi.
Baca juga: Aturan Insentif Pajak IKN Masuk Tahap Finalisasi
Provinsi Daerah Khusus Jakarta ini telah didesain memiliki batasan, sebagai berikut:
- Sebelah utara: Laut Jawa, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
- Sebelah timur: Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok Provinsi Jawa Barat.
- Sebelah Selatan: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Kota Depok Provinsi Jawa Barat.
- Sebelah barat: Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Provinsi Banten.
Ketentuan lebih lanjut mengenai batas dan peta wilayah ini sesuai yang dimaksud pada Peraturan Menteri.
Wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta pun dibagi dalam Kota Administrasi dan Kabupaten. Wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi ini terdiri atas kecamatan dan kecamatan terdiri atas kelurahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam draft RUU tersebut, dijelaskan sinkronisasi pembangunan ini dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga, Pembangunan Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang termasuk dalam cakupan Kawasan Aglomerasi.
Kawasan aglomerasi ini dijadikan satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional yang berskala global dan mengintegrasikan tata kelola pemerintahan, perdagangan, industri, transportasi terpadu, dan bidang strategis lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan nasional dan perekonomian nasional.
Adapun, pada Pasal 51 ayat 2 draf RUU, disebutkan kawasan aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Tangerang, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, dan Kota Bekasi.
Dalam pembentukan kawasan aglomerasi telah disusun Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, dan kebijakan strategis Pemerintah Pusat serta Jakarta sebagai Kota Global.
Rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi ini mencakup pengelolaan sampah, transportasi, pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan air minum, penanggulangan banjir, pengelolaan B-3 dan limbah B-3, infrastruktur wilayah, penataan ruang, energi, kesehatan, dan kependudukan.
Baca juga: Gedung Pemerintahan Dipindahkan ke IKN, Bagaimana Nasibnya?
Guna mendukung pelaksanaan program dan kegiatan rencana induk di Kawasan Aglomerasi, Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan anggaran pada Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai yang tertulis di Pasal 54.
Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional di Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.
Dewan Kawasan Aglomerasi ini bertugas untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategi nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi dan mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.
Dapat dilihat, pada Pasal 55 draf RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, disebutkan bahwa Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi ini diatur dengan Peraturan Presiden.
Selain pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi, RUU ini memberikan ruang untuk dibentuknya badan layanan bersama oleh Pemerintah Daerah pada Kawasan Aglomerasi. Badan ini diberikan hak untuk memiliki kekayaan sendiri, mengelola pegawai sendiri, mengelola anggaran sendiri, dan melakukan kerjasama dengan pihak lain.
Sumber pendapatan badan layanan bersama terdiri dari anggaran pendapatan dan belanja, penerimaan lain yang sah, dan pendapatan sendiri. Pembentukan badan ditetapkan dengan Keputusan bersama kepala daerah setelah mendapat persetujuan DPRD.
Badan layanan bersama dipimpin oleh Kepala Badan dibantu oleh Wakil Kepala Badan. Adapun, dewan pengawas yang bertugas memberikan persetujuan atas kebijakan dan anggaran badan layanan serta melakukan pengawasan operasionalisasi dan keuangan badan layanan.
Adapun, kepala badan, wakil kepala badan, dan dewan pengawas ini dipilih oleh kepala daerah dan ditetapkan dengan Keputusan bersama kepala daerah pada Kawasan Aglomerasi Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.
Sesuai yang tertulis dalam Pasal 58, disebutkan bahwa proporsi suara kepala daerah dalam pemilihan kepala dan wakil kepala badan ditentukan sesuai dengan proporsi modal atau saham masing-masing daerah.









