Pemindahan ibu kota Indonesia dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menimbulkan pro dan kontra hingga saat ini. Dampak terhadap aset dan bangunan gedung di Jakarta menjadi salah satu kekhawatiran yang muncul atas pemindahan ibu kota. Hal ini karena, belum adanya regulasi yang diterbitkan terkait fungsionalitas dari bekas gedung pemerintahan yang ditinggalkan.
Terkait hal tersebut, Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Encep Sudarwan, menjelaskan bahwa pemerintah berencana menyewakan gedung-gedung pemerintah di Jakarta sebagai bagian dari upaya untuk mendukung pendanaan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam media briefing DJKN pada 26 November 2021, Encep Sudarwan mengatakan bahwa aset yang terdapat di Jakarta akan dioptimalkan agar dapat mendukung pendanaan terhadap pembangunan di IKN. Gedung-gedung yang ditinggalkan tidak semata-mata akan dijual, tetapi juga dapat dibuat perjanjian kerja sama dengan diberi waktu 30 tahun atau beberapa tahun.
Baca juga: Ekosistem Kendaraan Listrik Akan Digunakan di IKN
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati turut menyampaikan rencananya untuk memanfaatkan gedung-gedung atau aset pemerintah di Jakarta setelah pusat pemerintahan dipindah ke IKN. Dalam konferensi pers di Gedung DPR RI pada 18 Januari 2022, ia menekankan pentingnya pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) untuk menghindari pemborosan.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemanfaatan BMN menjadi penting dan komplek. Berbagai bangunan yang ada di Jakarta akan ada di dalam rencana induk untuk pembangunan IKN yang lebih detail. Di tahun 2023 tepatnya pada tanggal 29 Januari 2023, Sri Mulyani memberikan update mengenai nasib gedung-gedung pemerintah di Jakarta setelah pusat pemerintahan dipindahkan ke Ibukota Nusantara (IKN).
Dalam pernyataannya di kantor Kementerian PUPR, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sri Mulyani menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait untuk merancang regulasi yang akan memberikan nilai tambah pada gedung-gedung tersebut. Koordinasi dalam proses pemindahan itu nantinya akan berimplikasi terhadap ruang kantor di IKN.
Baca juga: Siapa Wajib Pajak Khusus IKN?
Menurut Sri Mulyani, regulasi-regulasi baru ini akan didasarkan pada UU IKN dan UU Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tujuannya adalah untuk merancang peraturan mengenai lokasi dan peruntukan berbagai kantor pemerintah di IKN.
Ia menjelaskan, bahwa hal ini penting agar gedung-gedung pemerintah di Jakarta memiliki nilai tambah. Nantinya, berbagai peraturan mengenai aset-aset negara akan dijabarkan secara jelas, sehingga aset-aset yang sudah ada tidak terbengkalai dan tetap bermanfaat.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat mengelola dengan efisien aset-aset negara yang ada di Jakarta, memberikan dampak positif bagi pembangunan IKN, sambil memastikan bahwa perubahan ini memberikan nilai tambah bagi kedua lokasi tersebut.









