Aturan Insentif Pajak IKN Masuk Tahap Finalisasi

Telah diketahui, pemerintah belum merampungkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN), meskipun PP 12/2023 telah diundangkan sejak 9 bulan sebelumnya.

Adapun, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebutkan bahwa PMK yang menjadi aturan teknis dari PP 12/2023 masih dalam tahap finalisasi. Yon juga berharap agar insentif ini akan diterima lebih cepat, karena sudah masuk ke tahap finalisasi.

Insentif perpajakan ini dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan dalam pembangunan IKN sesuai UU 3/2022 s.t.d.d UU 21/2023. Pembangunan IKN ini didanai oleh APBN dan sumber-sumber lainnya yang sah. Ke depannya, peran pendanaan dari sektor swasta dalam pembangunan IKN akan ditargetkan untuk terus meningkat dan lebih dominan dari dana APBN.

Baca juga: Ekosistem Kendaraan Listrik Akan Digunakan di IKN

Yon juga mengatakan, harapannya pemberian insentif fiskal dapat mendorong pembangunan di IKN. Dengan demikian, prinsip utama atas pemberian insentif ini ialah seluruh fasilitas perpajakan yang diberikan bersifat mutlak, mudah, dan sederhana.

Insentif pajak di IKN ini didesain bersifat fleksibel dan mampu untuk memenuhi kebutuhan yang ada. Jika dilihat dalam PP tersebut, telah terbuka penyesuaian dan kemajuan pembangunan di IKN. Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono menyebutkan aturan teknis ini perlu diselesaikan jika mengingat ada sejumlah masalah teknis yang perlu diselesaikan di lapangan.

Agung pun menyebutkan, dunia usaha yang sudah melakukan pembangunan ini mulai menghadapi berbagai isu yang membutuhkan solusi teknis. Misalnya, mendaftarkan PPN, tetapi alamat perusahaan belum bisa di IKN. Hal seperti inilah yang membutuhkan kebijakan.

Baca juga: Siapa Wajib Pajak Khusus IKN?

Adapun, PMK mengenai insentif pajak di IKN ini ditargetkan untuk terbit bersamaan dengan peraturan kepala otorita IKN terkait sektor penerima insentif pajak di IKN. Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Purwitohadi menyebutkan kedua regulasi ini perlu diterbitkan bersamaan agar fasilitas pajak dapat segera diberikan pada pelaku usaha yang menanamkan modal di IKN.

Jika PMK terbit lebih dahulu, tetapi peraturan kepala otorita IKN yang menjelaskan KBLI penerima insentif belum tersedia, maka insentif pajak yang dijanjikan oleh pemerintah tidak dapat diberikan. Purwito menyebutkan, rancangan PMK mengenai insentif pajak di IKN sedang diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan HAM.