RUU Pembatasan Uang Kartal Dipercaya Bakal Genjot Rasio Pajak dan Cegah Korupsi

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal menjadi sorotan penting dalam diskusi tentang perekonomian Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi dampak signifikan yang mungkin timbul dari pengesahan RUU ini, salah satunya adalah peningkatan rasio perpajakan atau tax ratio Indonesia.

 

Menurut Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, RUU tersebut tidak hanya berkaitan dengan upaya pencegahan korupsi, tetapi juga memiliki potensi untuk meningkatkan tax ratio Indonesia. Pahala menyoroti bahwa saat ini, tax ratio Indonesia berada pada angka yang stagnan di sekitar 10%, sebagian besar disebabkan oleh adanya ekonomi underground yang tidak terpantau oleh negara. Pahala menyebutkan bahwa RUU Pembatasan Uang Kartal memiliki potensi untuk mengatasi masalah tersebut.

 

Lebih lanjut, Pahala menjelaskan bahwa RUU ini akan mengatur batasan transaksi tunai hingga Rp100 juta. Artinya, transaksi yang nilainya melebihi batas tersebut harus dilakukan melalui sistem keuangan resmi seperti bank. Ini akan memudahkan petugas pajak dalam mengawasi dan memperoleh potensi pajak dari transaksi tersebut.

 

Penggunaan sistem keuangan resmi juga dianggap lebih efektif dalam mencegah praktik korupsi. Pahala menjelaskan bahwa transaksi tunai seringkali menjadi sarana utama dalam kegiatan suap-menyuap karena sulit dilacak. Dengan pembatasan transaksi tunai, koruptor akan kesulitan dalam memperoleh dan menyimpan uang tunai secara besar-besaran.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengingatkan bahwa RUU Pembatasan Uang Kartal, bersama dengan RUU Perampasan Aset, merupakan dua RUU penting yang belum dibahas oleh DPR. Menurut Jokowi, kedua RUU ini krusial dalam upaya mencegah korupsi dan mengembalikan aset negara yang dirampok.

 

Baca juga: RUU Perubahan Status Jakarta Dibuat, Menjadi Daerah Khusus Jakarta

 

Pahala juga menyoroti bahwa RUU Perampasan Aset akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Jika RUU Pembatasan Uang Kartal efektif dalam pencegahan, RUU Perampasan Aset akan membantu dalam penindakan terhadap koruptor dengan memberikan alat yang lebih kuat bagi penegak hukum seperti KPK untuk merebut kembali aset negara yang dirampok.

 

Pengesahan kedua RUU tersebut diharapkan akan menghasilkan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian dan penegakan hukum di Indonesia. Pembatasan transaksi tunai akan mendorong penggunaan sistem keuangan resmi yang pada gilirannya akan memperkuat basis perpajakan negara dan mengurangi celah bagi praktik korupsi.

 

Sejatinya, implementasi pembatasan uang kartal telah menjadi perdebatan global dengan beberapa negara mengadopsi kebijakan serupa dan memberikan contoh yang relevan bagi Indonesia. Misalnya, India yang menerapkan demonetisasi pada tahun 2016, di mana bank-bank diberikan instruksi untuk mencabut mata uang yang tidak sah dari sirkulasi yang mengarah pada peningkatan penggunaan sistem perbankan formal dan perluasan basis perpajakan. Sebaliknya, Perancis telah mengurangi batas pembayaran tunai untuk transaksi ritel, yang telah membantu meminimalkan penghindaran pajak dan aktivitas ilegal lainnya.

 

Baca juga: Pemerintah Targetkan Inklusi Keuangan Naik ke 90% Tahun Ini

 

Selain itu, langkah-langkah konkret dalam penerapan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk dipertimbangkan. Langkah-langkah ini dapat melibatkan pembentukan unit khusus atau peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum untuk menyelidiki, menilai, dan merebut aset yang diperoleh dari korupsi. Proses ini harus transparan dan akuntabel, dengan aset yang direbut dikembalikan ke kas negara untuk digunakan dalam program pembangunan atau restitusi kepada masyarakat yang terkena dampak korupsi.

 

Secara keseluruhan, pengesahan kedua RUU ini membutuhkan dukungan komprehensif dan implementasi yang hati-hati untuk memastikan bahwa tujuan mereka dalam meningkatkan transparansi keuangan, memperkuat basis perpajakan, dan mencegah serta menindak korupsi dapat tercapai. Dengan demikian, langkah-langkah konkret seperti pembatasan uang kartal dan perampasan aset harus diperkuat oleh kebijakan yang mendukung, penegakan hukum yang kuat, dan kerja sama antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat sipil.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News