Roblox Jadi Pemungut PPN PMSE, Top Up Robux Bakal Makin Mahal?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk Roblox Corporation sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) mulai Oktober 2025.  

Penunjukan ini membuat platform gim online tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi digital dari pelanggan Indonesia. Roblox kini juga berkewajiban mengenakan PPN atas setiap pembelian produk digitalnya, termasuk top up Robux

Lantas, apakah itu berarti top up robux di platform Roblox bakal menjadi makin mahal? 

Baca Juga: Meski Gratis, Ada Aspek Pajak di Balik Tren Spotify Wrapped 2025

Apakah Top Up Robux Akan Lebih Mahal? 

Total pembayaran Robux akan terlihat lebih tinggi karena kini Roblox wajib memungut PPN 12% dari pengguna Indonesia. Bukan harga Robux yang naik, melainkan adanya penerapan pajak yang harus dicantumkan secara resmi. 

Untuk produk digital, dasar pengenaan pajaknya memakai nilai lain, yaitu: 

  • DPP = 11/12 × harga jual 
  • PPN = 12% × 11/12 × harga 

Contoh perhitungan sederhana: 

  • Harga Robux: Rp100.000 
  • DPP = 11/12 × 100.000  
  • PPN = 12% × 11/12 × 100.000 = Rp11.000 
  • Total = 100.000 + 11.000 = Rp111.000 

Mengapa Produk Digital Kena Pajak? 

Berdasarkan UU PPN serta ketentuan pada PMK No. 131 Tahun 2024, produk digital, termasuk gim online dan item virtual, dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud. Artinya, meski tidak berbentuk fisik, konsumsi digital tetap termasuk objek pajak. 

Sesuai PER-12/PJ/2025, suatu pelaku usaha digital dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE apabila memenuhi kriteria: 

  • Nilai transaksi dari pelanggan Indonesia > Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan. 
  • Jumlah trafik pengguna Indonesia > 12.000 setahun atau 1.000 per bulan. 

Roblox dengan basis pengguna besar dan transaksi yang masif tentu memenuhi kedua syarat tersebut. Sebagai pemungut PPN PMSE, Roblox kini wajib: 

  • mengutip PPN 12% dari setiap transaksi digital, 
  • menyetorkannya ke kas negara, 
  • melaporkannya melalui sistem Coretax, 
  • mengikuti periode pelaporan bulanan sebagaimana diatur dalam PER-12/PJ/2025. 

Baca Juga: Setoran Pajak Digital Tembus Rp43,75 T, PPN PMSE Jadi Penyumbang Terbesar

Bagaimana Pelaporan PPN PMSE Dilakukan? 

Dengan pembaruan sistem Coretax, pelaporan PPN PMSE menjadi lebih terintegrasi: 

  • Pemungut luar negeri menggunakan SPT Masa PPN PMSE Pihak Lain Luar Negeri
  • Pemungut dalam negeri melapor melalui SPT Masa PPN PKP atau SPT Masa PPN Pemungut Non-PKP
  • Periode pelaporan: setiap bulan
  • Tenggat pelaporan: akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News