Meski Gratis, Ada Aspek Pajak di Balik Tren Spotify Wrapped 2025

Spotify Wrapped 2025 kembali menjadi perbincangan hangat setelah resmi dirilis pada 3 Desember. Setiap tahun, rangkuman kebiasaan mendengarkan musik dan podcast selama 12 bulan terakhir ini selalu memicu antusiasme pengguna.  

Namun, di balik keseruan berbagi “top artist” dan “top genre” di media sosial, ada proses bisnis dan regulasi yang membuat layanan seperti Spotify tetap bisa beroperasi di Indonesia. Salah satunya adalah kewajiban perpajakan digital

Wrapped sendiri memang bukan fitur berbayar dan bisa diakses oleh semua pengguna. Namun, data yang digunakan untuk menyusun fitur tersebut hanya dapat dihimpun karena Spotify menyediakan layanan berkelanjutan, yang tak terlepas dari mekanisme perpajakan yang mengatur operasional Spotify di Indonesia

Artikel ini akan mengulas aspek perpajakan tersebut, mulai dari dasar hukum, cara perhitungan, hingga ketentuan terbaru PPN PMSE melalui Coretax. 

Baca Juga: Jauh Sebelum Tumbler Viral, Air Kemasan Ternyata Pernah Kena Pajak Barang Mewah

Mengapa Spotify Termasuk Objek Pajak? 

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN serta ketentuan pada PMK No. 131 Tahun 2024, layanan digital dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud. Dengan demikian, aktivitas langganan Spotify Premium dianggap sebagai konsumsi produk digital dan otomatis dikenakan PPN. 

Kategori layanan digital yang dikenai PPN mencakup: 

  • Video streaming seperti Netflix, Disney+, VIU 
  • Musik digital seperti Spotify, Joox 
  • Video conference seperti Zoom, Google Meet Premium 
  • Aplikasi dan software berbayar seperti Adobe Creative Cloud, Microsoft 365 
  • Pembelian game dan item digital dari PlayStation Store, Steam, App Store, dan Google Play 

Mulai 2025, tarif PPN yang berlaku adalah 12%, dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari harga transaksi

Rumus PPN Layanan Digital: 

PPN = (12% × 11/12) × Harga Jual 

Spotify sebagai Pemungut PPN PMSE 

Sejalan dengan PER-12/PJ/2025, pelaku usaha digital seperti Spotify bisa ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN PMSE, apabila memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut: 

  • Nilai transaksi digital di Indonesia > Rp600 juta/tahun atau Rp50 juta/bulan 
  • Trafik pengguna dari Indonesia > 12.000/tahun atau 1.000/bulan 

Spotify telah memenuhi kedua kriteria tersebut, sehingga ditugaskan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas langganan Spotify Premium di Indonesia melalui sistem Coretax. 

Jenis SPT untuk PMSE 

Pelaku PMSE luar negeri menggunakan SPT Masa PPN PMSE Pihak Lain Luar Negeri dengan format sesuai Lampiran J PER-12/PJ/2025

Pemungut PMSE dalam negeri menggunakan: 

  • SPT Masa PPN PKP, atau 
  • SPT Masa PPN Pemungut (non-PKP) 

Keduanya sudah tersedia dan dapat dilaporkan melalui Coretax. 

Pelaporan Bulanan (Tidak Lagi Triwulanan) 

Mulai 2025: 

  • SPT PMSE wajib disampaikan setiap bulan 
  • Batas waktu pelaporan: akhir bulan berikutnya 

Contoh: 

Pajak masa Juli 2025 → dilaporkan paling lambat 31 Agustus 2025 

Baca Juga: Pajak atas Pendapatan dari Platform Streaming

Penyetoran PPN Bisa dalam Rupiah atau USD 

PER-12/PJ/2025 mengatur bahwa penyetoran dapat dilakukan dalam: 

  • Rupiah (menggunakan kurs KMK), atau 
  • Dolar AS (USD) 

Pilihan mata uang lain tidak lagi diakomodasi. 

Pendaftaran Pelaku PMSE di Coretax 

Proses registrasi pelaku PMSE dilakukan secara elektronik. Langkahnya meliputi: 

  • Masuk Portal Coretax → New Registration 
  • Pilih jenis WP: Foreign eCommerce VAT Collector (PMSE) 
  • Isi data perusahaan dan verifikasi kontak 
  • Tambah PIC (lengkap beserta dokumen pendukung) 
  • Tambahkan alamat, KLU, serta unggah foto PIC & foto PIC memegang paspor 
  • Lakukan konfirmasi pendaftaran 

Pajak yang Ditanggung Konsumen dan Perusahaan 

Pihak 

Pajak yang Ditanggung 

Penjelasan 

Konsumen 

PPN 12% atas layanan digital  Beban pajak melekat pada konsumsi. Sudah termasuk dalam harga final. 

Perusahaan PMSE 

Tidak menanggung PPN, tapi wajib:  

– Memungut PPN 

– Menyetor PPN 

– Melaporkan PPN PMSE ke DJP 

Kewajiban administratif, bukan beban finansial. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News