Perkembangan teknologi dan internet telah mendorong pertumbuhan industri streaming secara pesat di Indonesia. Layanan seperti YouTube, Twitch, Spotify, TikTok, dan platform video-on-demand lainnya kini tidak hanya menjadi sumber hiburan, tetapi juga sumber penghasilan yang signifikan bagi para konten kreator. Pendapatan dari streaming bisa berasal dari berbagai sumber, seperti iklan, langganan, donasi, sponsorship, hingga penjualan produk.
Namun, seiring meningkatnya pendapatan dari sektor digital ini, muncul pula kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh para pelaku industri. Sayangnya, masih banyak pembuat konten yang belum menyadari atau memahami tanggung jawab mereka dalam hal pajak penghasilan (PPh).
Artikel ini membahas landasan hukum, jenis pendapatan streaming, implikasi perpajakan bagi kreator, hingga tantangan dalam implementasinya di Indonesia.
Pendapatan dari Platform Streaming
Secara umum, pendapatan dari platform streaming mencakup semua penghasilan yang diterima individu maupun badan usaha dari aktivitas membuat dan menyajikan konten digital, baik secara langsung (live streaming) maupun tidak langsung (on demand), yang disiarkan melalui media digital.
Berdasarkan proyeksi global, pendapatan dari industri streaming diperkirakan mencapai USD 126,4 juta pada tahun 2024, dan terus tumbuh dengan rata-rata pertumbuhan tahunan (CAGR) sebesar 9,89% hingga 2028, dengan nilai mencapai USD 184,3 juta. Di Indonesia sendiri, potensi pendapatan dari platform ini diperkirakan mencapai USD 0,6 juta pada tahun 2024, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 5,91%.
Kegiatan ini merupakan objek pajak penghasilan, baik bagi individu yang bekerja sebagai konten kreator (youtuber, streamer, podcaster, dll.), maupun bagi badan usaha yang menyediakan layanan konten berbayar.
Baca juga: PPN Digital Indonesia vs Singapura: Siapa Lebih Siap Menyambut Ekonomi Digital Global?
Dasar Hukum Pengenaan Pajak atas Layanan Streaming
Penghasilan yang diperoleh melalui platform digital termasuk layanan streaming merupakan objek pajak yang dikenakan PPh dan PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Beberapa regulasi utama yang menjadi dasar hukum antara lain:
- PMK No. 8/PMK.03/2020, yang kemudian diperbarui dengan PMK No. 60/PMK.03/2022, mengatur tentang pemungutan PPN atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
- UU PPh dan UU KUP, yang mengatur kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak penghasilan oleh subjek pajak orang pribadi maupun badan.
- Kewajiban registrasi NPWP, pelaporan SPT, serta pembayaran PPh final atau non-final tergantung pada skema usaha yang dijalankan.
Jenis-Jenis Pendapatan dari Platform Streaming
Pendapatan dari kegiatan streaming dapat dikategorikan dalam berbagai bentuk, antara lain:
- Pendapatan Iklan (Ad Revenue): Penghasilan dari iklan yang ditayangkan pada konten.
- Langganan (Subscription): Penghasilan dari pengguna yang berlangganan konten premium.
- Sponsor dan Endorsement: Kerja sama promosi dengan pihak ketiga atau brand.
- Donasi dan Virtual Gift: Sumbangan dari penonton, baik melalui fitur internal platform maupun pihak ketiga.
- Penjualan Produk (Merchandise): Pendapatan dari penjualan barang yang terkait dengan identitas atau brand pembuat konten.
Setiap jenis pendapatan ini tergolong penghasilan kena pajak dan wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Baca juga: Bagaimana Pengenaan Pajak pada Bank Digital?
Kewajiban Perpajakan bagi Kreator Konten di Indonesia
Para pembuat konten digital yang memperoleh penghasilan dari platform streaming memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Melaporkan semua penghasilan yang diperoleh dalam SPT Tahunan;
- Membayar PPh sesuai skema perpajakan yang berlaku (final atau reguler).
Sementara itu, penyedia layanan streaming asing seperti Netflix, Spotify, atau YouTube, juga diwajibkan untuk memungut PPN atas jasa digital yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.
Tantangan dalam Penerapan Pajak atas Streaming
a. Rendahnya Tingkat Kesadaran dan Kepatuhan
Banyak pelaku usaha streaming yang belum menyadari bahwa penghasilan dari konten digital, termasuk yang berasal dari luar negeri, tetap dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
b. Belum Tersedianya Regulasi Teknis yang Spesifik
Hingga saat ini, belum ada peraturan teknis yang secara eksplisit mengatur tata cara penghitungan, pelaporan, dan pengawasan perpajakan untuk profesi digital seperti streamer. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan celah dalam penerimaan negara.
c. Minimnya Literasi Pajak Digital
Sebagian besar pembuat konten beroperasi secara independen atau informal, tanpa pemahaman memadai tentang sistem perpajakan dan pelaporan yang benar. Kondisi ini memperbesar risiko ketidakpatuhan administratif dan sanksi di kemudian hari.
Implikasi dan Pentingnya Kepatuhan
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak dapat menimbulkan sanksi administratif, seperti denda atau bunga keterlambatan, serta risiko audit dan pemeriksaan oleh otoritas pajak.
Sebaliknya, pemahaman yang baik dan kepatuhan yang konsisten akan membantu kreator konten untuk:
- Terhindar dari potensi sanksi dan masalah hukum;
- Menunjukkan profesionalisme dalam menjalankan usaha digital;
- Berkontribusi pada penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus tumbuh.
Baca juga: Cara Cek Validitas Sertifikat Digital Kode Otorisasi Coretax DJP
Kesimpulan
Pendapatan dari platform streaming digital merupakan bagian dari ekonomi baru yang tumbuh pesat dan memberikan peluang besar bagi individu maupun badan usaha. Namun, pertumbuhan ini juga disertai dengan tanggung jawab perpajakan yang tidak dapat diabaikan.
Setiap penghasilan yang diperoleh dari platform seperti YouTube, TikTok, Twitch, atau Spotify tetap merupakan objek pajak yang harus dilaporkan dan dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku industri digital untuk memahami hak dan kewajiban perpajakannya.
Dengan kepatuhan pajak yang baik, ekosistem ekonomi digital Indonesia dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.
*) Penulis merupakan penerima beasiswa dari Pajakku. Seluruh isi tulisan ini disusun secara mandiri oleh penulis dan sepenuhnya merupakan opini pribadi. Tulisan ini tidak mencerminkan pandangan resmi Pajakku maupun institusi lain yang terkait.









