Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mencatat kinerja positif dari penerimaan pajak sektor ekonomi digital. Hingga 31 Oktober 2025, total setoran pajak digital mencapai Rp 43,75 triliun, tumbuh 45,97% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari nominal tersebut, PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp 33,88 triliun. Sebanyak 207 perusahaan telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE, dengan perkembangan setoran dari tahun ke tahun sebagai berikut:
- 2020: Rp 731,4 miliar
- 2021: Rp 3,9 triliun
- 2022: Rp 5,51 triliun
- 2023: Rp 6,76 triliun
- 2024: Rp 8,44 triliun
- 2025: Rp 8,54 triliun (per Oktober)
Baca Juga: Kurs Pajak Minggu Ini 3–9 Desember 2025, Rupiah Kompak Bergerak Variatif
Hingga Oktober 2025, terdapat 251 perusahaan yang telah menerima penunjukan, naik dari 193 perusahaan pada tahun sebelumnya. Per bulan ini pula, DJP menetapkan lima pemungut PPN PMSE baru, yaitu:
- Roblox Corporation
- Notion Labs, Inc.
- Mixpanel, Inc.
- MEGA Privacy Kft
- Scorpios Tech FZE
Dari kelima nama tersebut, Roblox Corporation menjadi sorotan utama. Platform gim daring ini memiliki basis pengguna yang sangat besar di Indonesia, terutama di kalangan anak muda.
Penunjukan Roblox sebagai pemungut PPN PMSE menandai langkah penting dalam memastikan transaksi pembelian item digital, langganan premium, hingga in-game currency yang beredar di platform tersebut ikut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Di sisi lain, DJP juga melakukan pencabutan data pemungut PPN PMSE terhadap Amazon Services Europe S.a.r.l.
Baca Juga: Tarif Bunga Sanksi Administrasi dan Imbalan Bunga Terbaru Desember 2025
Sektor Lain Turut Berkontribusi: Kripto dan Fintech Tetap Stabil
Selain PPN PMSE, tiga sektor digital lain turut menopang penerimaan negara:
1. Pajak Kripto – Rp 1,76 triliun
Penerimaan berasal dari PPh 22 sebesar Rp 889,52 miliar dan PPN DN sebesar Rp 873,76 miliar. Pendapatan dari tahun ke tahun menunjukkan tren naik seiring meningkatnya aktivitas perdagangan aset kripto.
2. Pajak Fintech – Rp 4,19 triliun
Kontribusi sektor fintech berasal dari:
- PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT
- PPh 26 atas bunga untuk WPLN
- PPN DN atas setoran masa
3. Pajak SIPP – Rp 3,92 triliun
Penerimaan berasal dari aktivitas pengadaan pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), terdiri dari PPh Pasal 22 dan PPN.









