Risiko Submit SPT di Coretax Tanpa Cek Data Otomatis Terlebih Dahulu

Coretax memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan karena sebagian data telah terisi otomatis (prepopulated). Namun, kemudahan ini kerap menimbulkan anggapan bahwa seluruh data yang tersedia sudah benar, sehingga Wajib Pajak cukup langsung melakukan submit SPT. 

Padahal, sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana Wajib Pajak bertanggung jawab untuk memastikan data yang dilaporkan sudah benar, lengkap, dan jelas. Karena itu, Wajib Pajak tetap perlu memverifikasi data penghasilan, kredit pajak, serta informasi lainnya sebelum menyampaikan SPT Tahunan. 

Dalam WEBINAR PAJAKKU x DJP: Panduan Alternatif Lapor SPT Tahunan PPh OP via Coretax Form & M-Pajak, Agus Wahyudi, P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menjelaskan ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum melakukan submit SPT Tahunan di Coretax. Berikut penjelasan selengkapnya. 

Risiko jika Hanya Mengandalkan Data Otomatis 

Mengandalkan sepenuhnya data otomatis dalam SPT Tahunan dapat menimbulkan risiko status lebih bayar (LB) yang tidak wajar. Kondisi ini dapat terjadi ketika sistem hanya mencatat kredit pajak atau bukti potong, sementara data penghasilan belum seluruhnya terinput. 

Beberapa kondisi yang dapat terjadi, antara lain: 

  • SPT mencatat kredit pajak, tetapi penghasilan bernilai nol atau lebih kecil dari seharusnya 
    • Sistem dapat mendeteksi adanya kelebihan pembayaran pajak karena kredit pajak tercatat lebih besar dari penghasilan yang dilaporkan. 
    • Kondisi ini membuat perhitungan pajak menjadi tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. 
  • Status lebih bayar muncul tidak sesuai kondisi sebenarnya 
    • Lebih bayar yang muncul dapat terjadi karena penghasilan belum diinput atau belum tercatat seluruhnya. 
    • Hal ini dapat menyebabkan perbedaan antara data bukti potong dan penghasilan yang dilaporkan. 
  • Potensi kesalahan pelaporan pajak 
    • Ketidaksesuaian data dalam SPT dapat menimbulkan pertanyaan dari otoritas pajak. 
    • Jika tidak diperbaiki, kondisi ini dapat memicu proses klarifikasi atau pengawasan. 
    • Karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa seluruh penghasilan telah dicantumkan dengan benar sebelum menyampaikan SPT. 

Status Lebih Bayar Bisa Memicu Pengawasan Pajak 

SPT Tahunan dengan status lebih bayar yang tidak wajar dapat menjadi salah satu pemicu pengawasan oleh otoritas pajak. 

Beberapa kemungkinan yang dapat terjadi, yaitu: 

  • SPT dapat masuk proses pengawasan (SP2DK) 
    • Otoritas pajak dapat meminta klarifikasi terkait data yang dilaporkan dalam SPT. 
    • Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara penghasilan dan kredit pajak. 
  • Berpotensi dilanjutkan ke pemeriksaan pajak 
    • Jika ditemukan ketidaksesuaian yang signifikan, pengawasan dapat meningkat menjadi pemeriksaan. 
    • Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kepatuhan perpajakan WP. 
  • Pengembalian pajak melalui penelitian pendahuluan 
    • Restitusi pajak biasanya diawali dengan penelitian pendahuluan oleh otoritas pajak. 
    • Namun, proses ini tetap dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai ketentuan Pasal 17B UU KUP. 

Oleh karena itu, Wajib Pajak sebaiknya memastikan data penghasilan telah diisi dengan benar agar tidak menimbulkan status lebih bayar yang tidak sesuai. 

Baca Juga: Cek 3 Hal Ini sebelum Kirim SPT Tahunan Orang Pribadi

Matriks Otomatisasi Penghasilan di Coretax 

Sebagai informasi, tidak semua data penghasilan dalam Coretax akan terisi secara otomatis. Secara umum, data dalam SPT terbagi menjadi beberapa kategori berikut: 

1. Penghasilan Terprepopulasi Otomatis 

Beberapa jenis penghasilan akan muncul secara otomatis dalam SPT setelah Wajib Pajak menjawab pertanyaan pada ikhtisar penghasilan neto. 

Contohnya meliputi: 

  • Penghasilan pegawai tetap 
    • Data gaji dan tunjangan biasanya sudah muncul berdasarkan bukti potong PPh 21. 
    • Informasi ini akan langsung terhubung dengan induk SPT. 
  • Penghasilan penerima pensiun berkala 
    • Data pensiun yang dipotong pajak oleh pemberi kerja dapat muncul otomatis di sistem. 
    • Bukti potong terkait biasanya sudah tersedia di lampiran SPT. 
  • Penghasilan pegawai tidak tetap tertentu 
    • Beberapa penghasilan dari pegawai tidak tetap juga dapat muncul otomatis jika terdapat bukti potong dari pemberi penghasilan. 
    • Data ini tetap perlu diverifikasi oleh Wajib Pajak. 
  • Penghasilan yang bersifat final 
    • Penghasilan dengan PPh final tertentu dapat muncul secara otomatis dalam sistem. 
    • Wajib Pajak tetap perlu memastikan kesesuaian dengan dokumen yang dimiliki. 

Data tersebut biasanya muncul di induk dan lampiran SPT beserta bukti potong yang terkait. 

2. Hanya Terprepopulasi Kredit Pajak 

Pada kategori ini, sistem hanya menampilkan bukti potong PPh, sementara data penghasilan belum otomatis tercantum dalam SPT. 

Kondisi yang sering terjadi, antara lain: 

  • Bukti potong PPh muncul otomatis di lampiran SPT 
    • Bukti potong PPh Pasal 21, 22, atau 23 dapat muncul otomatis pada lampiran kredit pajak. 
    • Data tersebut berasal dari laporan pihak pemotong pajak. 
  • Penghasilan terkait belum tercatat di bagian penghasilan neto 
    • Sistem hanya menampilkan kredit pajaknya tanpa memasukkan nilai penghasilannya. 
    • Hal ini membuat bagian penghasilan dalam SPT masih kosong. 
  • Wajib Pajak perlu menginput penghasilan secara manual 
    • Penghasilan harus dimasukkan agar perhitungan pajak menjadi sesuai dengan bukti potong. 
    • Jika tidak diinput, data dalam SPT akan terlihat tidak lengkap. 

Jika penghasilan tidak diinput, SPT dapat menunjukkan data yang tidak lengkap. 

3. Penghasilan yang Tidak Terprepopulasi 

Beberapa jenis penghasilan memang tidak disediakan secara otomatis dalam sistem sehingga wajib diisi sendiri oleh WP. 

Jenis penghasilan tersebut, antara lain: 

  • Penghasilan bukan objek pajak 
    • Contohnya seperti warisan, hibah, atau beasiswa. 
    • Data ini tetap perlu dilaporkan dalam SPT meskipun tidak dikenakan pajak. 
  • Penghasilan PPh final tertentu 
    • Misalnya penghasilan dari transaksi saham di bursa atau bunga deposito. 
    • Penghasilan ini harus diinput agar tercatat dalam laporan SPT. 
  • Penghasilan dalam negeri lainnya 
    • Penghasilan yang tidak muncul otomatis di sistem tetap harus dilaporkan. 
    • Hal ini penting agar seluruh penghasilan tercatat dengan benar. 
  • Penghasilan luar negeri 
    • Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri wajib mencantumkannya dalam SPT. 
    • Data ini tidak otomatis muncul dalam sistem Coretax. 
  • Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas 
    • Penghasilan dari kegiatan usaha atau profesi mandiri harus diinput manual. 
    • Nilainya harus sesuai dengan pencatatan atau pembukuan Wajib Pajak. 

Pengisian manual diperlukan agar seluruh penghasilan dapat mengalir dengan benar ke induk SPT. 

Hal yang Perlu Dilakukan sebelum Submit SPT 

Sebelum melakukan submit SPT Tahunan, Wajib Pajak sebaiknya melakukan beberapa langkah berikut: 

  • Memverifikasi seluruh data penghasilan yang tercantum dalam SPT. 
  • Memastikan bukti potong sesuai dengan penghasilan yang dilaporkan. 
  • Menambahkan penghasilan yang belum muncul otomatis di sistem. 
  • Meninjau kembali data harta dan utang pada akhir tahun pajak. 

Dengan memastikan seluruh data telah lengkap dan akurat, Wajib Pajak dapat meminimalkan risiko kesalahan pelaporan serta potensi pengawasan dari otoritas pajak. 

Baca Juga: Cek 3 Hal Ini jika Menu SPT Tidak Muncul di Coretax

FAQ Seputar Pengisian SPT Tahunan di Coretax 

1. Apakah data di Coretax sudah pasti benar sehingga bisa langsung submit SPT? 

Tidak selalu. Data yang muncul di Coretax merupakan data awal yang bersumber dari laporan pihak pemotong atau pemungut pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak tetap perlu memverifikasi dan memastikan seluruh penghasilan telah tercantum dengan benar sebelum melakukan submit SPT. 

2. Mengapa status lebih bayar bisa muncul jika hanya mengandalkan data otomatis? 

Status lebih bayar dapat muncul ketika sistem mencatat kredit pajak atau bukti potong, tetapi penghasilan belum diinput atau tercatat lebih kecil dari yang seharusnya. Kondisi ini membuat sistem menilai adanya kelebihan pembayaran pajak. 

3. Apakah status lebih bayar dapat memicu pengawasan pajak? 

Ya, status lebih bayar yang tidak wajar dapat memicu pengawasan oleh otoritas pajak. Dalam beberapa kondisi, otoritas pajak dapat meminta klarifikasi atas data yang dilaporkan, bahkan melakukan pemeriksaan jika ditemukan ketidaksesuaian. 

4. Apakah semua penghasilan muncul otomatis di Coretax? 

Tidak semua jenis penghasilan muncul secara otomatis di Coretax. Beberapa penghasilan seperti gaji atau pensiun biasanya sudah terisi otomatis, namun jenis penghasilan lain tetap harus diinput secara manual oleh Wajib Pajak. 

5. Apa yang perlu dilakukan sebelum submit SPT di Coretax? 

Sebelum submit SPT, Wajib Pajak sebaiknya memeriksa kembali seluruh data penghasilan, memastikan bukti potong telah sesuai, serta menambahkan penghasilan yang belum muncul otomatis di sistem agar pelaporan SPT lebih akurat. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News