Cek 3 Hal Ini jika Menu SPT Tidak Muncul di Coretax

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kini dilakukan melalui sistem Coretax. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit Wajib Pajak yang mendapati menu SPT belum tersedia saat akan melakukan pelaporan. 

Kondisi tersebut umumnya bukan disebabkan oleh gangguan sistem, melainkan karena status administrasi perpajakan yang belum sepenuhnya aktif atau belum sesuai pada sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh karena itu, sebelum menyimpulkan adanya kendala teknis, terdapat beberapa hal yang perlu dipastikan terlebih dahulu. 

Dilansir dari laman pajak.go.id, berikut tiga hal yang perlu dicek jika menu SPT tidak muncul di Coretax. 

1. Cek Status Aktivasi NIK sebagai NPWP 

Memiliki akun Coretax tidak otomatis berarti sudah terdaftar sebagai wajib pajak aktif. Pada saat pendaftaran, ada opsi “Hanya Registrasi” yang memungkinkan seseorang membuat akun tanpa langsung mengaktifkan NIK sebagai NPWP. 

Jika NIK belum diaktivasi, maka status pada sistem masih “Belum Aktif (SPDN)” dan menu pelaporan SPT tidak akan tersedia. 

Yang perlu dilakukan: 

  • Login ke Coretax DJP 
  • Masuk ke menu Portal Saya 
  • Pilih Aktivasi NIK/Aktivasi Akun Wajib Pajak 
  • Lengkapi data yang diminta 
  • Ajukan permohonan dan tunggu verifikasi 

Pastikan status pada “Profil Wajib Pajak” sudah berubah menjadi Aktif

Baca Juga: SPT Tahunan 2025 Sudah Bisa Dilaporkan di Coretax, Begini Cara Buat Konsepnya

2. Periksa Status Kewajiban dalam Data Unit Keluarga (DUK) 

Menu SPT juga dapat tidak muncul karena status kewajiban perpajakan dalam satu keluarga atau Data Unit Keluarga (DUK). Dalam prinsip DUK, suami sebagai kepala keluarga dan anggota keluarga dianggap satu kesatuan ekonomi. 

Perlu diperhatikan: 

  • Istri yang ingin melaporkan SPT secara terpisah harus mengajukan pernyataan melaksanakan kewajiban perpajakan terpisah dari suami 
  • Status NPWP baru akan aktif setelah ada penetapan dari kantor pajak 
  • Anak yang masih menjadi tanggungan orang tua tetap tercatat dalam DUK 
  • Aktivasi NIK sebagai NPWP tidak diperkenankan bagi anak di bawah usia 18 tahun 

Jika status masih tergabung dalam DUK, maka akses pelaporan SPT secara mandiri belum tersedia. 

3. Pastikan NIK dan NPWP Sudah Dipadankan 

Kendala lain yang cukup sering terjadi adalah belum dilakukan pemadanan NIK dan NPWP. Dalam kondisi ini: 

  • Sistem masih membaca NPWP lama (15 digit) yang ditambahkan angka “0” di depan 
  • NIK tercatat dengan status “Belum Aktif (SPDN)” 
  • Menu SPT tidak muncul pada dashboard 

Solusinya, Wajib Pajak perlu melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui kantor pajak terdekat agar status diperbarui menjadi aktif. 

Pastikan Status Sudah Aktif sebelum Lapor SPT 

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, pastikan Wajib Pajak telah: 

  • Mengaktivasi NIK sebagai NPWP 
  • Memastikan status kewajiban perpajakan sudah sesuai 
  • Melakukan pemadanan NIK dan NPWP 

Status dapat dicek melalui menu Portal Saya pada submenu Profil Saya di Coretax. Jika masih mengalami kendala, segera kunjungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan dari petugas pajak agar pelaporan SPT dapat dilakukan tepat waktu. 

Baca Juga: SPT Tahunan Lama Tidak Muncul di Coretax DJP, Ini Solusinya

FAQ Seputar Menu SPT Tidak Muncul di Coretax 

1. Mengapa menu SPT tidak muncul di Coretax padahal sudah punya akun? 

Memiliki akun Coretax belum tentu berarti NIK sudah diaktivasi sebagai NPWP. Jika status masih “Belum Aktif (SPDN)”, menu SPT memang tidak akan tersedia. Pastikan NIK sudah diaktivasi melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

2. Apakah aktivasi NIK sama dengan membuat akun Coretax? 

Tidak. Membuat akun Coretax hanya memberikan akses ke sistem. Sementara itu, aktivasi NIK berfungsi untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak aktif sehingga dapat melaporkan SPT. 

3. Bagaimana cara mengetahui status NPWP sudah aktif atau belum? 

Wajib Pajak dapat mengecek melalui menu Portal Saya pada submenu Profil Saya di Coretax. Jika status masih “Belum Aktif (SPDN)”, maka pelaporan SPT belum bisa dilakukan. 

4. Apakah istri bisa melaporkan SPT sendiri melalui akun terpisah? 

Bisa, sepanjang telah mengajukan pernyataan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami. Setelah ada penetapan dari kantor pajak, status NPWP akan aktif dan menu SPT dapat diakses. 

5. Apa yang harus dilakukan jika NIK dan NPWP belum dipadankan? 

Jika data belum sinkron, Wajib Pajak perlu melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui kantor pajak terdekat. Setelah status diperbarui menjadi aktif, menu SPT akan muncul di dashboard Coretax. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News