Memasuki awal 2026, Wajib Pajak orang pribadi kembali memasuki masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2025. Tahun ini menjadi momentum penting karena pelaporan dilakukan dalam era penerapan penuh Coretax yang menghadirkan integrasi data dan pengisian otomatis (pre-populated).
Meskipun proses pelaporan kini semakin praktis, sistem perpajakan Indonesia tetap menganut self-assessment system. Artinya, kebenaran dan kelengkapan data dalam SPT tetap menjadi tanggung jawab wajib pajak. Oleh karena itu, sebelum menekan tombol “Kirim”, ada beberapa hal penting yang perlu dicek terlebih dahulu.
Dilansir dari laman pajak.go.id, berikut sejumlah hal yang harus dicek sebelum kirim SPT Tahunan:
1. Kelengkapan Data Penghasilan
Coretax menampilkan berbagai data penghasilan secara otomatis berdasarkan laporan pihak ketiga. Namun, Wajib Pajak tetap perlu memastikan bahwa seluruh penghasilan selama tahun pajak telah tercantum dengan benar.
Hal yang perlu diperiksa, antara lain:
- Penghasilan dari gaji atau pensiun.
- Bunga deposito, dividen, dan hasil investasi lainnya.
- Penghasilan dari pekerjaan bebas, usaha sampingan, atau sewa aset.
- Penghasilan lain yang belum dipotong pajak oleh pihak lain.
Jika masih terdapat penghasilan yang belum tercantum, Wajib Pajak harus menambahkannya secara manual agar SPT mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Baca Juga: Siapkan 5 Hal Ini sebelum Lapor SPT Tahunan UMKM di Coretax
2. Kewajaran antara Penghasilan dan Harta
Selain kelengkapan penghasilan, Wajib Pajak juga perlu menguji kewajaran antara penghasilan yang dilaporkan dengan penambahan harta selama tahun berjalan. Secara umum, peningkatan aset seharusnya sejalan dengan kemampuan finansial Wajib Pajak.
Beberapa hal yang perlu dicermati:
- Apakah terdapat pembelian aset bernilai besar, seperti kendaraan atau properti.
- Apakah sumber dana pembelian aset sudah dijelaskan dengan benar.
- Apakah penambahan harta sebanding dengan penghasilan yang dilaporkan.
Jika aset diperoleh dari sumber lain seperti warisan, hibah, atau utang, pastikan sumber tersebut dicatat pada kolom yang sesuai agar tidak menimbulkan pertanyaan di kemudian hari.
3. Kesesuaian Status PTKP dan Data Keluarga
Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditentukan berdasarkan kondisi Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Oleh karena itu, data keluarga perlu dipastikan sudah sesuai dan mutakhir.
Hal yang perlu diperiksa meliputi:
- Status perkawinan wajib pajak.
- Jumlah tanggungan yang diakui.
- Kesesuaian data keluarga dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi sebagai NPWP.
Ketidaksesuaian data keluarga dapat menyebabkan perhitungan pajak menjadi kurang tepat, baik berujung kurang bayar maupun lebih bayar.
Baca Juga: SPT Tahunan Lama Tidak Muncul di Coretax DJP, Ini Solusinya
FAQ Seputar Cek SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum Dikirim
1. Apa yang harus dicek sebelum mengirim SPT Tahunan Orang Pribadi?
Sebelum mengirim SPT Tahunan Orang Pribadi, Wajib Pajak perlu memastikan kelengkapan data penghasilan, kewajaran antara penghasilan dan harta, serta kesesuaian status PTKP dan data keluarga.
2. Apakah data pre-populated di Coretax DJP sudah pasti benar?
Data pre-populated di Coretax bersumber dari laporan pihak ketiga, tetapi belum tentu mencakup seluruh penghasilan Wajib Pajak. Oleh karena itu, data tetap perlu dicek dan dilengkapi secara mandiri sebelum SPT dikirim.
3. Apa risiko jika penghasilan dan harta tidak wajar di SPT?
Ketidakwajaran antara penghasilan dan harta dapat memicu permintaan klarifikasi dari otoritas pajak. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi menimbulkan pemeriksaan atau koreksi pajak.
4. Mengapa data keluarga dan PTKP perlu diperiksa sebelum lapor SPT?
Data keluarga menentukan status PTKP yang berpengaruh langsung pada perhitungan pajak terutang. Kesalahan data dapat menyebabkan pajak kurang bayar atau lebih bayar yang seharusnya bisa dihindari.
5. Kapan sebaiknya SPT Tahunan Orang Pribadi dilaporkan?
SPT Tahunan Orang Pribadi sebaiknya dilaporkan lebih awal sebelum batas waktu pelaporan, agar wajib pajak memiliki cukup waktu untuk melakukan pengecekan dan perbaikan data jika diperlukan.









