Resmi! DJP Kini Bisa Akses Data Transaksi E-Wallet

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini bisa mengakses data transaksi uang elektronik (e-wallet). Ketentuan ini berlaku mulai 2026 sebagai bagian dari penguatan pengawasan perpajakan di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital. 

Kebijakan tersebut diatur dalam PMK No. 108 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, diundangkan pada 31 Desember 2025, dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. 

Dasar Aturan Akses Data E-Wallet 

PMK 108/2025 memperluas cakupan pelaporan informasi keuangan yang sebelumnya lebih banyak difokuskan pada sektor perbankan. Melalui aturan ini, transaksi e-wallet resmi masuk dalam sistem pelaporan ke DJP. 

Ketentuan tersebut sejalan dengan pembaruan Common Reporting Standard (CRS) yang ditetapkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), di mana produk uang elektronik tertentu diklasifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan. 

Dalam standar CRS terbaru: 

  • Produk uang elektronik tertentu dianggap sebagai rekening keuangan 
  • Data transaksi dapat dipertukarkan dalam skema Automatic Exchange of Information (AEoI) 
  • Otoritas pajak memiliki dasar hukum untuk mengakses data tersebut 

Siapa Saja yang Wajib Melaporkan Data E-Wallet? 

Berdasarkan PMK 108/2025, DJP dapat menerima laporan dari: 

  • Penyedia jasa pembayaran (PJP) berbentuk bank 
  • PJP berbentuk lembaga selain bank 
  • Penyelenggara dan pengelola uang elektronik (e-wallet) 

PJP dapat dikategorikan sebagai Lembaga Simpanan apabila: 

  • Mengelola produk uang elektronik tertentu, atau 
  • Menyelenggarakan mata uang digital bank sentral 

Dengan ketentuan ini, penyelenggara e-wallet tidak lagi berada di luar rezim pelaporan informasi keuangan. 

Baca Juga: DJP Bisa Intip Saldo e-Wallet Mulai 2027, Akankah Dikenai Pajak?

Jenis Informasi E-Wallet yang Dilaporkan 

Meski aturan ini tidak merinci transaksi per pengguna secara terbuka, laporan informasi keuangan e-wallet pada prinsipnya mencakup data yang relevan untuk kepentingan perpajakan, antara lain: 

  • Identitas pemilik akun 
  • Informasi rekening atau akun uang elektronik 
  • Data transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 

Akses data ini dilakukan dalam rangka pengawasan dan pemenuhan kewajiban pajak, bukan untuk kepentingan di luar perpajakan. 

Kapan Aturan Akses Data E-Wallet Mulai Berlaku? 

Berikut garis waktu penerapan aturan e-wallet: 

  • PMK 108/2025 diundangkan: 31 Desember 2025 
  • Mulai berlaku: 1 Januari 2026 
  • Pelaporan data e-wallet: dilakukan sesuai periode yang ditetapkan DJP 

Apa Artinya bagi Wajib Pajak? 

Bagi Wajib Pajak, kebijakan ini menegaskan bahwa: 

  • Transaksi melalui e-wallet merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang dapat diawasi DJP 
  • Penggunaan e-wallet tetap perlu diiringi kepatuhan pajak 
  • Transparansi data keuangan digital menjadi semakin penting 

Baca Juga: Transaksi QRIS hingga e-Wallet Bakal Masuk Sistem Pelaporan Pajak Mulai 2027

FAQ Seputar Akses Data E-Wallet oleh DJP 

1. Apakah DJP benar-benar bisa mengakses data e-wallet mulai 2026? 

Ya. Berdasarkan PMK Nomor 108 Tahun 2025, DJP berwenang memperoleh laporan informasi keuangan dari penyelenggara e-wallet mulai 1 Januari 2026. 

2. Data e-wallet apa saja yang bisa diakses oleh DJP? 

Data yang dilaporkan mencakup informasi keuangan yang relevan untuk kepentingan perpajakan, seperti identitas pemilik akun dan informasi transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

3. Apakah semua penyelenggara e-wallet wajib melapor ke DJP? 

Ya. Penyelenggara e-wallet dan penyedia jasa pembayaran, baik bank maupun lembaga selain bank, wajib menyampaikan laporan informasi keuangan apabila memenuhi kriteria dalam PMK 108/2025. 

4. Apakah akses data e-wallet ini melanggar kerahasiaan nasabah? 

Tidak. Akses data dilakukan untuk kepentingan perpajakan dan tetap mengikuti ketentuan kerahasiaan data serta perlindungan informasi sesuai peraturan perundang-undangan. 

5. Apa dampak aturan ini bagi Wajib Pajak pengguna e-wallet? 

Aturan ini menegaskan bahwa transaksi e-wallet merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang diawasi DJP, sehingga Wajib Pajak perlu memastikan penggunaan e-wallet selaras dengan kewajiban perpajakan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News