Mulai tahun data 2026 yang akan dipertukarkan pada 2027, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memiliki akses yang lebih luas untuk melihat informasi rekening keuangan, termasuk saldo e-wallet tertentu, rekening digital, hingga mata uang digital bank sentral (CBDC).
Perluasan akses informasi keuangan ini merupakan implementasi komitmen Indonesia terhadap Amended Common Reporting Standard (Amended CRS) yang ditetapkan oleh OECD. Indonesia telah menandatangani Addendum to the CRS MCAA pada 19 November 2024, yang membuat negara ini wajib mulai bertukar data keuangan dengan standar baru pada 2027.
Dengan amandemen tersebut, cakupan rekening keuangan yang wajib dilaporkan meluas, termasuk:
- Produk uang elektronik tertentu
- Rekening digital dan dompet elektronik yang memenuhi kriteria
- CBDC
- Rekening simpanan, kustodian, asuransi, hingga penyertaan modal
- Informasi controlling person dan rekening bersama
Aturan lengkapnya akan dituangkan dalam Rancangan PMK pengganti PMK No. 47 Tahun 2024.
Apa Saja Data yang Akan Diakses DJP?
- Lembaga jasa keuangan wajib meningkatkan kualitas pelaporan, termasuk:
- Identifikasi rekening keuangan baru dan lama
- Status valid self-certification dari pemegang rekening
- Informasi terkait struktur kepemilikan dan pengendalian entitas
- Klasifikasi rekening simpanan, kustodian, asuransi, atau penyertaan modal
- Informasi rekening bersama (joint account)
- Penyesuaian format laporan sesuai Amended CRS XML Schema
Selain itu, aturan baru mengatur harmonisasi dengan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) agar tidak terjadi tumpang tindih dalam laporan aset digital dan kripto.
Baca Juga: Transaksi QRIS hingga e-Wallet Bakal Masuk Sistem Pelaporan Pajak Mulai 2027
Apakah Artinya Saldo e-Wallet Akan Dikenai Pajak?
Meskipun DJP bisa melihat saldo e-wallet, bukan berarti saldo tersebut akan dikenai pajak. Hal ini dikarenakan:
1. Saldo e-wallet bukan objek pajak. Saldo e-wallet, seperti dana mengendap di GoPay, OVO, Dana, ShopeePay, tidak termasuk objek pajak. Pajak tidak dipungut atas saldo, melainkan dikenakan atas:
- Penghasilan (PPh)
- Konsumsi atau layanan tertentu (PPN)
- Transaksi bisnis tertentu
2. Tujuan akses adalah verifikasi kepatuhan. Dengan data saldo dan jenis rekening digital, DJP dapat memastikan:
- Penghasilan yang dilaporkan sesuai kondisi sebenarnya
- Tidak ada aset atau dana yang disembunyikan
- Aktivitas bisnis di e-wallet dilaporkan dengan benar
- Artinya, akses data digunakan sebagai alat cross-check, bukan dasar memungut pajak baru.
3. Perhitungan pajak tetap berdasarkan SPT. Meski DJP bisa melihat informasi, pajak tetap dihitung dari apa yang Anda laporkan dalam SPT Tahunan. Data dari lembaga keuangan hanya digunakan bila ditemukan ketidaksesuaian laporan.
Bagaimana dengan Ketentuan PPN pada Layanan e-Wallet?
Meski saldo tidak dikenai pajak, layanan e-wallet dan uang elektronik memang sudah menjadi objek PPN sejak sebelumnya. Sebagaimana diatur dalam PMK No. 69 Tahun 2022, tarif PPN untuk sebagian besar barang dan jasa menjadi 11%.
Dalam beleid tersebut, sejumlah layanan e-wallet dikategorikan sebagai Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga dikenai PPN, antara lain:
Layanan e-Wallet (6 jenis):
Pengisian ulang (top-up)
- Tarik tunai melalui pihak lain
- Pembayaran transaksi
- Pembayaran tagihan
- Transfer dana
- Layanan paylater
Layanan uang elektronik (misalnya e-money):
- Registrasi pemegang uang elektronik
- Pengelolaan, pengiriman, dan penggunaan layanan terkait instrumen pembayaran elektronik
Artinya, yang dikenai PPN adalah jasa atau layanan yang disediakan oleh platform e-wallet, bukan saldo dana pengguna.
Apa Dampaknya untuk Pengguna e-Wallet?
Dengan kata lain, bisa disimpulkan bahwa:
- Tidak ada pajak atas saldo e-wallet. Saldo tidak dikenai pajak, berapa pun jumlahnya.
- Layanan tertentu akan tetap dikenai PPN. Misalnya biaya top-up melalui metode tertentu, biaya transfer, atau biaya layanan paylater.
Wajib pajak perlu lebih teliti dalam pencatatan, khususnya bagi:
- UMKM yang bertransaksi melalui e-wallet
- Pelaku usaha online
- Freelancer yang menerima pembayaran digital
- Jika ada penghasilan yang masuk dari e-wallet, penghasilannya tetap harus dilaporkan dalam SPT.
Baca Juga: Kenali Konsep Uang Elektronik di Indonesia
Kesimpulan
Akses DJP terhadap saldo e-wallet dan rekening digital tidak berarti muncul pajak baru. Saldo Anda aman dan tidak dikenai pajak. Namun:
- Mutasi dana dan aktivitas transaksi tetap harus dilaporkan dengan benar
- Layanan e-wallet tertentu memang dikenai PPN sesuai PMK No. 69 Tahun 2022
- DJP akan semakin mudah melakukan verifikasi apabila laporan pajak tidak sesuai fakta
Bagi Wajib Pajak yang tertib, kebijakan ini tidak menambah beban baru. Alih-alih demikian, hal tersebut justru meningkatkan transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan.
FAQ Seputar Kebijakan Intip Saldo e-Wallet
1. Apakah saldo e-wallet seperti GoPay, OVO, DANA, dan ShopeePay akan dikenai pajak mulai 2027?
Tidak. Meski DJP dapat mengakses informasi saldo e-wallet mulai 2027, saldo bukan objek pajak. Pajak hanya dikenakan atas penghasilan (PPh), konsumsi atau layanan tertentu (PPN), serta transaksi bisnis. Dana mengendap di e-wallet tidak dipungut pajak berapa pun jumlahnya.
2. Mengapa DJP bisa mengakses saldo e-wallet dan rekening digital saya?
Akses ini merupakan implementasi Amended CRS (Common Reporting Standard) dari OECD. Indonesia menandatangani Addendum to the CRS MCAA pada November 2024 sehingga wajib bertukar data keuangan mulai 2027. Karena itu, cakupan pelaporan rekening keuangan diperluas, termasuk saldo e-wallet tertentu, rekening digital, dan CBDC.
3. Data apa saja yang akan dilihat DJP dari e-wallet dan rekening digital?
DJP tidak hanya melihat saldo. Lembaga keuangan wajib melaporkan data yang lebih lengkap, seperti:
- Identifikasi rekening keuangan baru dan lama
- Status valid self-certification pemilik akun
- Informasi controlling person dan rekening bersama
- Jenis rekening (simpanan, kustodian, asuransi, penyertaan modal)
- Penyesuaian laporan sesuai Amended CRS dan CARF
Data ini digunakan untuk verifikasi, bukan untuk memungut pajak dari saldo.
4. Apakah layanan e-wallet seperti top-up dan transfer dikenai pajak?
Ya, PPN dikenakan pada layanan e-wallet, bukan pada saldonya. Berdasarkan PMK 69/2022, layanan seperti top-up tertentu, tarik tunai, pembayaran transaksi, pembayaran tagihan, transfer dana, hingga layanan paylater termasuk Jasa Kena Pajak (JKP). Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 11%.
5. Apa dampaknya bagi pengguna e-wallet dan UMKM digital?
Pengguna tidak perlu khawatir karena saldo tidak dikenai pajak. Namun:
- Layanan tertentu tetap dikenai PPN
- Transaksi usaha melalui e-wallet harus dicatat dengan benar
- Penghasilan yang masuk e-wallet wajib dilaporkan dalam SPT tahunan









