Penduduk dunia kini dihadapkan dengan realitas serba digital yang mengubah tatanan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam realitas tersebut, beberapa hal mendasar salah satunya alat pembayaran sudah bertransformasi menjadi uang elektronik dari yang sebelumnya berupa uang fisik.
Uang elektronik merupakan salah satu inovasi terbesar dalam dunia finansial modern yang mengacu pada bentuk uang yang disimpan dalam format digital. Hadirnya uang elektronik membuat transaksi keuangan dapat dilakukan dengan lebih cepat, efisien, dan mudah tanpa perlu lagi melakukan transaksi dengan uang fisik.
Indonesia mulai memperkenalkan uang elektronik atau yang juga dikenal dengan uang digital pada tahun 2009. Aturan terkait uang elektronik pertama kali tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.11/11/DASP yang sudah diperbarui pada PBI No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.
Penggunaan uang elektronik terus mengalami peningkatan yang signifikan di setiap tahunnya. Banyak individu dan bisnis telah beralih ke uang elektronik sebagai metode pembayaran utama. Alasannya beragam, mulai dari kemudahan dan kenyamanan hingga aspek keamanan.
Pengertian Uang Elektronik
Secara umum, uang elektronik adalah bentuk uang yang ada dalam bentuk elektronik atau digital tanpa keberadaan fisik seperti uang kertas atau koin. Apabila merujuk pada Pasal 1 ayat (3) PBI No. 20/6/PBI/2018, uang elektronik atau uang digital adalah instrumen pembayaran yang memenuhi beberapa unsur, seperti diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor, disimpan secara elektronik melalui media server atau chip, dan nilai uang elektronik bukan merupakan simpanan.
Konsep Uang Elektronik
Uang elektronik yang diterapkan di Indonesia menggunakan konsep top up atau isi ulang. Sebelum dapat digunakan, pengguna harus melakukan setoran uang terlebih dahulu kepada penerbit. Pihak penerbit akan menerbitkan uang elektronik sejumlah nilai uang yang disetorkan tersebut. Uang elektronik tersebut sudah dapat digunakan untuk transaksi kepada acquirer atau pihak yang mampu memproses transaksi uang elektronik.
Ketika digunakan untuk bertransaksi, nilai uang elektronik yang tersimpan dalam media elektronik akan berkurang sesuai dengan nilai transaksi yang dilakukan. Jika nilai uang elektronik habis, pengguna dapat mengisi ulang saldo dengan top up yang biasanya dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti transfer bank (ATM, mobile banking, internet banking, SMS banking, Direct Debit) atau bahkan top up secara langsung melalui merchant yang telah bekerja sama.
Baca juga: Marak Uang Digital, Mungkinkah Uang Kertas Punah?
Jenis-Jenis Uang Elektronik
Di Indonesia, uang elektronik dapat dibedakan berdasarkan media penyimpan nilai uang elektronik dan pencatatan data identitas penggunanya. Berdasarkan media penyimpan nilai uang elektroniknya, uang elektronik dibagi menjadi dua jenis, antara lain:
- Server Based
Uang elektronik ini disimpan melalui media penyimpan berbasis server yang digunakan dalam transaksi secara online melalui aplikasi pada smartphone. Contoh uang elektronik berbasis server adalah e-wallet atau yang juga dikenal sebagai dompet digital.
- Chip Based
Lain hal dengan media server, uang elektronik ini disimpan melalui media penyimpan berbasis chip yang dapat ditemukan pada sebuah kartu yang digunakan secara langsung tanpa menggunakan internet. Contoh uang elektronik berbasis chip adalah kartu electronic money yang dikeluarkan bank.
Selain itu, uang elektronik juga dibagi menjadi dua jenis utama berdasarkan pencatatan data identitas pengguna, yaitu:
- Uang Elektronik Unregistered
Uang elektronik unregistered adalah jenis uang elektronik yang data identitas penggunanya tidak tercatat atau terdaftar pada penerbit uang elektronik. Dengan jenis ini berarti pengguna dapat menggunakan uang elektronik ini tanpa perlu memberikan informasi identifikasi mereka.
Menurut Pasal 45 ayat (1) huruf a PBI No. 20/6/PBI/2018, batasan maksimum nilai untuk uang elektronik unregistered yang dapat tersimpan pada media server atau chip adalah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
- Uang Elektronik Registered
Uang elektronik registered adalah jenis uang elektronik yang data identitas penggunanya tercatat atau terdaftar pada penerbit uang elektronik. Uang jenis ini berarti bahwa penerbit memiliki informasi lengkap tentang pengguna sebagai pemegangnya.
Penerbit uang elektronik harus menerapkan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer) dalam menerbitkan uang elektronik registered. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengguna uang elektronik adalah individu yang sah dan identitasnya telah diverifikasi. Selain itu, penerbit juga wajib meningkatkan standar keamanan transaksi melalui penggunaan otentikasi minimal two factor authentication. Hal ini membantu mencegah penyalahgunaan dan aktivitas ilegal dari uang elektronik.
Batasan maksimum nilai untuk uang elektronik registered yang dapat tersimpan pada media server atau chip adalah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) merujuk pada Pasal 45 ayat (1) huruf b PBI No. 20/6/PBI/2018.
Batas Transaksi Uang Elektronik
Berdasarkan Pasal 45 ayat (2) PBI No. 20/6/PBI/2018, uang elektronik memiliki batas nilai transaksi dalam satu bulan, yakni maksimal Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Batasan nilai tersebut diperhitungkan dari transaksi yang bersifat incoming dan tidak berlaku bagi akun pencatatan nilai uang elektronik dari penyedia barang dan/atau jasa.
Maksud dari akun pencatatan nilai uang elektronik adalah akun pencatatan yang hanya digunakan untuk menerima pembayaran atas transaksi dan tidak dapat digunakan untuk transaksi yang bersifat outgoing. Contoh transaksi bersifat outgoing adalah melakukan pembayaran tagihan, transfer dana, tarik tunai, dan/atau transaksi pembelanjaan.
Fitur Uang Elektronik
Merujuk pada Pasal 46 PBI No. 20/6/PBI/2018, fitur uang elektronik yang disediakan oleh penerbit dapat berupa pengisian ulang (top up), pembayaran transaksi pembelanjaan, pembayaran tagihan, dan fitur lain berdasarkan persetujuan Bank Indonesia. Penerbit juga dapat menyediakan fitur berupa transfer dana dan tarik tunai untuk uang elektronik open loop dan registered dengan syarat penerbit telah memperoleh izin sebagai penyelenggara transfer dana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: DJP Berhasil Kumpulkan Pajak Digital 14,57 Triliun Hingga Agustus 2023
Keuntungan dan Manfaat Uang Elektronik
Uang elektronik memberikan banyak keuntungan dan manfaat bagi para penggunanya, antara lain:
- Kemudahan dan Kecepatan Transaksi
Penggunaan uang elektronik menawarkan kemudahan karena tidak lagi perlu membawa uang fisik karena semua transaksi dapat dilakukan secara online atau dengan kartu. Transaksi dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja dengan smartphone yang terhubung ke internet atau dengan tap menggunakan kartu. Apalagi dengan berkembangnya QRIS yang dapat digunakan untuk pembayaran dengan uang elektronik semakin memberikan kemudahan dalam bertransaksi sehari-hari.
- Pembayaran yang Akurat dan Efisien
Salah satu kelebihan dan manfaat lain dari uang elektronik adalah pembayaran lebih akurat dan efisien. Waktu ketika bertransaksi akan lebih cepat, efisien, dan akurat, karena tidak perlu menunggu kembalian uang dan nominal yang dibayarkan pun sesuai dengan sistem.
- Riwayat Pengeluaran yang Tertata
Transaksi penggunaan uang elektronik tercatat secara otomatis melalui aplikasi yang telah disediakan oleh masing-masing penerbit uang elektronik. Hal ini tentunya mempermudah pengguna untuk melacak pengeluaran dan pemasukan. Pengeluaran pengguna dapat terlacak dengan lebih terstruktur tanpa memerlukan pencatatan manual yang tidak praktis.
- Promo dan Diskon
Promo dan diskon ditawarkan oleh penerbit uang elektronik untuk menggaet pengguna agar tetap menggunakan uang elektronik tersebut. Berbagai merchant dan toko seringkali memberikan potongan harga, cashback, atau promosi khusus jika menggunakan uang elektronik tertentu. Pengguna tentunya diuntungkan dengan kehadiran promo dan diskon ini, karena dapat menghemat lebih banyak uang dari yang seharusnya.
Kelemahan dan Risiko Uang Elektronik
Di balik segala kemudahan yang ditawarkan uang elektronik, terdapat pula kelemahan dan risiko saat menggunakan uang elektronik, seperti:
- Risiko Keamanan
Ketika berbicara tentang uang elektronik, keamanan menjadi kelemahan dan risiko yang perlu diperhatikan. Risiko peretasan pada uang elektronik berbasis server dan pencurian pada uang elektronik berbasis chip dapat membahayakan uang pengguna.
Meskipun sistem dan kebijakan pengamanan yang digunakan dalam uang elektronik telah dirancang untuk melindungi uang elektronik, risiko kehilangan akibat permasalahan tersebut tidak dapat dihindarkan. Penggunaan otentikasi minimal two factor authentication dan terbatasnya jumlah uang yang dapat digunakan pada uang elektronik hanya meminimalisir penyalahgunaan yang terjadi.
- Penjaminan Uang Elektronik
Uang elektronik yang disimpan dalam basis server maupun chip tidak dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) karena tidak termasuk simpanan di Indonesia. Risiko ini perlu diperhatikan karena berpotensi menimbulkan kerugian jika terjadi insiden hilangnya uang elektronik. Penerbit uang elektronik hanya akan bertanggungjawab dan mengganti kerugian apabila terjadi kerusakan atau kelalaian dari penerbit uang elektronik.
Selain itu, risiko lain yang dihadapi adalah ketika menggunakan uang elektronik yang unregistered. Jika terjadi penyalahgunaan pada uang elektronik, bank atau pihak penerbit tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian yang terjadi karena tidak terdaftar pada pihak penerbit.
- Terbatas pada Internet
Salah satu kelemahan utama penggunaan uang elektronik adalah keterbatasannya dalam penggunaan karena membutuhkan internet untuk melakukan pengisian ulang dan transaksi pembayaran. Hal ini berarti tidak semua masyarakat Indonesia dapat menikmati kemudahan yang diberikan, karena tidak meratanya internet di pelosok Indonesia.









