Reorganisasi DJP Ditunda hingga 2026, Ini Dasar Aturannya

Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan reorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penundaan tersebut ditetapkan melalui PMK No. 117 Tahun 2025 yang telah diundangkan dan mulai berlaku pada 31 Desember 2025 sebagai pengganti PMK No. 124 Tahun 2024

Kebijakan ini berdampak pada jadwal pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat, serta pelantikan pejabat di DJP. 

Ketentuan Awal Reorganisasi DJP 

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengatur perubahan struktur organisasi unit eselon I, termasuk DJP, melalui PMK 124/2024. Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 1839, ditegaskan bahwa: 

  • pembentukan jabatan baru, 
  • pengangkatan pejabat baru, dan 
  • pelantikan pejabat baru, 

harus dilaksanakan paling lambat pada akhir 2025. 

DJP Dikecualikan lewat Pasal Baru 

Namun, melalui PMK 117/2025, Kementerian Keuangan menyisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 1839A, yang secara khusus mengecualikan DJP dari ketentuan Pasal 1839 PMK 124/2024. 

Ketentuan Pasal 1839A ayat (1) menyatakan bahwa: 

  • pembentukan jabatan baru, 
  • pengangkatan pejabat baru, dan 
  • pelantikan pejabat baru,

pada DJP tidak wajib mengikuti batas waktu akhir 2025. Dengan demikian, pelaksanaan reorganisasi DJP diberikan waktu lebih panjang. 

Batas Waktu Baru Reorganisasi DJP 

Seiring berlakunya PMK 117/2025, Kemenkeu menetapkan bahwa: 

  • pembentukan jabatan baru di DJP, 
  • pengangkatan pejabat baru, dan 
  • pelantikan pejabat baru, 

dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026

Baca Juga: Sesuaikan Proses Coretax, Kemenkeu Bakal Rombak Organisasi DJP

Rencana Struktur Eselon II DJP Versi PMK 124/2024 

Berdasarkan PMK 124/2024, unit eselon II DJP direncanakan terdiri atas: 

  • Sekretariat Direktorat Jenderal 
  • Direktorat Peraturan Perpajakan I 
  • Direktorat Peraturan Perpajakan II 
  • Direktorat Pemeriksaan dan Penilaian 
  • Direktorat Penegakan Hukum 
  • Direktorat Pengawasan Perpajakan 
  • Direktorat Keberatan dan Banding 
  • Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan 
  • Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat 
  • Direktorat Data dan Informasi Perpajakan 
  • Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur 
  • Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi 
  • Direktorat Transformasi Proses Bisnis 
  • Direktorat Perpajakan Internasional 
  • Direktorat Intelijen Perpajakan 

Namun, hingga saat ini beberapa unit eselon II tersebut belum terbentuk, di antaranya: 

  • Direktorat Pemeriksaan dan Penilaian 
  • Direktorat Pengawasan Perpajakan 

Struktur DJP yang Masih Berlaku Saat Ini 

Seiring dengan penundaan reorganisasi, susunan unit eselon II DJP saat ini masih mengacu pada PMK No. 118 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah terakhir melalui PMK No. 135 Tahun 2023, yang meliputi: 

  • Sekretariat Direktorat Jenderal 
  • Direktorat Peraturan Perpajakan I 
  • Direktorat Peraturan Perpajakan II 
  • Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan 
  • Direktorat Penegakan Hukum 
  • Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian 
  • Direktorat Keberatan dan Banding 
  • Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan 
  • Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat 
  • Direktorat Data dan Informasi Perpajakan 
  • Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur 
  • Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi 
  • Direktorat Transformasi Proses Bisnis 
  • Direktorat Perpajakan Internasional 
  • Direktorat Intelijen Perpajakan 
  • Kelompok Jabatan Fungsional 

Baca Juga: Kenali Struktur Organisasi DJP Beserta Fungsinya

FAQ Seputar Penundaan Reorganisasi DJP 

1. Apa itu PMK 117/2025?

PMK 117/2025 adalah peraturan Menteri Keuangan yang merevisi PMK 124/2024 dan mengatur penundaan reorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

2. Mengapa reorganisasi DJP ditunda?

Reorganisasi DJP ditunda karena DJP dikecualikan dari ketentuan pembentukan dan pelantikan jabatan baru yang sebelumnya wajib dilaksanakan paling lambat akhir 2025.

3. Hingga kapan batas waktu reorganisasi DJP?

Berdasarkan PMK 117/2025, pembentukan jabatan baru serta pengangkatan dan pelantikan pejabat di DJP dapat dilaksanakan hingga 31 Desember 2026.

4. Apakah struktur organisasi DJP sudah berubah saat ini?

Belum. Hingga saat ini, struktur organisasi unit eselon II DJP masih mengacu pada PMK 118/2021 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK 135/2023.

5. Apa dampak penundaan reorganisasi DJP bagi Wajib Pajak?

Secara langsung, penundaan ini tidak mengubah kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Namun, kebijakan tersebut memberi waktu tambahan bagi DJP untuk mempersiapkan penyesuaian organisasi dalam rangka reformasi perpajakan.

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News