Remunerasi Karyawan: Komponen, Aturan, dan Cara Penghitungan PPh 21

Remunerasi merupakan seluruh imbalan yang diterima karyawan atas kontribusi yang diberikan kepada perusahaan. Bentuknya dapat berupa imbalan finansial seperti gaji, upah, bonus, dan komisi, maupun imbalan tidak langsung seperti asuransi, bantuan sosial, uang cuti, hingga manfaat pensiun.  

Karena remunerasi masuk dalam kategori penghasilan, seluruh komponen tersebut menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21. Hal senada juga disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui laman resminya di pajak.go.id , di mana menyebut bahwa remunerasi dikenakan PPh 21. 

Mengingat komponen remunerasi terbilang beragam, perusahaan perlu memastikan perhitungan dan bukti potong PPh 21 dilakukan dengan benar agar tidak ada kesalahan dalam pengisian atau penghitungan. 

Remunerasi sebagai Objek Pajak 

Pasal 4 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) menegaskan bahwa objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, termasuk penghasilan yang berasal dari pekerjaan atau jasa. 

Jenis-jenis penghasilan yang masuk dalam objek pajak, antara lain: 

  • Gaji, upah, dan tunjangan 
  • Honorarium, komisi, bonus, dan gratifikasi 
  • Uang pensiun 
  • Imbalan dalam bentuk lain termasuk natura atau kenikmatan tertentu 

Dengan demikian, seluruh bentuk remunerasi yang diterima karyawan pada dasarnya merupakan bagian dari penghasilan bruto yang dikenakan PPh Pasal 21, kecuali untuk natura tertentu yang dikecualikan oleh regulasi. 

Baca Juga: Apakah Bonus Karyawan Kena Pajak? Begini Penjelasannya

Komponen Penghitungan PPh 21 atas Remunerasi Karyawan 

Dalam menghitung PPh 21, perusahaan harus memperhatikan komponen-komponen penghasilan berikut: 

1. Gaji Pokok 

Gaji pokok adalah penghasilan utama yang diterima karyawan setiap bulan. Komponen ini selalu menjadi dasar perhitungan penghasilan bruto dan berpengaruh langsung pada besarnya PPh 21, terutama bila penghasilan melebihi batas PTKP. 

2. Tunjangan 

Tunjangan adalah tambahan penghasilan di luar gaji pokok, seperti: 

  • Tunjangan jabatan 
  • Tunjangan transportasi, makan, komunikasi 
  • Tunjangan perumahan 
  • Tunjangan pajak 

Seluruh tunjangan tersebut merupakan objek PPh 21 dan menambah nilai penghasilan bruto karyawan. 

3. THR dan Bonus 

THR dan bonus tahunan merupakan bagian dari penghasilan tidak tetap yang dikenai PPh 21. Dalam penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER), pembayaran THR atau bonus dapat menaikkan lapisan tarif TER di bulan tersebut karena nilai bruto meningkat signifikan. 

4. Upah Lembur 

Upah lembur ditambahkan ke penghasilan bruto bulan berjalan sehingga dapat mengubah lapisan tarif TER. Semakin besar lembur, semakin besar potongan PPh pada bulan tersebut. 

5. Fasilitas/Natura 

Berdasarkan PMK No. 66 Tahun 2023, natura tertentu dikenakan PPh 21, misalnya: 

  • Rumah dinas di luar daerah 
  • Kendaraan dinas untuk jabatan tertentu 
  • Fasilitas olahraga eksklusif (golf, fitness premium) 

Namun beberapa natura dikecualikan dari objek pajak, seperti: 

  • Konsumsi/makan di kantor 
  • Fasilitas kesehatan (klinik, BPJS) 
  • Sarana kerja (laptop, ponsel, seragam) 

6. Potongan BPJS dan Iuran Pensiun 

Potongan yang mengurangi penghasilan neto, antara lain: 

  • Iuran JHT 2% (karyawan) 
  • Iuran Jaminan Pensiun 1% (karyawan) 
  • BPJS Kesehatan 1% (karyawan) 
  • Iuran pensiun ke dana pensiun yang dibayar karyawan 

Potongan ini bersifat pengurang penghasilan kena pajak sehingga dapat menurunkan PPh 21. 

7. PTKP 

PTKP digunakan untuk menentukan besar Penghasilan Kena Pajak (PKP). Saat ini, besaran PTKP masih mengacu pada PMK 101/2016. Setelah penghasilan neto dikurangi PTKP, barulah PKP dihitung untuk dikenakan tarif progresif PPh Pasal 17. 

Metode Pemotongan PPh 21 oleh Perusahaan 

Perusahaan dapat memilih salah satu dari tiga metode pemotongan berikut: 

1. Metode Nett 

Dalam metode nett, pajak ditanggung perusahaan sehingga karyawan menerima gaji bersih. 

Contoh: Gaji Rp10 juta, PPh 21 Rp200 ribu → perusahaan menanggung pajak, karyawan menerima Rp10 juta. 

2. Metode Gross 

Pajak ditanggung oleh karyawan dan dipotong dari gaji bulanan. 

Contoh: Gaji Rp10 juta, PPh 21 Rp200 ribu → gaji diterima karyawan Rp9,8 juta. 

3. Metode Gross-Up 

Perusahaan memberikan tunjangan pajak yang kemudian dipotong kembali. Secara praktik, karyawan tetap menerima penghasilan bersih yang lebih tinggi, sementara perusahaan menanggung biaya pajak. 

Contoh: Perusahaan menambah tunjangan pajak Rp200 ribu → gaji bersih tetap Rp10 juta. 

Baca Juga: Bakal Dievaluasi, Begini Skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21 Saat Ini

Perhitungan PPh 21 Menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) 

Sejak 2024, pemotongan PPh 21 masa Januari–November wajib menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sebagaimana diatur dalam PMK No. 168 Tahun 2023

Sementara pada masa pajak Desember, perusahaan harus melakukan perhitungan setahun penuh menggunakan tarif progresif Pasal 17, lalu mengkreditkan PPh yang sudah dipotong selama Januari–November. 

Adapun komponen remunerasi yang harus dipotong dengan skema ini adalah THR, bonus, dan lembur. Ketiganya termasuk objek PPh 21 dan dipotong menggunakan TER pada saat dibayar, dengan rekonsiliasi akhir tahun menggunakan tarif progresif Pasal 17. 

Permudah Pengelolaan PPh 21 dengan e-PPT Pajakku 

Untuk mempermudah urusan pajak remunerasi karyawan, Pajakku menghadirkan e-PPT (e-Bupot Unifikasi dan PPh 21/26). Ini merupakan solusi lengkap untuk mengelola seluruh bukti potong dan kewajiban PPh perusahaan dalam satu aplikasi.  

Melalui e-PPT, proses administrasi PPh 21 akan menjadi jauh lebih praktis, aman, dan efisien. Beberapa keunggulan e-PPT yang mendukung kelancaran pengelolaan pajak perusahaan: 

  • Mengelola seluruh kewajiban Pajak Penghasilan bulanan dan tahunan dalam satu platform. 
  • Keamanan data dan perlindungan privasi terjamin di setiap level pengguna. 
  • Seluruh aktivitas pengguna tercatat dan terdokumentasi. 
  • Manajemen akses yang kolaboratif dan fleksibel untuk menjaga kerahasiaan data internal. 
  • Integrasi omni-channel dengan API/SFTP yang memudahkan penggunaan dari berbagai perangkat. 
  • Perhitungan gaji/penghasilan dengan metode multi-terintegrasi, mendukung akurasi PPh 21. 
  • Pengalaman pengguna yang mulus, termasuk untuk interaksi dengan pihak ketiga. 
  • Fitur kustomisasi yang dirancang sesuai kebutuhan masing-masing perusahaan. 

Dengan menggunakan e-PPT Pajakku, perusahaan dapat memastikan pemotongan PPh 21 lebih terstruktur, bukti potong terkelola dengan baik, dan proses pelaporan pajak berjalan lebih cepat tanpa mengorbankan akurasi. 

Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi 0804 1501 501 atau marketing@pajakku.com dan nikmati kemudahan mengelola PPh 21 atas remunerasi karyawan dengan e-PPT dari Pajakku

FAQ Seputar Perpajakan Remunerasi Karyawan 

1. Apa yang dimaksud dengan remunerasi karyawan dan apakah dikenakan PPh 21? 

Remunerasi karyawan adalah seluruh imbalan yang diterima pekerja atas kontribusinya kepada perusahaan, baik dalam bentuk finansial (gaji, upah, bonus, komisi) maupun non-finansial (asuransi, fasilitas kesehatan, uang cuti, atau manfaat pensiun).  

Karena termasuk penghasilan, semua komponen remunerasi pada dasarnya merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21, kecuali natura tertentu yang dikecualikan oleh regulasi. 

2. Komponen apa saja yang termasuk dalam penghitungan PPh 21 atas remunerasi? 

Dalam menghitung PPh 21, perusahaan harus memperhitungkan berbagai komponen penghasilan, seperti gaji pokok, tunjangan, THR, bonus, uang lembur, fasilitas/natura tertentu, potongan BPJS dan iuran pensiun, serta PTKP. Semua elemen ini menentukan besarnya penghasilan bruto, penghasilan neto, hingga Penghasilan Kena Pajak (PKP) karyawan. 

3. Bagaimana metode pemotongan PPh 21 atas remunerasi karyawan? 

Perusahaan dapat memilih tiga metode pemotongan PPh 21, yaitu: 

  • Metode Nett, di mana pajak ditanggung perusahaan. 
  • Metode Gross, di mana pajak dipotong dari gaji karyawan. 
  • Metode Gross-Up, yaitu perusahaan memberikan tunjangan pajak lalu memotong kembali, sehingga beban pajak secara efektif ditanggung perusahaan. 

Setiap metode memengaruhi jumlah gaji bersih yang diterima karyawan. 

4. Apa itu Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam penghitungan PPh 21? 

TER adalah tarif pemotongan PPh 21 yang berlaku mulai 2024 berdasarkan PMK 168/2023. Perusahaan wajib menggunakan TER untuk pemotongan PPh masa Januari–November.  

Pada Desember, pemotongan disetahunkan dengan tarif progresif Pasal 17, kemudian dikurangi kredit pajak dari bulan-bulan sebelumnya. Komponen remunerasi seperti THR, bonus, dan lembur juga dipotong menggunakan skema TER. 

5. Bagaimana cara perusahaan mempermudah pengelolaan PPh 21 atas remunerasi karyawan? 

Perusahaan dapat menggunakan aplikasi e-PPT (e-Bupot Unifikasi dan PPh 21/26) dari Pajakku untuk mengelola seluruh bukti potong, perhitungan PPh 21, dan pelaporan pajak dalam satu platform.  

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News