Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari Berpotensi Berlaku Lagi pada 2026

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali membuka peluang untuk memberikan relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari pada tahun 2026. Kebijakan ini pernah diterapkan pada masa pandemi untuk membantu industri hasil tembakau menjaga arus kas ketika menghadapi tekanan kenaikan tarif cukai. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan bahwa keputusan pemberian relaksasi pelunasan akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan performa industri. 

“Kita lihat situasinya. Karena relaksasi pelunasan pita cukai itu termasuk instrumen untuk membantu pabrik rokok,” ujarnya, dikutip Jumat (12/12/2025). 

Relaksasi Tidak Mengganggu Penerimaan Negara 

Selama 2020–2024, pemerintah memberikan perpanjangan waktu pelunasan pita cukai sampai 90 hari. Fasilitas itu terbukti membantu industri hasil tembakau, terutama dalam menjaga arus kas di tengah kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). 

Meskipun diberi kelonggaran waktu, relaksasi tersebut terbukti tidak memengaruhi kinerja penerimaan negara. Hal ini karena cukai tetap harus dilunasi paling lambat 31 Desember apabila jatuh tempo melampaui tahun berjalan. 

Pada 2025, pemerintah mengembalikan aturan normal pelunasan menjadi dua bulan, seiring keputusan untuk tidak menaikkan tarif CHT dan hanya menyesuaikan Harga Jual Eceran (HJE). 

Rencana Tarif dan HJE pada 2026 

Untuk 2026, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif CHT maupun HJE. Kepastian kebijakan ini disebut menciptakan rasa optimisme di kalangan pelaku industri rokok. 

Optimisme tersebut terlihat dari pesanan pita cukai yang melonjak. DJBC telah memesan hampir 25 juta lembar pita cukai desain 2026, naik signifikan dari stok awal tahun 2025 yang hanya 17 juta lembar. Rinciannya: 

  • 24,3 juta lembar untuk hasil tembakau 
  • 310.000 lembar untuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 

“Kalau perusahaan rokok tidak optimistis, mereka tidak akan pesan pita cukai sebanyak itu,” kata Nirwala. 

Baca Juga: Ketahui 3 Cara Pelunasan Cukai Di sini

Bagaimana Mekanisme Pelunasan Cukai? 

Pelunasan cukai sendiri telah diatur dalam UU Cukai PMK No. 68 Tahun 2018. Berikut mekanisme selengkapnya: 

1. Saat Terutang Cukai 

Waktu terutangnya cukai berbeda tergantung asal Barang Kena Cukai (BKC): 

  • BKC yang dibuat di Indonesia: Cukai terutang ketika barang selesai dibuat dan siap dimanfaatkan. 
  • BKC impor: Cukai terutang saat barang memasuki daerah pabean. 

Pihak yang bertanggung jawab melunasi cukai adalah: 

  • Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan (untuk produksi dalam negeri) 
  • Importir (untuk BKC impor) 

2. Kapan Cukai Harus Dilunasi? 

Ketentuan pelunasannya ialah: 

  • BKC dalam negeri: Dilunasi saat barang dikeluarkan dari pabrik atau tempat penyimpanan. 
  • BKC impor: Dilunasi sebelum barang keluar dari TPS, TPB, atau fasilitas penimbunan lainnya. 

Baca Juga: Menengok Desain Pita Cukai Terbaru 2026 dalam PER-17/BC/2025

3. Cara Pelunasan Cukai 

PMK 68/2018 menetapkan ada tiga mekanisme pelunasan, yaitu: 

  • Pelunasan dengan Pembayaran, dilakukan dengan membayar cukai sebelum BKC dikeluarkan dari pabrik atau tempat penimbunan. 
    • Mekanisme ini berlaku terutama untuk: 
      • Etil alkohol (EA) 
      • Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan kadar EA sampai 5% 
    • Fasilitas yang tersedia: 
      • Pembayaran berkala maksimal 45 hari, tanpa bunga 
      • Wajib menyerahkan jaminan 
      • Jika tidak melunasi tepat waktu, dikenai denda 10% dari nilai cukai terutang 
  • Pelunasan dengan Pelekatan Pita Cukai 
    • Metode ini paling dikenal dalam industri rokok dan MMEA. Lebih tepatnya, digunakan untuk: 
      • MMEA dalam negeri berkadar EA > 5% 
      • MMEA impor 
      • Hasil tembakau 
    • Ketentuan penting: 
      • Pita cukai harus dilekatkan sebelum barang keluar dari pabrik atau TPS/TPB. 
      • Fasilitas penundaan pelunasan diberikan hingga: 
        • 90 hari untuk pengusaha pabrik 
        • 60 hari untuk importir 
    • Penerima penundaan wajib memberikan jaminan. Kebijakan relaksasi yang sedang dipertimbangkan pemerintah (penundaan 90 hari) terkait dengan mekanisme ini. 
  • Pelunasan dengan Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya 
    • Digunakan dengan membubuhkan elemen pengaman seperti: 
      • Barcode 
      • Hologram 
    • Pelunasan dilakukan sebelum barang dikeluarkan dari pabrik atau tempat penimbunan. Ketentuan khusus: 
      • Penundaan pelunasan dapat diberikan maksimal 45 hari sejak pengeluaran BKC 
      • Jika tidak melunasi hingga jatuh tempo, dikenai denda 10% 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News