Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-17/BC/2025 yang mengatur bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai untuk tahun anggaran 2026.
Dalam konsiderans peraturannya, DJBC menegaskan bahwa penerbitan ketentuan baru ini merupakan pelaksanaan Pasal 4 PMK No. 52/PMK.04/2020 tentang bentuk fisik dan desain pita cukai.
Lewat PER-17/BC/2025, DJBC menegaskan bahwa pita cukai adalah dokumen sekuriti yang menjadi tanda pelunasan cukai. Karena fungsinya sebagai dokumen pengaman, pita cukai memiliki unsur sekuriti khusus yang terus diperbarui setiap tahun.
Merujuk Pasal 7, setiap keping pita cukai minimal harus memuat:
- Lambang Negara Republik Indonesia
- Lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Tarif cukai
- Tahun anggaran
- Harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan
Selain itu, Pasal 11 juga mengatur bahwa pita cukai dilengkapi dengan hologram berukuran:
- 0,7 cm untuk pita cukai untuk hasil tembakau seri I;
- 0,5 cm untuk pita cukai untuk hasil tembakau seri II;
- 0,5 cm untuk pita cukai untuk hasil tembakau seri III tanpa perekat;
- 0,6 cm untuk pita cukai untuk hasil tembakau seri III dengan perekat; dan
- 0,6 cm untuk pita cukai untuk MMEA (Minuman yang Mengandung Etil Alkohol).
DJBC memang rutin mengubah desain pita cukai setiap tahun, sebagai langkah untuk meningkatkan keamanan dan mencegah pemalsuan.
Baca Juga: Rencana Cukai Popok, Akankah Jadi Pajak Baru yang Bebani Keluarga Muda?
Warna Pita Cukai untuk Hasil Tembakau 2026
PER-17/BC/2025 juga mengatur pembagian warna pita cukai hasil tembakau yang berlaku pada tahun 2026. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Biru — untuk SKM, SPM, SKT, SPT produksi pabrik golongan I
- Hijau — untuk SKM, SPM, SKT, SPT produksi pabrik golongan II
- Merah — untuk SKT dan SPT produksi pabrik golongan III
- Cokelat — untuk SKTF, SPTF, TIS, KLB, KLM, CRT, REL, dan HPTL produksi dalam negeri
- Jingga — untuk hasil tembakau asal luar daerah pabean
Catatan:
- SKM: Sigaret Kretek Mesin
- SPM: Sigaret Putih Mesin
- SKT: Sigaret Kretek Tangan
- SPT: Sigaret Putih Tangan
Warna Pita Cukai untuk MMEA Produksi Dalam Negeri 2026
Untuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA) produksi dalam negeri, warna yang berlaku adalah:
- Cokelat — MMEA golongan B (kadar alkohol >5%–20%)
- Biru — MMEA golongan C (kadar alkohol >20%–55%)
Warna Pita Cukai MMEA Impor 2026
Sementara untuk MMEA dari luar daerah pabean, digunakan tiga warna:
- Ungu — MMEA golongan A (kadar alkohol ≤5%)
- Merah — MMEA golongan B (kadar alkohol >5%–20%)
- Hijau — MMEA golongan C (kadar alkohol >20%–55%)
Baca Juga: Belajar Pajak: Apa Itu Pita Cukai?
Perbandingan Desain Pita Cukai 2026 vs 2025
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut perbedaan utama antara desain pita cukai tahun 2026 yang diatur dalam PER-17/BC/2025 dan desain tahun 2025 yang diatur dalam PER-15/BC/2024.
1. Pita Cukai Hasil Tembakau
|
Kategori Produk |
Warna 2025 |
Warna 2026 |
Perubahan |
| Golongan I (SKM, SPM, SKT, SPT) |
Jingga |
Biru |
Warna berubah dari jingga ke biru |
| Golongan II (SKM, SPM, SKT, SPT) |
Biru |
Hijau |
Warna bergeser dari biru ke hijau |
| Golongan III (SKT, SPT) |
Ungu |
Merah |
Warna berubah dari ungu ke merah |
| SKTF, SPTF, TIS, KLB, KLM, CRT, REL, HPTL Dalam Negeri |
Abu-abu |
Cokelat |
Warna berganti dari abu-abu menjadi cokelat |
| Hasil Tembakau Impor |
Merah |
Jingga |
Warna impor berubah dari merah ke jingga |
Catatan:
- SKTF: Sigaret Kretek Tangan Filter
- SPTF: Sigaret Putih Tangan Filter
- TIS: Tembakau Iris
- KLB: Rokok Daun atau Klobot
- KLM: Sigaret Kelembak Menyan
- CRT: Cerutu
- REL: Rokok Elektrik
- HPTL: Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
2. Pita Cukai MMEA Produksi Dalam Negeri
|
Golongan MMEA DN |
Warna 2025 |
Warna 2026 |
Perubahan |
| Golongan B (kadar alkohol >5%–20%) |
Biru |
Cokelat |
Perubahan signifikan dari biru menjadi cokelat |
| Golongan C (kadar alkohol >20%–55%) |
Hijau |
Biru |
Warna bergeser dari hijau ke biru |
3. Pita Cukai MMEA Impor
|
Golongan MMEA Impor |
Warna 2025 |
Warna 2026 |
Perubahan |
| Golongan A (≤5%) |
Jingga |
Ungu |
Berganti dari jingga menjadi ungu |
| Golongan B (>5%–20%) |
Abu-abu |
Merah |
Berganti dari abu-abu ke merah |
| Golongan C (>20%–55%) |
Merah |
Hijau |
Berganti dari merah ke hijau |









