Sesuai dengan PMK 52/PMK.04/2020, pita cukai disediakan oleh Menteri Keuangan dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai tanda pelunasan cukai yang merupakan dokumen sekuriti.
Sedangkan, cukai merupakan suatu sarana guna mengendalikan suatu pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik tertentu.
Adapun barang-barang tertentu yang disebutkan sebelumnya merupakan barang-barang yang perlu diawasi pemakaiannya karena dapat menimbulkan dampak negatif seperti etil alkohol (etanol), minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dalam kadar berapa pun termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.
Pita cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. Pada bentuk fisik pita cukai berupa kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti, sedangkan spesifikasi pita cukai paling sedikit berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti dan cetakan sekuriti.
Pada desain pita cukai memuat lambang Negara Republik Indonesia, lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tarif cukai, angka tahunan anggaran dan harga jual eceran atau jumlah isi kemasan. Pada desain pita cukai tentunya sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2019 terdapat ketentuan terbaru yang mengatur bentuk fisik dan spesifikasi desain pita cukai baik dari cukai hasil tembakau maupun MMEA.
Pada pita cukai hasil tembakau disediakan dalam bentuk lembaran dengan tiga seri yakni seri I, seri II, dan seri III dengan perekat dan tanpa perekat. Setiap seri tentunya memiliki ukuran yang berbeda-beda. Ada ukuran tersebutlah yang akan membuat jumlah keping pita cukai per lembarnya berbeda.
Berikut merupakan ukuran pada setiap seri pita cukai hasil tembakau.
- Seri I dengan jumlah 120 keping per lembar dengan ukuran setipa keping 1,2 cm x 11,7 cm
- Seri II dengan jumlah 56 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,7 cm x 17,7 cm
- Seri III tanpa perekat dengan jumlah 150 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 2,3 cm x 4,8 cm dan Seri III dengan perekat dengan jumlah 60 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,9 cm x 7,4 cm.
Adapun pada setiap keping pita hasil tembakau yang dimaksud memiliki hologram dengan ukuran lebar sebagai berikut :
- Seri I dengan ukuran lebar 0,7 cm
- Seri II dengan ukuran lebar 0,5 cm
- Seri III tanpa perekat dengan ukuran lebar 0,5 cm dan pita cukai dengan perekat berukuran 0,6 cm.
Sementara itu, pita cukai MMEA hanya terdiri dari satu seri. Adapun spesifikasi pada pita cukai MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) yakni :
- Warna biru, MMEA Golongan B dalam negeri dengan kadar alkohol lebih dari 5%-20%
- Warna cokelat, MMEA Golongan C dalam negeri dengan kadar alkohol lebih dari 20%
- Warna Hijau, MMEA Golongan A Impor dengan kadar alhokol kurang dari 5%
- Warna merah, MMEA Golongan B Impor dengan kadar alkohol lebih dari 5%-20%
- Warna ungu, MMEA Golongan C Impor dengan kadar alkohol lebih dari 20%.









