Rekonsiliasi Fiskal Terhadap Perpajakan

Dalam artian akuntansinya rekonsiliasi fiskal merupakan salah satu cara untuk dapat mencocokkan adanya beberapa perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan komersial yang telah disusun berdasarkan sistem keuangan akuntansi dan dengan laporan keuangan yang juga telah disusun berdasarkan penyusunan sistem fiskal. Laporan keuangan ini pada umumnya dibuat dengan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia yang umumnya pun belum tentu sama dan sesuai dengan peraturan/ketentuan perpajakan yang ada di Indonesia. 

Sedangkan dalam perpajakannya, rekonsiliasi fiskal ini dilakukan untuk menyusun laporan keuangan suatu perusahaan dimana harus sesuai dengan peraturan fiskal yang ada dan kemudian akan dijadikan dasar untuk pembuatan SPT PPh suatu perusahaan yang akan dilaporkan kepada kantor pajak. Rekonsiliasi fiskal yang terdapat dalam perpajakan memang berbentuk lampiran SPT tahunan PPh badan yang di dalamnya berisi tentang penyesuaian antara laba rugi komersial yang dihitung sebelum adanya pajak dengan laba rugi yang sudah dihitung dengan ketentuan perpajakannya, yang disusun atas keseluruhan pengeluaran atau beban dan pendapatan.

Baca juga Sejarah Pajak Daerah di Indonesia

Apa Itu Koreksi Positif dan Koreksi Negatif ? 

Koreksi fiskal positif merupakan koreksi yang mengakibatkan laba fiskal bertambah atau rugi fiskal berkurang, bisa diartikan juga bahwa laba fiskal akan lebih besar dari laba komersial. 

Terjadinya koreksi fiskal ini karena disebabkan adanya beberapa hal yaitu dengan adanya biaya yang dibebankan untuk kepentingan wajib pajak itu sendiri, adanya imbalan sehubungan dengan pekerjaan ataupun jasa, adanya dana cadangan, adanya pajak penghasilan yang terjadi, adanya sebagian atau keseluruhan harta yang dihibahkan, adanya gaji yang dibayarkan langsung kepada pemilik serta terjadinya selisih penyusutan atau amortisasi komersial. 

Sedangkan koreksi fiskal negatif sendiri merupakan koreksi yang mengakibatkan laba fiskal berkurang atau rugi fiskal bertambah, yang bisa diartikan juga bahwa laba fiskal lebih kecil dari laba komersial.

Tidak hanya dengan koreksi fiskal positif, namun dalam koreksi fiskal negatif juga disebabkan oleh beberapa hal seperti adanya selisih yang terjadi diantara komersial yang ada di bawah penyusutan fiskal, adanya penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final dan penghasilan tersebut tidak termasuk kedalam objek pajak namun termasuk kedalam peredaran usaha, serta adanya penyusutan fiskal negatif lainnya.

Dalam rekonsiliasi fiskal ini terdapat 2 jeis rekon yang dibagi bedasarkan perbedaan secara komersial dan fiskal, yaitu beda tetap dan beda waktu.

Baca juga Tax Ratio Meningkat, Apa Dampak Bagi Perekonomian

Rekonsiliasi beda tetap merupakan rekonsiliasi yang terjadi akibat adanya perbedaan antara laba kena pajak dengan laba akuntansinya sebelum pajak yang timbul akibat transaksi yang tidak akan terhapus dengan sendirinya pada periode lain menurut undang-undang perpajakan. Dimana dalam beda tetap, rekonsiliasi yang terjadi disebabkan karena adanya transaksi yang sudah diakui oleh wajib pajak sebagai penghasilan atau biaya yang sudah sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. 

Sedangkan rekonsiliasi beda waktu ini terjadi karena perbedaan antara waktu yang ada pada sistem akuntansi dengan waktu yang ada pada sistem perpajakan, yang kemudian menyebabkan transaksi yang ada menurut akuntansi komersial dan pajak menjadi sama, haya saja yang membedakan adalah waktu alokasi pembiayaan tersebut.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) disampaikan bahwa proses pembukuan setidaknya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta pembelian dan penjualan sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Laporan keuangan komersial disusun berdasarkan standar akuntasi keuangan yang belum tentu sama dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Maka dari itu, dibutuhkan penyesuaian dengan melakukan koreksi fiskal atau sering disebut dengan rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi fiskal dapat didefinisikan sebagai cara untuk dapat mencocokkan perbedaan dalam laporan keuangan yang disusun berdasarkan sistem keuangan akuntansi (komersial) dengan laporan keuangan yang disusun berdasarkan sistem pajak (fiskal).

Baca juga Serba Serbi Laporan Keuangan Fiskal: Apa Perbedaannya dengan Laporan Komersial?

Rekonsiliasi fiskal dilakukan atas pos-pos penghasilan dan pos-pos biaya laporan keuangan komersial, antara lain rekonsiliasi terhadapat penghasilan yang dikenakan PPh Final, rekonsiliasi terhadap penghasilan yang bukan objek pajak, wajib pajak mengeluarkan biaya-biaya yang tidak diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto, wajib pajak memakai metode pencatatan yang berbeda dengan ketentuan perpajakan, dan wajib pajak mengeluarkan biaya-biaya untuk mendapatkan penghasilkan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang dikenakan PPh Non Final. 

Adapun, atas pos-pos penghasilan dan biaya tersebut dilakukan rekonsiliasi fiskal yang umumnya mengacu pada Pasal 4 ayat (2), Pasal 4 ayat (3), Padal 6, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).