Registrasi NIK Massal Tidak Otomatis Ubah Status Pegawai Jadi Wajib Pajak Aktif

Status Nomor Induk Kependudukan (NIK) pegawai yang diregistrasi secara massal melalui layanan Portal NPWP versi 2.1 ternyata tidak langsung menjadikan pegawai sebagai Wajib Pajak aktif. NIK yang masuk melalui proses registrasi massal hanya akan berstatus Belum Aktif (SPDN)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa status tersebut berarti pegawai belum memiliki kedudukan sebagai Wajib Pajak aktif dan belum mempunyai akses ke layanan Coretax. Dengan kata lain, registrasi massal hanya mencatat NIK pegawai ke dalam sistem tanpa membuka akses maupun mengaktifkan kewajiban perpajakan. 

Registrasi Massal Hanya untuk Kebutuhan Administratif Bupot 

Proses ini sebenarnya dimaksudkan untuk memastikan NIK pegawai tercatat di sistem coretax sehingga dapat digunakan dalam pembuatan bukti potong (Bupot) PPh. Pemberi kerja dapat dengan mudah menginput data pegawai tanpa menunggu aktivasi mandiri dari masing-masing pegawai. 

Namun, pencatatan NIK ini tidak mengubah status perpajakan pegawai. Untuk mendapatkan status sebagai Wajib Pajak aktif atau memperoleh akses ke portal wajib pajak dalam sistem coretax, pegawai harus melakukan proses tambahan secara mandiri. 

Baca Juga: DJP Rilis Portal NPWP Versi 2.1, Validasi & Registrasi NIK Massal Semakin Mudah!

Cara Mengubah Status NIK Menjadi Wajib Pajak Aktif 

Jika pegawai memerlukan akses Coretax atau ingin mengaktifkan NIK sebagai identitas perpajakan penuh, terdapat dua proses yang harus dilakukan: 

1. Aktivasi Akun Wajib Pajak 

Langkah ini dilakukan apabila pegawai membutuhkan akses Coretax tetapi tidak ingin menjadi Wajib Pajak aktif

Contohnya, wanita kawin dengan NPWP gabung suami yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan terpisah, namun membutuhkan akses untuk kebutuhan pekerjaan. 

2. Aktivasi NIK 

Aktivasi NIK adalah proses ketika NIK yang awalnya hanya berfungsi sebagai identitas kependudukan diubah statusnya menjadi NPWP aktif. Pada titik ini, hak dan kewajiban perpajakan mulai berlaku secara resmi. 

Tidak semua orang harus mengaktifkan NIK menjadi NPWP. Proses ini hanya dilakukan oleh mereka yang membutuhkan NPWP, misalnya karena mulai bekerja, membuka usaha, atau memenuhi syarat subjektif-kualitatif sebagai Wajib Pajak. 

Tahap ini diperlukan jika pegawai ingin mengubah status menjadi Wajib Pajak aktif. Aktivasi NIK menjadikan NIK tersebut berfungsi penuh sebagai identitas perpajakan dalam sistem DJP, termasuk untuk memenuhi kewajiban perpajakan. 

Baca Juga: Jangan Salah Input! Begini Aturan Registrasi Massal NPWP di Portal NPWP Terbaru

Kesimpulan 

Di tengah integrasi NIK–NPWP, banyak perusahaan mengandalkan registrasi massal untuk kebutuhan administrasi bulanan seperti Bupot. Namun, penting untuk dipahami bahwa: 

  • registrasi massal tidak mengubah status pegawai menjadi Wajib Pajak aktif, 
  • registrasi massal tidak memberikan akses login coretax, 
  • pegawai yang membutuhkan NPWP tetap harus melakukan aktivasi NIK
  • pegawai yang membutuhkan akses digital harus melakukan aktivasi akun

Tanpa pemahaman ini, perusahaan dan pegawai dapat mengalami hambatan administratif yang tidak perlu, mulai dari Bupot yang tidak dapat diproses hingga kendala dalam sinkronisasi data perpajakan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News