Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi merilis Portal NPWP terbaru versi 2.1. Fitur registrasi massal di portal ini memudahkan pemberi kerja dalam memasukkan data penerima penghasilan. Namun, kemudahan ini harus dibarengi dengan ketelitian.
Salah input data dapat menimbulkan masalah administrasi yang berdampak panjang, terutama terkait identitas perpajakan pegawai. Untuk itu, perhatikan ketentuan sebagai berikut:
Hanya untuk Penerima Penghasilan yang Belum Pernah Terdaftar
Dalam penggunaan registrasi massal, pemberi kerja perlu memastikan bahwa pegawai yang didaftarkan lewat Portal NPWP 2.1 benar-benar belum memiliki NPWP sebelum implementasi Coretax.
Fitur ini memang diperuntukkan bagi penerima penghasilan yang memang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, bukan untuk mereka yang sudah mempunyai NPWP sebelumnya.
Jangan Daftarkan Ulang jika Sudah Punya NPWP 15 Digit
Apabila terdapat pegawai yang diketahui memiliki NPWP 15 digit sebelum 1 Januari 2025, maka tidak boleh diregistrasikan ulang. Alih-alih mendaftarkan ulang, mintalah pegawai tersebut untuk melakukan pemadanan NIK–NPWP secara mandiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Melakukan registrasi ulang justru berisiko menciptakan dua record identitas dalam sistem perpajakan. Akibatnya, riwayat perpajakan pegawai tidak lagi tercatat dalam satu data induk, yang pada akhirnya menyulitkan validasi maupun pelayanan administrasi lainnya.
Baca Juga: DJP Rilis Portal NPWP Versi 2.1, Validasi & Registrasi NIK Massal Semakin Mudah!
NPWP 15 Digit Sudah Tidak Berlaku
Sebagai dasar aturan, PMK No. 136 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari PMK No. 112 Tahun 2023 menegaskan bahwa NPWP 15 digit sudah tidak dapat digunakan sejak 1 Juli 2024.
DJP sendiri telah memberikan masa kampanye pemadanan NIK–NPWP hingga 31 Desember 2024, sehingga seluruh Wajib Pajak memiliki cukup waktu untuk menyesuaikan diri.
Cara Melakukan Registrasi Massal NPWP di Portal NPWP
Agar pemberi kerja tidak salah langkah, berikut panduan lengkap registrasi massal di Portal NPWP.
1. Akses Portal dan Mulai Pendaftaran
- Buka portalnpwp.pajak.go.id
- Klik tombol “Daftar di sini”
- User baru wajib melakukan pendaftaran
- User existing dapat langsung mengakses layanan Validasi NIK tanpa daftar ulang
2. Isi Data Instansi atau Perusahaan
- Masukkan NPWP 15 atau 16 digit/NITKU perusahaan
- Nama instansi akan terisi otomatis
- Masukkan email aktif perusahaan, yang akan menjadi username login
- Klik “Selanjutnya”
Catatan: Email yang sudah digunakan tidak dapat didaftarkan kembali
3. Isi Data Penanggung Jawab
Data berikut akan otomatis muncul dari masterfile DJP:
- NPWP Penanggung Jawab
- NITKU Penanggung Jawab
- Nama Penanggung Jawab
- NIK/Paspor Penanggung Jawab
Tambahkan data lain:
- NIP/ID Penanggung Jawab
- Jabatan
- Nomor HP
Jika muncul notifikasi bahwa data penanggung jawab tidak lengkap, perusahaan harus melakukan pemutakhiran data ke KPP.
Baca Juga: Cara Daftar Akun Portal NPWP Terbaru untuk Validasi NIK secara Massal
4. Isi Data Pegawai
- Masukkan NPWP/NITKU pegawai (16 digit)
- Nama dan NIK pegawai terisi otomatis
- Tambahkan:
- Nomor Induk Pegawai
- Jabatan
- Nomor HP pegawai
- Klik “Selanjutnya”
5. Isi Data Lainnya
- Pilih Jenis Registrasi: “Validasi NIK”
- Buat password login
- Buat PIN khusus untuk upload dan membuka file konfirmasi
- Unduh dokumen permohonan Validasi NIK (format .docx)
6. Isi Dokumen Permohonan Layanan Validasi NIK
Isi seluruh informasi pada dokumen, meliputi:
- Identitas pemohon
- Identitas penanggung jawab
- Nomor NPWP
- Jenis layanan: Validasi NIK
Dokumen harus ditandatangani oleh penanggung jawab dan staf yang direkam, kemudian disimpan dalam format PDF.
7. Unggah Dokumen dan Submit
- Klik “Pilih File” dan unggah dokumen permohonan
- Centang pernyataan kebenaran data
- Klik “Submit” untuk mengirim permohonan registrasi
8. Verifikasi Email
- Buka email perusahaan
- Cari pesan dari portalnpwp@pajak.go.id
- Klik “Verifikasi Permohonan” untuk menyelesaikan pendaftaran
Pastikan Tidak Salah Input!
Dengan mengikuti alur registrasi massal sesuai ketentuan di atas, pemberi kerja dapat menghindari risiko duplikasi data dan memastikan setiap pegawai tercatat dengan identitas perpajakan yang benar. Proses ini penting untuk menjaga integritas data dalam sistem Coretax yang kini semakin terintegrasi dan berbasis NIK.









