Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah salah satu komponen vital dalam struktur keuangan negara yang menjadi sumber pendapatan selain pajak. PNBP mencakup berbagai jenis penerimaan dari pelayanan publik yang disediakan oleh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia terus melakukan pembaruan terhadap kebijakan PNBP untuk memastikan efektivitas, efisiensi, serta relevansi dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan pembangunan nasional.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, pemerintah menetapkan reformasi besar pada jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kemenkumham. Kebijakan ini menggantikan ketentuan sebelumnya, menyesuaikan struktur tarif dengan perkembangan kebutuhan layanan publik, serta mendukung visi pemerintah dalam menciptakan pelayanan yang inklusif, transparan, dan akuntabel. Perubahan ini melibatkan berbagai aspek, termasuk penyederhanaan jenis layanan, penghapusan tarif tertentu, serta pemberlakuan tarif Rp0,00 untuk layanan tertentu yang ditujukan bagi kelompok masyarakat tertentu, seperti calon pekerja migran, pelaku usaha kecil, dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak mampu.
Penyesuaian ini juga mencerminkan upaya Kemenkumham untuk mendukung perkembangan teknologi dan kemudahan akses terhadap layanan, salah satunya melalui digitalisasi proses keimigrasian dan perlindungan kekayaan intelektual. Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap tidak hanya meningkatkan pendapatan negara tetapi juga memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat. Kebijakan ini menjadi bukti konkret komitmen pemerintah dalam merespons dinamika kebutuhan masyarakat modern, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Baca juga: PNBP, Pengertian, Jenis, Tarif, dan Cara Bayarnya
Latar Belakang Perubahan
PNBP menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi negara, yang digunakan untuk mendanai berbagai sektor pelayanan publik. Revisi ini dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan PNBP dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, termasuk menyesuaikan tarif agar lebih inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan kelompok masyarakat tertentu, seperti pekerja migran, pelaku usaha kecil, hingga akademisi.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Keuangan Kemenkumham, Wisnu Nugroho Dewanto, perubahan ini mencakup penyederhanaan tarif, penghapusan tarif tertentu, dan penyesuaian nomenklatur untuk layanan hukum, keimigrasian, serta kekayaan intelektual.
Perubahan Penting dalam Jenis dan Tarif PNBP Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024
PP Nomor 45 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan dalam jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Perubahan ini dirancang untuk menciptakan layanan yang lebih inklusif, mendorong kemudahan akses, dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan penerimaan negara. Berikut adalah poin-poin perubahan utama yang diatur dalam kebijakan baru ini:
1. Pelayanan Keimigrasian
Tarif Gratis (Rp0,00):
Beberapa layanan keimigrasian tidak dikenakan biaya untuk mendukung kelompok masyarakat tertentu. Contohnya:
- Penerbitan paspor biasa pertama kali untuk calon pekerja migran Indonesia.
- Paspor untuk WNI yang tidak mampu dan tinggal di luar negeri.
- WNI penerima beasiswa pemerintah untuk studi di luar negeri.
Layanan Paspor Elektronik (E-paspor):
– Paspor elektronik 48 halaman:
- Masa berlaku 5 tahun: Rp650.000.
- Masa berlaku 10 tahun: Rp950.000.
– Percepatan layanan paspor(penyelesaian dalam satu hari): Rp1.000.00.
2. Pelayanan Kekayaan Intelektual
- Tarif Khusus untuk Pelaku UMKM, Akademisi, dan Lembaga Penelitian:
Biaya tahunan untuk paten hanya 10% dari tarif normal jika diajukan oleh usaha mikro, kecil, lembaga pendidikan, atau lembaga penelitian pemerintah.
- Penghapusan Tarif untuk Kepentingan Sosial:
Paten yang dihibahkan atau diwakafkan untuk tujuan sosial dan umum dikenakan tarif Rp0,00.
Selain itu, perubahan data karena kesalahan administrasi dari pihak pemerintah juga bebas biaya.
3. Pelayanan Jasa Hukum
- Tarif Nol Rupiah:
Layanan ini berlaku untuk:
Informasi pewarganegaraan dan status kewarganegaraan.
Data hukum lainnya yang digunakan untuk kepentingan pemerintah.
- Pelayanan Legalitas Lainnya:
Tarif untuk dokumen tertentu telah disesuaikan agar lebih terjangkau bagi masyarakat luas, namun tetap memperhatikan aspek efisiensi dan kebutuhan negara.
4. Simplifikasi dan Penyesuaian Tarif Lainnya
- Penyederhanaan Nomenklatur:
Nama layanan tertentu diubah untuk mempermudah pemahaman masyarakat terhadap jenis layanan yang tersedia.
- Penyesuaian Layanan Tambahan:
PNBP dari beberapa jenis layanan yang sebelumnya tumpang tindih kini disederhanakan untuk meningkatkan efisiensi.
Baca juga: Kemudahan Baru untuk Mitra PNBP Imigrasi: Syarat Sertifikasi Dihapus
Tujuan
1. Optimalisasi Pendapatan Negara:Dengan struktur tarif baru, diharapkan PNBP dapat lebih efisien dalam mendukung pembangunan nasional.
2. Peningkatan Pelayanan: Penyesuaian tarif menciptakan akses yang lebih mudah bagi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti pekerja migran dan WNI tidak mampu.
3. Transparansi dan Akuntabilitas: Kebijakan ini mendorong tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan PNBP.
Dampak
Positif
– Memberikan keringanan bagi masyarakat dengan tarif Rp0,00 untuk layanan tertentu.
– Memudahkan pelaku usaha kecil dan mikro dalam mengakses perlindungan kekayaan intelektual.
Tantangan
– Potensi hambatan administratif jika sosialisasi terhadap masyarakat dan instansi terkait tidak dilakukan secara optimal.
– Penyesuaian teknologi dan sumber daya manusia untuk mendukung kebijakan baru ini.
PP Nomor 45 Tahun 2024 adalah langkah maju dalam reformasi layanan publik melalui kebijakan PNBP yang lebih inklusif, efisien, dan berorientasi pada pembangunan nasional. Keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan masyarakat, kesiapan teknologi, dan efektivitas sosialisasi.









