Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melonggarkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam pelayanan keimigrasian. Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46 Tahun 2024, yang menggantikan beberapa ketentuan sebelumnya.
Perubahan Persyaratan Mitra Instansi Pengelola
Sebelumnya, berdasarkan PMK 7/2023, mitra instansi pengelola diwajibkan memiliki sertifikasi payment gateway yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI). Namun, dengan berlakunya Pasal 2 ayat (2) PMK 46/2024, persyaratan tersebut dihapus. Peraturan baru ini resmi diberlakukan sejak 5 Juli 2024.
Syarat Minimal Menjadi Mitra Instansi Pengelola
Menurut Pasal 2 ayat (1) PMK 46/2024, menteri hukum dan HAM dapat menunjuk mitra instansi pengelola untuk penyelenggaraan pelayanan keimigrasian, baik untuk pembayaran tarif PNBP dari luar negeri maupun dalam negeri. Beberapa syarat minimal yang harus dipenuhi oleh calon mitra instansi pengelola adalah:
- Memiliki server di Indonesia.
- Memiliki dokumentasi pengembangan sistem teknologi informasi.
- Bersedia berkolaborasi dengan sistem teknologi informasi milik Kemenkumham.
- Bersedia melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memenuhi persyaratan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Jika calon mitra memenuhi syarat-syarat tersebut, Kemenkumham akan menunjuk mereka melalui perjanjian kerja sama. Proses penunjukan ini harus dilakukan secara efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil, dan akuntabel.
Baca juga: Kinerja PNBP Diprediksi Lampaui Target Tahun Ini
Rincian Biaya Transaksi
Selain melonggarkan persyaratan, PMK 46/2024 juga merinci biaya transaksi yang dapat dikenakan oleh mitra instansi pengelola kepada wajib bayar. Biaya ini mencakup:
- Biaya transaksi perbankan atau pembayaran internasional, termasuk biaya transfer dana yang dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran seperti penyedia kartu kredit/debit dan bank acquirer.
- Biaya jasa layanan, yang secara umum berlaku pada layanan serupa.
Besaran biaya transaksi harus ditentukan dengan mempertimbangkan tiga faktor utama: besaran tarif PNBP, perkiraan volume transaksi, dan biaya tambahan yang ditanggung oleh pemohon. Semua biaya ini harus dituangkan dalam kerja sama antara Kemenkumham dan mitra instansi pengelola.
Efisiensi dan Transparansi dalam Penunjukan Mitra
Penunjukan mitra instansi pengelola PNBP oleh Kemenkumham harus dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, keterbukaan, persaingan yang sehat, transparansi, keadilan, dan akuntabilitas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses penunjukan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Upaya untuk Meningkatkan Pelayanan
Dengan relaksasi persyaratan ini, diharapkan proses menjadi mitra instansi pengelola PNBP akan lebih mudah dan menarik lebih banyak partisipan. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik dan memastikan bahwa penerimaan negara bukan pajak dapat dikelola dengan lebih baik.
Manfaat Relaksasi Persyaratan
Relaksasi persyaratan ini diharapkan dapat memberikan sejumlah manfaat. Pertama, dengan mengurangi hambatan bagi calon mitra, lebih banyak perusahaan yang akan tertarik untuk menjadi mitra instansi pengelola PNBP. Kedua, ini dapat meningkatkan efisiensi operasional dalam pelayanan keimigrasian karena lebih banyak pilihan mitra yang tersedia. Ketiga, dengan adanya lebih banyak mitra yang berkompeten, kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat akan semakin baik.
Pada dasarnya, relaksasi persyaratan untuk menjadi mitra instansi pengelola PNBP dalam pelayanan keimigrasian merupakan langkah penting dari Kemenkeu untuk memudahkan proses dan meningkatkan efisiensi pelayanan. Dengan menghilangkan kewajiban memiliki sertifikasi payment gateway dari BI, diharapkan lebih banyak pihak yang dapat berpartisipasi sebagai mitra, sehingga pelayanan keimigrasian dapat berjalan lebih lancar dan efektif. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan negara bukan pajak.









