Setiap 22 Desember, Indonesia memperingati Hari Ibu sebagai momentum refleksi atas peran perempuan dalam keluarga, masyarakat, sekaligus negara. Dalam konteks kekinian, momen ini juga menjadi ruang refleksi terhadap kebijakan negara, termasuk di bidang perpajakan.
Sebagaimana diketahui, banyak ibu saat ini menjalani peran ganda sebagai pengasuh keluarga sekaligus pekerja. Kondisi ini menghadirkan tantangan ekonomi tersendiri, terutama pada fase kehamilan dan pascamelahirkan.
Melihat berbagai tantangan yang demikian, sudahkah Indonesia meringankan beban perempuan, khususnya para ibu, dengan memberikan insentif perpajakan?
Wacana Pajak Berbasis Gender di Indonesia
Indonesia sejatinya pernah mengusulkan wacana penerapan pajak berbasis gender pada 2022 lalu. Usulan ini mulai mengemuka sejak pemerintah memegang Presidensi G20, yang untuk pertama kalinya membahas topik tax and gender.
Pemerintah menilai kebijakan pajak berbasis gender dapat menjadi instrumen afirmatif untuk merespons ketimpangan peran dan beban ekonomi antara perempuan dan laki-laki, khususnya yang dialami perempuan pada fase kehamilan dan melahirkan.
Salah satu fokus utama pajak berbasis gender adalah memberikan perlindungan bagi perempuan pekerja yang hamil dan melahirkan. Selama ini, mereka yang menjalani cuti melahirkan berpotensi mengalami penurunan penghasilan, sementara kebutuhan ekonomi justru meningkat.
Melalui kebijakan pajak, pemerintah pun membuka ruang pemberian insentif agar perempuan tidak kehilangan penghasilan secara signifikan akibat peran biologis dan sosial tersebut.
“Kalau dia wanita hamil dan melahirkan, penghasilannya harus tetap full supaya dia enggak kehilangan gara-gara tidak hadir di kantor, dan diberikan afirmasi supaya perlakuannya lebih fair,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional kala itu, Wempi Saputra, pada 28 Januari 2022 lalu.
Lebih lanjut, pemerintah menekankan bahwa contoh penerapan pajak berbasis gender masih bersifat ilustratif. Beberapa skema yang sempat mengemuka, antara lain:
- insentif Pajak Penghasilan (PPh) bagi perempuan hamil dan melahirkan,
- perlindungan penghasilan selama masa cuti melahirkan, serta
- pembebasan atau pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kebutuhan tertentu, seperti popok bayi.
Sayangnya, wacana tersebut belum terwujud. Hingga saat ini, pajak berbasis gender di Indonesia masih berada pada tahap pembahasan dan kajian. Pemerintah pun belum menerapkan kebijakan ini secara resmi dalam sistem perpajakan nasional.
Baca Juga: Rencana Cukai Popok, Akankah Jadi Pajak Baru yang Bebani Keluarga Muda?
Belajar dari Negara Lain
Sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan kebijakan pajak yang berpihak pada perempuan dan ibu. Beberapa contoh di antaranya:
- Singapura, yang memberikan fasilitas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih besar bagi perempuan berpenghasilan yang juga merawat anak.
- Negara-negara di Afrika, yang membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kebutuhan dasar bayi, seperti popok.
Contoh lain datang dari Hongaria. Sejak tahun 2019, Pemerintah Hongaria di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Viktor Orban memberikan insentif pajak khusus yang ditujukan untuk wanita yang berperan sebagai ibu sebagai respons atas penurunan populasi.
Kebijakan yang diterapkan, antara lain:
- pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) seumur hidup bagi perempuan yang memiliki empat anak atau lebih,
- pemberian jaminan sosial bagi keluarga,
- kemudahan pembelian mobil untuk keluarga dengan tiga anak, serta
- peningkatan anggaran untuk penitipan anak dan pendidikan usia dini.
Kebijakan tersebut dipilih sebagai alternatif atas penolakan terhadap imigrasi, di tengah penurunan angka kelahiran dan menyusutnya populasi usia produktif di kawasan Eropa Tengah dan Timur.
Baca Juga: Mengenal Perpajakan Berbasis Gender
FAQ Seputar Insentif Pajak bagi Perempuan Berstatus Ibu
1. Apakah Indonesia sudah menerapkan insentif pajak khusus bagi perempuan atau ibu?
Belum. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki kebijakan pajak yang secara khusus memberikan insentif bagi perempuan atau ibu. Wacana tersebut masih berada pada tahap pembahasan dan kajian.
2. Apa yang dimaksud dengan pajak berbasis gender?
Pajak berbasis gender adalah kebijakan perpajakan yang dirancang dengan mempertimbangkan perbedaan peran dan beban ekonomi antara perempuan dan laki-laki, terutama terkait kehamilan, melahirkan, dan pengasuhan anak.
3. Mengapa pajak berbasis gender dianggap penting bagi ibu pekerja?
Karena ibu pekerja berpotensi mengalami penurunan penghasilan saat cuti melahirkan, sementara kebutuhan ekonomi meningkat. Pajak berbasis gender diharapkan dapat memberikan perlindungan dan keadilan melalui insentif perpajakan.
4. Bentuk insentif pajak apa yang pernah diwacanakan pemerintah?
Beberapa skema yang sempat mengemuka antara lain insentif Pajak Penghasilan bagi perempuan hamil dan melahirkan, perlindungan penghasilan selama cuti melahirkan, serta pembebasan atau pengurangan PPN atas kebutuhan bayi.
5. Apakah ada negara lain yang sudah menerapkan pajak berpihak pada ibu?
Ya. Singapura memberikan PTKP lebih besar bagi perempuan yang merawat anak, sejumlah negara Afrika membebaskan PPN untuk popok bayi, dan Hongaria membebaskan PPh seumur hidup bagi ibu dengan empat anak atau lebih.









