Mengenal Perpajakan Berbasis Gender

Isu terkait kesetaraan gender memang seringkali menjadi perbincangan publik bahkan kian menjadi sorotan, termasuk pula dalam ranah perpajakan. Pernahkan Anda mengenal gender menjadi salah satu basis pemajakan bagi suatu individu? Perlu diketahui, dalam momentum spesial seperti Presidensi G-20, kerangka yang melatarbelakangi kebijakan perpajakan berbasis gender menjadi salah satu isu prioritas yang telah diusulkan dalam acara tersebut.

Gagasan utamanya tidak lain ialah penerapan beban pajak yang tidak netral atas suatu gender hal tersebut dikarenakan peran dan kebutuhan perempuan dan laki-laki berbeda. Contohnya saja, ketika pemberian insentif pajak kepada perempuan yang sedang cuti melahirkan hal tersebut dipertimbangkan, karena adanya kemungkinan penurunan penghasilan. Hal tersebut dimaksudkan agar meningkatkan partisipasi perempuan dalam dunia kerja. Lalu, apakah yang dimaksud dengan perpajakan berbasis gender? 

 

Definisi Perpajakan Berbasis Gender

Meskipun sering diperbincangkan terkait perpajajakan berbasis gender atau gender based taxation (GBT), namun belum ada pengertian secara universal terkait hal tersebut. Pada umumnya, perpajakan berbasis gender adalah suatu kebijakan pajak yang dibuat agar dapat memberikan afirmasi kepada perempuan.

Perpajakan berbasis gender memiliki kaitan yang erat dengan upaya untuk menghilangkan bias gender dalam suatu sistem perpajakan yang merugikan perempuan. Sistem pajak yang mempunyai sifat netral pun tetap ada potensi yang menimbulkan bias gender dimana nantinya hal tersebut berujung pada ketidaksetaraan gender.

 

Bias Gender dalam Sistem Perpajakan 

Terdapat literasi yang menunjukan adanya bias gender dalam sistem perpajakan. Misalnya, literasi yang ditulis oleh Janet G. Stotsky di tahun 1996. Dalam bacaannya, Stotsky menyebutkan adanya bias gender secara eksplisit dan implisit dalam suatu sitem perpajakan.

Tak hanya Stotsky yang berpendapat demikian, OECD juga menyatakan pendapat yang selaras, dalam publikasinya yang bertajuk Tax Policy and Gender Equality: A Stocktake of Country Approaches serta sejumlah literatur juga telah menyoroti keberadaan bias gender secara eksplisit dan implisit dalam sistem perpajakan. 

 

Apa yang Dimaksud Bias Gender Eksplisit? 

Bias gender secara eksplisit mengarah pada ketentuan undang-undang maupun peraturan perpajakan yang memberi perlakuan yang berbeda antara pihak laki-laki dengan perempuan. Bias gender eksplisit lebih sering dijumpai terkait dengan pajak penghasilan orang pribadi.

Bias gender yang dimaksud tersebut bisa terjadi dalam aturan mengenai penggabungan penghasilan, pengecualian, maupun preferensi pajak untuk pasangan, kewajiban dalam hal menyampaikan Surat Pemberitahuan (PT) serta besaran tarif pajak yang diperlakukan. 

Contohnya, dalam hal fasilitas pajak yang diberikan untuk pasangan. Secara umum, negara akan memberikan pengecualian atau potongan berbagai tujuan, termasuk pula atas tanggungan anak, pasangan yang tidak berpenghasilan karena sudah tidak bekerja dan yang lainnya.

Dalam sejumlah negara, hanya tersedia bag suami saja terkait pengecualian maupun preferensi pajak. Misalnya di Zimbabwe, pria menikah yang merupakan menjadi pencari nafkah tunggal memiliki  hak atas kredit khusus, namun wanita yang telah menikah tidak memenuhi syarat tersebut. (Stotsky,1996). 

Baca juga: Apa Itu Specific Anti Avoidance Rules?

 

Apa yang Dimaksud Dengan Bias Gender Implisit? 

Pelaksanaan bias gender secara implisit berbeda dengan bias gender eksplisit, sebab bias gender secara implisit dapat terjadi bahkan apabila sistem pajak seolah-olah bersifat netral dan tidak adanya perbedaan secara eksplisit antara pihak laki-laki dengan perempuan. Perlu dipahami, bahwa bias ini muncul saat sistem pajak yang netral terhadap gender menimbulkan dampak yang berbeda yang dapat terjadi pada perempuan maupun laki-laki. 

Dalam hal ini perbedaan yang terlihat anatara laki-laki dengan perempuan dapat dilihat dengan cara mereka memperoleh, menggunakan, serta menginvestasikan penghasilan maupun aset yang mereka miliki. Untuk bias gender secara implisit ini muncul di berbagai jenis pajak yang ada. 

Contohnya seperti Pajak Penghasilan, wanita lebih sering menjadi orang yang mencari nafkah kedua dalam berumah tangga. Sedangkan, beberapa ketentuan pajak mengenakan tarif pajak secara marjinal efektif yang pada umumnya lebih tinggi pada peghasilan sekunder dibandingkan dengan penghasilan primer.

Bias gender secara eksplisit juga dapat ditinjau dari adanya fasilitas pajak yang diperuntukkan terhadap biaya kerja yang tidak diganti yang dimana sebagaian besar ditanggung oleh pihak laki-laki. Contohnya, seperti dalam hal membeli seragama atau peralatan. Sedangkan, tidak terdapat fasilitas pajak untuk biaya kerja yang sebagaian besar ditanggung oleh perempuan, misalnya biaya pengasuhan anak maupun biaya transportasi yang aman bagi pekerja yang pulang larut malam. 

Bagi sebagian sebesar suatu negara berkembang, yang menjadi porsi terbesar dari keseluruhan penerimaan pemerintah sumbernya berasal dari pjak konsumsi seperti pajak pertambahan nilai (PPN). PPN mungkin juga mengandung bias implisit. Mengapa demikian? Hal tersebut disebabkan, karena PPN dapat menaikan tingkat harga layanan, termasuk pula layanan untuk mengasuh anak. Hal demikian dapat menimbulkan disinsentif bagi perempuan untuk bekerja, sebab tanggung jawab dalam mengasuh anak bisa memaksa perempuan untuk meninggalkan kegiatannya sebagai seorang pekerja. 

Selain itu, perempuan juga sebagian besar cenderung bekerja secara paruh waktu, dalam hal pekerjaan informal dan rata-rata memperoleh gaji yang lebih rendah apanila dibandingkan dengan gaji yang diperoleh laki-laki (Harding, 2023). Beberapa studi juga menunjukan elastisitas penawaran tenaga kerja wanita yang menikah lebih besar keimbang dengan laki-laki. 

Adanya  berbagai  bias gender tersebut mendorong bebarapa pandangan akan dibutuhkannya kebijakan berupa insentif tersendiri yang diberikan  bagi kaum perempuan. Dengan demikian, perpajakan berbasis gender diusulkan sebagai suatu kebijakan yang bisa dikatakan menjanjikan agar dapat mengakhiri kesenjangan gender khususnya di bidang perpajakan. 

Perpajakan berbasis gender juga mempunyai tujuan untuk mempromosikan adanya kesetaraan gender dan memperjuangkan status perempuan di kalangan atau  pasar tenaga kerja di dalam suatu keluarga. Keikutsertaan perempuan yang lebih besar pada pasar tenaga kerja juga diharapkan dapat memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi suatu negara. 

Baca juga: Mekanisme e-Bupot PPh Pasal 23/26

 

Contoh Penerapan Pajak Berbasis Gender 

Dalam wilayah kawasan Asia tenggara, adapun negara yang telah menerapkan insentif khusus bagi perempuan yaitu negara Singapura. Singapura telah menerapkan Working Mother’s Child Relief (WMCR), yang mana penghasilan tidak kena pajak atau PTKP perempuan pekerja yang melahirkan jumlahnya lebih besar.

Hal demikian mengakibatkan seorang ibu dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam rangka membar pajak penghasilan (PPh) lebih sedikit pasca melahirkan atau bahkan tidak membayar pajak apabila penghasilannya di bawah ketentuan PTKP baru. Tak hanya itu, di Amerika juga menerapkan pemberian insentif dalam bentuk pembebasan PPN bagi popok atau pampers bayi, dengan itu akan meringankan sang ibu atau dari sisi perempuan.