Ratusan WP di Bekasi Mutakhirkan NIK Menjadi NPWP, Ada Apa?

Tidak seperti biasanya, keramaian terjadi di Balai Kota Bekasi, Jawa Barat pada awal Januari ini. Ratusan Wajib Pajak mengunjungi pos pelayanan pajak yang didirikan di bawah tenda untuk melakukan validasi atau pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Usut punya usut, lebih dari 100 Wajib Pajak tersebut memanfaatkan pelayanan tatap muka yang diselenggarakan oleh 3 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sekaligus, yaitu KPP Pratama Pondok Gede, KPP Pratama Bekasi Barat, dan KPP Pratama Bekasi Utara. Salah satu pelayanan yang diberikan oleh petugas adalah asistensi pemadanan data NIK-NPWP.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti mengatakan, bahwa pemadanan NIK itu mudah, bisa dari handphone melalui laman pajak.go.id. Pemadanan NIK ini bertujuan untuk memutakhirkan data Wajib Pajak sehingga sistem data perpajakan Indonesia makin kuat.

Baca juga WP Tidak Aktifkan NIK Sebagai NPWP, Hati-Hati Konsekuensinya

Adapun, tata cara pemadanan NIK-NPWP sebenarnya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor pajak. Pemadanan dapat dilakukan melalui pajak.go.id menggunakan NPWP. Kemudian, klik menu profil, lalu pilih data profil. Setelah muncul kolom identitas, isi NIK dan nama sesuai dengan data pada e-KTP, terakhir klik tombol validasi.

Meski cukup mudah, tetapi kantor pajak tetap bersedia menerima Wajib Pajak yang memerlukan asistensi pemutakhiran NIK-NPWP. Selain NIK, data lain yang perlu dimutakhirkan oleh Wajib Pajak diantaranya adalah data alamat email, nomor ponsel yang dapat dihubungi, alamat tempat tinggal, KLU, dan anggota keluarga.

Sebagai informasi kembali, NIK menjadi NPWP sudah diimplementasikan sejak 14 Juli 2022 yang bertepatan dengan Hari Pajak. Lucia juga mengingatkan bahwa mulai 1 Januari 2024, NIK akan sepenuhnya menjadi NPWP, tapi tidak serta merta semua orang menjadi Wajib Pajak, tetap ada ketentuan subjektif dan objektif yang harus dipenuhi.

Sebelumnya, DJP menyampaikan imbauan kepada seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melakukan validasi NIK-nya sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Periode pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sendiri paling lambat 31 Maret 2023 mendatang.

Validasi ini dilakukan bersamaan dengan momentum akan diterapkannya secara penuh penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi mulai 1 Januari 2024. Untuk itu, Wajib Pajak Orang Pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan hingga 31 Desember 2023.

Baca juga Validasi Data NIK-NPWP Berlanjut, Ini Prosesnya

Dalam laman resminya, DJP menyampaikan bahwa data profil Wajib Pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Pemindahan atau migrasi data tersebut hanya dapat dilakukan jika data utama Wajib Pajak Orang Pribadi sudah berstatus valid.

Adapun, data utama yang dimaksud yakni NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama seperti nomor ponsel, surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga.