Kewajiban untuk mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berlaku bagi seluruh Wajib Pajak orang pribadi penduduk yang sudah memenuhi persyaratan baik subjektif maupun objektif.
Jika aktivasi tidak dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak, maka aktivasi NIK bisa dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara jabatan.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 112/2022 bahwa bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak atau secara jabatan.
Adapun, dijelaskan pada ayat penjelas dari Pasal 2 ayat (1) PP 50/2022 bahwa syarat subjektif terpenuhi bila orang tersebut sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan tentang subjek pajak.
Baca juga Validasi Data NIK-NPWP Berlanjut, Ini Prosesnya
Sementara, syarat objektif terpenuhi jika subjek pajak sudah menerima penghasilan ataupun memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan UU PPh.
Kemudian, dijelaskan pada ayat penjelas dari Pasal 2 ayat (3) PP 50/2022 bahwa penduduk yang sudah memiliki NIK tidak serta merta terdaftar sebagai Wajib Pajak sebelum melakukan aktivasi NIK.
Jika DJP memperoleh informasi yang menunjukkan bahwa persyaratan subjektif dan objektif Wajib Pajak sudah terpenuhi, DJP bisa melakukan aktivasi NIK secara sepihak tanpa perlu menunggu adanya permohonan dari Wajib Pajak.
Baca juga Ini Dia Pengaruh NIK dan NITKU Menjadi NPWP Terhadap Administrasi Perpajakan
Kini, NIK dan NPWP masih sama-sama digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan yang diselenggarakan oleh DJP. Namun mulai tahun 2024, Wajib Pajak sudah wajib sepenuhnya menggunakan NIK.
Oleh karena itu, DJP terus berupaya mendorong Wajib Pajak orang pribadi untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri. Mengutip informasi dari laman resmi DJP, Wajib Pajak orang pribadi didorong melakukan pemutakhiran secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, bisa dilakukan hingga 31 Desember 2023.









