Validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terus berlanjut. Adapun, topik tersebut menjadi salah satu bahasan di media sosial hingga saat ini.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Yon Arsal menyampaikan, bahwa dari 68 juta NPWP yang diverifikasi, lebih dari 50 juta di antaranya telah valid. Menurutnya, proses validasi data ini akan terus berlanjut sampai dengan semua data NIK terintegrasi dengan NPWP.
Yon Arsal mengatakan, ada beberapa data yang masih dalam proses konfirmasi, namun konfirmasi ini hanya proses administrasi yang ditanyakan ke Wajib Pajak.
Sebagaimana diketahui bahwa integrasi NIK sebagai NPWP ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Ketentuan tersebut berlaku sejak 14 Juli 2022.
Baca juga Survei Sebut Banyak Warga Belum Tahu NIK Jadi NPWP
Sebagai informasi kembali, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengirimkan email blast tentang pemberlakuan NPWP dengan format baru kepada 18,68 juta Wajib Pajak orang pribadi. Apabila belum dapat login menggunakan NIK, maka Wajib Pajak perlu melakukan pemutakhiran data secara mandiri.
Selain integrasi NIK sebagai NPWP, ada pula sejumlah informasi yang salah satunya terkait dengan perkembangan penyusunan ketentuan teknis yang diperlukan untuk menerapkan prinsip ultimum remedium dalam mengatasi pelanggaran di bidang cukai. Berikut informasi selengkapnya.
Proses Validasi Data NIK dengan NPWP Terus Berjalan
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan, bahwa integrasi NIK dengan NPWP perlu dilaksanakan, karena pemerintah ingin memberi kepastian dan keadilan terhadap Wajib Pajak. Kebijakan ini memberikan kesetaraan dan menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.
Baca juga NIK Dicantumkan Dalam Faktur Pajak, DJP Sebut Untuk Keadilan
Pihak Lain yang Mensyaratkan NPWP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Human Direktorat Jenderal Pajak Neilmadrin Noor menyampaikan bahwa sampai saat ini, pihak lain penyelenggara layanan administrasi yang mensyaratkan NPWP masih belum dapat menggantinya dengan NIK. Proses integrasi NIK dengan NPWP ini masih dilaksanakan secara bertahap dan digunakan dalam layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan akhir 2023.
Merujuk pada ketentuan dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2022, penggunaan NIK sebagai NPWP oleh pihak lain penyelenggara administrasi sudah harus berjalan mulai 1 Januari 2024. Selain NIK, NPWP yang dipakai memiliki format 16 digit.









