Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah ada puluhan ribu Wajib Pajak yang menyampaikan kewajiban perpajakannya hanya dalam beberapa hari pertama Januari. Capaian ini menjadi modal awal bagi DJP untuk menjaga penerimaan negara tetap aman sepanjang tahun.
Dalam konferensi pers APBN KiTa yang digelar pada Kamis (8/1/2026) lalu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa hingga 8 Januari 2026, jumlah SPT yang masuk telah mencapai 67.769. Rinciannya sebagai berikut:
- Sekitar 66.000 SPT berstatus nihil
- 1.011 SPT berstatus kurang bayar dengan nilai sementara Rp57,8 miliar
- 670 SPT berstatus lebih bayar dengan nilai Rp2,7 miliar
Menurut Bimo, angka ini menjadi indikator awal tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Namun, DJP tidak hanya mengandalkan data pelaporan semata untuk menjaga penerimaan pajak ke depan.
Baca Juga: Penerimaan Pajak 2025 Hanya Tercapai 87,6% Target APBN, Shortfall Tembus Rp271,7 T!
Ratusan KPP Berhasil Capai Target Penerimaan
Dari sisi kinerja unit kerja, DJP mencatat capaian yang cukup positif. Dari total 352 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sebanyak:
- 117 KPP berhasil mencapai target penerimaan 100%
- Sebagian bahkan berhasil melampaui target
Capaian ini menjadi sinyal positif bagi DJP dalam mengamankan penerimaan pajak sepanjang 2026.
Strategi DJP Mengamankan Penerimaan Pajak 2026
Untuk menjaga keberlanjutan penerimaan negara, DJP telah menyiapkan sejumlah strategi yang dituangkan dalam nota keuangan 2026. Fokus utama strategi ini adalah penguatan sistem dan perluasan basis pajak.
Beberapa langkah utama yang disiapkan DJP meliputi:
- Perluasan basis pajak berbasis sistem
- Penguatan sistem SP2DK
- Optimalisasi pertukaran data lintas instansi
- Integrasi seluruh proses ke dalam sistem Coretax
Bimo menegaskan basis data DJP kini semakin luas, sehingga memungkinkan otoritas pajak melakukan analisis yang lebih akurat terhadap potensi pajak sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan.
Interoperabilitas Data hingga Kerja Sama Internasional
DJP juga terus memperkuat interoperabilitas dengan berbagai kementerian dan lembaga. Pertukaran data kini tidak hanya dilakukan di internal Kementerian Keuangan, tetapi juga lintas kementerian dan bahkan dengan otoritas pajak luar negeri.
Beberapa bentuk penguatan kerja sama data tersebut, antara lain:
- Pertukaran data antar-kementerian dan lembaga
- Integrasi dengan unit-unit di Kementerian Keuangan, termasuk sektor anggaran dan PNBP
- Optimalisasi exchange of information dengan otoritas pajak luar negeri
Seluruh penguatan ini diintegrasikan ke dalam sistem Coretax agar pengelolaan penerimaan negara dapat berjalan lebih berkelanjutan.
Baca Juga: Sektor Industri dengan Kontribusi Terbesar ke Penerimaan Pajak
Pengawasan Berbasis Risiko Jadi Andalan
Ke depan, DJP akan semakin mengandalkan pendekatan pengawasan berbasis risiko atau compliance risk management. Pendekatan ini memungkinkan DJP untuk:
- Memetakan tingkat risiko ketidakpatuhan Wajib Pajak
- Menentukan prioritas pengawasan
- Mengalokasikan sumber daya secara lebih efisien
- Meningkatkan efektivitas pengawasan
Dengan sistem ini, pengawasan tidak lagi bersifat umum, tetapi lebih terarah sesuai profil risiko masing-masing Wajib Pajak.
Penegakan Hukum dengan Pendekatan Multi-Door
Selain penguatan sistem, DJP juga melanjutkan strategi penegakan hukum melalui pendekatan multi-door. Strategi ini bertujuan untuk:
- Memberikan efek jera (deterrent effect)
- Menjamin kepastian hukum
- Mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan
- Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela sekaligus menekan potensi pelanggaran perpajakan.
Dengan kombinasi strategi penguatan sistem, integrasi data, pengawasan berbasis risiko, serta penegakan hukum yang konsisten, DJP optimistis penerimaan pajak tahun ini dapat terjaga secara berkelanjutan.







