Perlu diketahui, pemeriksaan pajak adalah suatu proses dimana Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian dan evaluasi terhadap catatan keuangan dan pelaporan pajak suatu individu, perusahaan, atau entitas hukum.
Tujuan dari pemeriksaan pajak adalah untuk memastikan bahwa pembayar pajak telah mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku dan telah melaporkan pendapatan serta kewajiban pajak dengan benar.
Adapun, pemerintah menginformasikan bahwa rasio cakupan pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak pada 2022 pada wajib pajak badan telah mengalami kenaikan. Di sisi lain, rasio cakupan pemeriksaan wajib pajak orang pribadi menurun.
Baca juga: Pemeriksaan Uji Kepatuhan Pajak Bisa Diperpanjang
Sesuai dengan Laporan Tahunan DJP 2022, disebutkan bahwa rasio cakupan pemeriksaan (audit coverage ratio/ACR) ialah besaran cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dan jumlah wajib pajak yang memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
DJP menyebutkan, bahwa paksaan cakupan pemeriksaan yang dimaksud ialah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan yaitu pemeriksaan khusus dan rutin. Hal ini tidak termasuk pemeriksaan tujuan lainnya. Adapun, pada 2022, tercatat dari 1,57 juta wajib pajak badan wajib SPT, terdapat 2,14% atau 33.582 wajib pajak badan yang diperiksa. Jumlah ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Baca juga: Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Dimana pada 2021, dari 1,48 juta wajib pajak badan wajib SPT terdapat 1,99% atau 29.491 wajib pajak badan yang diperiksa. Bagi wajib pajak orang pribadi, dari 3,67 juta wajib pajak yang wajib SPT terdapat 0,33% atau 12.253 wajib pajak orang pribadi yang diperiksa.
ACR ini menurun jika dibandingkan pada performa 2021. Pada 2021, dari 3,35 juta wajib pajak orang pribadi wajib SPT, terdapat 0,36% atau 12.191 wajib pajak yang diperiksa. Kemudian, rasio cakupan pemeriksaan (ACR) keseluruhan pada 2022 tercatat sebesar 0,88%. Capaian ini meningkat tipis dibandingkan dengan kinerja ACR pada 2021 sebesar 0,86%.
Pada 2022, dari 5,23 juta wajib pajak yang wajib SPT terdapat 45.835 wajib pajak yang diperiksa. Jumlah ini tercatat mengalami kenaikan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu dari 4,83 juta wajib pajak yang wajib SPT terdapat 41.682 wajib pajak yang diperiksa.







