Perlu diketahui, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpanjang telah memiliki jangka waktu yang dapat diperpanjang. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 15 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, jangka waktu pemeriksaan ini meliputi jangka waktu pengjuian dan jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan.
Pada Pasal 5 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021 disebutkan bahwa pemeriksaan untuk menguji kebutuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan.
Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan Lapangan
Sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) PMK ini, disebutkan bahwa jika dilakukan pemeriksaan lapangan, maka jangka waktu pengujian paling lama 6 bulan. Jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan ini dapat diperpanjang untuk paling lama 2 bulan.
Adapun, perpanjangan jangka waktu dilakukan dalam hal berikut:
- Pemeriksaan lapangan yang diperluas ke masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak
- Adanya konfirmasi atau permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga
- Ruang lingkup pemeriksaan lapangan terkait seluruh jenis pajak
- Berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan.
Berkaitan dengan wajib pajak dalam satu grup; wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi; atau wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing atau transaksi khusus lain yang memiliki indikasi adanya rekayasa transaksi keuangan dapat diperpanjang untuk paling lama 6 bulan.
Baca juga: Perbedaan Pemeriksaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung
Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan Kantor
Jika dilakukan pemeriksaan kantor, maka jangka waktu pengujian paling lama 4 bulan. Bagi pemeriksaan atas data konkret dengan pemeriksaan kantor, maka jangka waktu pengujian paling lama 1 bulan. Jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor ini dapat diperpanjang paling lama 2 bulan, kecuali untuk pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan pemeriksaan kantor.
Jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan ini paling lama 2 bulan. Jika dilakukan pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan pemeriksaan kantor, maka jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan paling lama ialah 10 hari kerja.
Adapun, perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor dilakukan dalam hal berikut:
- Pemeirksaan kantor yang diperluas ke masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak lainnya
- Adanya konfirmasi atau permintaan data atau keterangan pada pihak ketiga
- Ruang lingkup pemeriksaan kantor terkait seluruh jenis pajak
- Dilakukan berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksanan pemeriksaan.
Sesuai dengan Pasal 18 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, apabila dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor, kepala unit pelaksana pemeriksaan perlu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada wajib pajak.
Disebutkan pada penggalan Pasal 19 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021 bahwa jika jangka waktu perpanjangan pengujian pemeriksaan lapangan atau perpanjangan jangka waktu pemeriksaan kantor telah berakhir, maka SPHP harus disampaikan kepada wajib pajak.
Apabila pemeriksaan dilakukan karena wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, maka jangka waktu ini harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai Pasal 17B UU KUP.
Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Pelaporan
Berdasarkan pada Pasal 15 ayat (5), jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan ialah paling lama 2 bulan. Jangka waktu ini dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak, kuasa, wakil, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak hingga tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Jika dilakukan pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan pemeriksaan kantor, maka jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan ialah paling lama 10 hari dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak, kuasa, wakil, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak hingga tanggal LHP.
Baca juga: Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Kriteria Pemeriksaan Pengujian Kepatuhan
Adapun, untuk memahami lebih lanjut pemeriksaan pengujian kepatuhan, wajib pajak perlu mengetahui kriteria yang sudah dimuat dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Pada Pasal 4, disebutkan kriteria yang dimaksud sebagai berikut:
- Wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai Pasal 17B Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- Adanya data konkret yang menyebabkan pajak terutang tidak atau kurang dibayar. Data konkret ini ialah data yang dimiliki DJP berupa hasil klarifikasi atau konfirmasi faktur pajak; data terkait tidak menyampaikan SPT dan setelah ditegur secara tertulis, SPT tidak disampaikan; bukti transaksi atau data perpajakan untuk menghitung kewajiban perpajakan
- Wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang menyatakan lebih bayar, selain mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai kriteria pertama
- Wajib pajak telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
- Wajib pajak telah menyampaikan SPT yang menyatakan rugi
- Wajib pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya
- Wajib pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan, karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap
- Wajib pajak tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih dilakukan pemeriksaan berdasarkan pada analisis risiko
- Wajib pajak menyampaikan SPT yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan sesuai analisis risiko. Ketentuan ini dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) atau eksor BKP/JKP serta telah diberikan pengembalian pajak masukan atau mengkreditkan pajak masukan.









