Ramai soal Pajak Developer Game, Ini Penjelasan DJP

Polemik terkait perlakuan pajak di industri game lokal tengah menjadi perbincangan hangat di jagat maya usai muncul keluhan dari pelaku usaha game mengenai proses administrasi perpajakan.  

Awal Mula Polemik 

Polemik bermula dari pernyataan Kris Antoni, CEO Toge Productions, yang mengaku menghadapi persoalan administratif pajak. Ia menjelaskan bahwa semula berniat mengajukan restitusi atas kelebihan bayar pajak yang telah dilaporkannya.  

Namun dalam prosesnya, muncul perbedaan pandangan terkait perlakuan biaya pengembangan game. Berikut kronologi singkatnya: 

  • Wajib Pajak mengajukan rencana restitusi atas kelebihan bayar pajak. 
  • Dalam proses pemeriksaan, kantor pajak menyatakan ada potensi kekurangan bayar
  • Biaya pengembangan game dinilai perlu diamortisasi karena dianggap sebagai aset tak berwujud
  • Fiskus berpendapat bahwa biaya gaji karyawan selama masa development juga wajib diamortisasi. 
  • Pihak perusahaan menyatakan tidak pernah melakukan atau memenuhi syarat kapitalisasi atas biaya tersebut. 

Perbedaan interpretasi inilah yang kemudian memicu diskusi lebih luas mengenai perlakuan pajak di sektor industri game. 

Penjelasan DJP atas Isu yang Berkembang 

Menanggapi polemik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi melalui pernyataan resmi di akun X @kring_pajak. DJP menyampaikan bahwa pihaknya memahami perhatian publik, khususnya pelaku industri game dan ekonomi kreatif. 

Namun, terdapat batasan yang harus dipatuhi otoritas pajak. Beberapa poin yang ditegaskan DJP, antara lain: 

  • DJP terikat undang-undang untuk menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak. 
  • Otoritas tidak dapat membahas atau mengomentari kondisi Wajib Pajak tertentu. 
  • Setiap tindakan dan keputusan tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Baca Juga: Cashback dan Promo Muncul saat Lapor SPT Tahunan Coretax, Ini Penjelasan DJP

Perlakuan Biaya Ditentukan Karakteristik dan Masa Manfaat 

Dalam keterangannya pula, DJP turut menjelaskan prinsip umum dalam perlakuan perpajakan atas suatu biaya. Secara garis besar, penentuan perlakuan pajak dilakukan dengan mempertimbangkan: 

  • Karakteristik biaya 
  • Masa manfaat ekonomi dari biaya tersebut 
  • Ketentuan pengakuan sesuai regulasi perpajakan 

Secara umum, berikut kerangka perlakuannya: 

1. Jika Biaya Menghasilkan Manfaat Lebih dari 1 Tahun 

Pengeluaran yang: 

  • Digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan 
  • Memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun 

Maka pembebanannya tidak dilakukan sekaligus, melainkan melalui: 

  • Penyusutan untuk harta berwujud 
  • Amortisasi untuk harta tak berwujud 

Amortisasi atau penyusutan dilakukan secara: 

  • Garis lurus (dibagi sama besar tiap tahun), atau 
  • Saldo menurun 

Dengan masa manfaat yang dikelompokkan menjadi: 

  • Kelompok 1: 4 tahun 
  • Kelompok 2: 8 tahun 
  • Kelompok 3: 16 tahun 
  • Kelompok 4: 20 tahun 

Jika masa manfaat sebenarnya melebihi 20 tahun, dapat menggunakan masa manfaat sesuai pembukuan dengan syarat dilakukan secara taat asas. 

2. Amortisasi atas Harta Tak Berwujud 

Untuk harta tak berwujud, amortisasi: 

  • Dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran 
  • Dilakukan selama masa manfaatnya 
  • Menggunakan metode garis lurus atau saldo menurun 

Khusus perangkat lunak/software: 

  • Program aplikasi khusus yang digunakan untuk kegiatan usaha dan memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun diamortisasi dalam Kelompok 1 (4 tahun). 
  • Program aplikasi umum dibebankan sekaligus sebagai biaya operasional pada tahun berjalan. 

Jika aplikasi umum termasuk dalam harga perangkat keras (hardware), pembebanannya mengikuti penyusutan perangkat keras tersebut. 

Komitmen Mendukung Industri Game 

Di tengah polemik yang berkembang, DJP menyatakan bahwa pemerintah tetap menghargai peran industri game dan ekonomi kreatif sebagai bagian dari masa depan ekonomi Indonesia. 

Otoritas pajak berkomitmen untuk: 

  • Menghadirkan layanan perpajakan yang mendukung pertumbuhan usaha 
  • Memberikan pendampingan kepada wajib pajak 
  • Menjamin kepastian hukum dalam setiap proses administrasi perpajakan 

Dengan penjelasan tersebut, DJP berharap publik dapat memahami bahwa setiap perlakuan pajak dijalankan berdasarkan regulasi yang berlaku serta terbuka untuk klarifikasi sesuai mekanisme yang tersedia. 

Baca Juga: Strategi Komdigi Atur Pajak Game Online

FAQ Seputar Polemik Pajak Developer Game 

1. Apa yang menjadi polemik pajak developer game? 

Polemik muncul setelah Kris Antoni, CEO Toge Productions, mengungkap adanya perbedaan pandangan dengan otoritas pajak saat proses restitusi. 

Dalam pemeriksaan, biaya pengembangan game dinilai perlu diamortisasi karena dianggap sebagai aset tak berwujud. Sementara pihak perusahaan menyatakan tidak melakukan kapitalisasi atas biaya tersebut. Perbedaan interpretasi inilah yang memicu perdebatan publik. 

2. Mengapa DJP tidak membahas detail kasusnya? 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa otoritas pajak terikat undang-undang untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak. Karena itu, DJP tidak dapat mengomentari kondisi atau detail kasus wajib pajak tertentu, termasuk yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial. 

3. Bagaimana aturan perlakuan biaya dalam perpajakan? 

Secara umum, perlakuan pajak atas suatu biaya ditentukan berdasarkan: 

  • Karakteristik biaya 
  • Masa manfaat ekonominya 
  • Ketentuan pengakuan dalam regulasi perpajakan 

Jika biaya memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, serta memelihara penghasilan, maka pembebanannya tidak dilakukan sekaligus, melainkan melalui: 

  • Penyusutan (untuk harta berwujud) 
  • Amortisasi (untuk harta tak berwujud) 

Metode yang digunakan bisa berupa garis lurus atau saldo menurun, dengan kelompok masa manfaat 4, 8, 16, atau 20 tahun. 

4. Apakah biaya pengembangan game termasuk yang harus diamortisasi? 

Jika biaya pengembangan game dikategorikan sebagai harta tak berwujud dan memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun, maka secara prinsip dapat diamortisasi. 

Amortisasi dilakukan sejak bulan pengeluaran, menggunakan metode garis lurus atau saldo menurun sesuai kelompok masa manfaat yang ditetapkan dalam regulasi. 

Namun, penerapan teknisnya tetap bergantung pada karakteristik biaya dan kondisi faktual masing-masing wajib pajak. 

5. Bagaimana komitmen pemerintah terhadap industri game? 

DJP menegaskan bahwa pemerintah menghargai peran industri game dan ekonomi kreatif sebagai bagian dari masa depan ekonomi Indonesia. 

Komitmen yang disampaikan, antara lain: 

  • Memberikan layanan perpajakan yang mendukung pertumbuhan usaha 
  • Menyediakan pendampingan bagi wajib pajak 
  • Menjamin kepastian hukum dalam proses administrasi perpajakan 

DJP juga menegaskan bahwa setiap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan terbuka untuk klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News